Jumat, 22 Januari 2010

PEMBERDAYAAN ASPEK KELEMBAGAAN

Pemberdayaan aspek kelembagaan merupakan kegiatan upaya penguatan dan peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A dalam mewujudkan tertib administrasi, aktifitas pengurus, dan anggota, manajemen konflik, serta hubungan kerja dengan kelembagaan lain. Kemampuan kelembagaan yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Status berbadan hokum dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau lainnya sesuai kebutuhan.
3. Bank Rekening dan NPWP.
4. Tertib administrasinya (ada peta jaringan irigasi, buku anggota, program kerja dan sebagainya).
5. Keaktifan dalam pertemuan dan kegiatan untuk peningkatan sumber daya manusia maupun organisasi.
6. Kemampuan mengatasi masalah organisasi , mengatasi konflik antar anggota atau dengan pihak luar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar