Jumat, 22 Januari 2010

PENGEMBANGAN ORGANISASI P3A/GP3A/IP3A

Pengembangan organisasi adalah upaya peningkatan kemampuan kelembagaan P3A/GP3A/IP3A dalam PPSIP serta mewujudkan hak guna pakai air untuk irigasi dan peningkatan usaha tani berbasis air irigasi. Tujuan pengembangan diarahkan pada peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A pada aspek kelembagaan, teknis, ekonomi dan legalisasi berbadan hukum organisasi secara demokratis sehingga dalam PPSIP. Secara umum kegiatan pengembangan organisasi P3A/GP3A/IP3A mencakup aspek sebagai berikut:
1. Kelembagaan yang dapat diindikasikan antara lain oleh kemampuan manajerial administrative, aktifitas pengurus dan anggota, manajemen konflik serta hubungan kerja dengan kelembagaan lain.
2. Teknis irigasi diarahkan kepada peningkatan dibidang keirigasian dalam rangkas operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi, serta teknis berusaha tani yang baik.
3. Ekonomi yang diarahkan kepada manajemen keuangan, termasuk IPI dan pengembangan usaha ekonomi sesuai dengan potensi daerahnya.
4. Legalisasi berbdan hokum organisasi secara demokratis sesuai dengan pilihan masyarakat petani pemakai air dan peluang peningkatan kemampuan UEP.
Pengembangan P3A/GP3A/IP3A tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan fasilitas badan hokum organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar