1. Meningkatkan koordinasi anggota P3A/GP3A/IP3A yang ada di wilayah kerjanya dalam rangka berpartisipasi pada penyelenggaraan PPSIP.
2. Meningkatkan koordinasi peran serta anggotanya dalam pembagian air irigasi di wilayah kerja P3A/GP3A/IP3A dengan prinsip satu system irigasi satu kesatuan pengelolaan irigasi.
3. Mewakili perkumpulan petani pemakai air apda Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten/Kota dan Komisi Irigasi Provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar