Minggu, 24 Januari 2010

Hak Guna Air untuk Irigasi, Hak Guna Pakai Air dan Hak Guna Usaha Air

Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi.

Penjelasan:
Hak guna air adalah hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai, badan hukum, badan sosial, perorangan dan pemakai air irigasi lainnya untuk memakai air irigasi

HAK GUNA PAKAI AIR
1. Hak guna pakai air diberikan untuk pertanian rakyat
2. Hak guna pakai air memerlukan izin dalam hal:
a.......... nanti dilanjut.

Sabtu, 23 Januari 2010

Tahapan kegiatan pendampingan

1. Pengadaan
Program kegiatan pendampingan dikelola oleh BAPPEDA Provinsi dan atau BAPPEDA Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan kesepngan dikelola oleh BAPPEDA Provinsi dan atau BAPPEDA Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan kesepakatan bersama. Prioritas pengadaan TPM dan KTPM diselenggarakan di Kabupaten atau dapat diselenggarakan di Provinsi sesuai kesepakatan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
• Sesuai dengan kebutuhan P3A/GP3A/IP3A
• Seleksi secara kompetitif
• Transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan demokratis.
• Penempatan KTPM di tingkat Kabupaten, sedangkan TPM di tingkat Daerah Irigasi (DI).
• Jumalh

nantii dilanjut.......

METODE DAN STARTEGI PENDAMPINGAN

Metode yang dikembangkan dalam program pendampingan antara lain adalah:
1. Koordinasi dialogis dengan pendekatan andragogi (pembelajaran untuk orang dewasa) koordinasi diselenggarakan melalui komunikasi dialogis dengan mengedepankan pertukaran ide, pikiran, dan gagasan secara demokratis berdasarkan prinsip pembelajaran untuk orang dewasa.
2. Partisipatif melalui model diskusi kelompok terarah (focus group discussion). Pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif sehingga tercapai suasana demokratis dan kesetaraan sesuai dengan aspirasi masyarakat untuk mengatasi permasalahannya.
3. Demokratis, keterbukaan dan bertanggungjawab.
4. Pendekatan Sosio-Teknis dalam proses pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, memperhatikan aspek soaial dan teknik yang sudah berlaku dan dilaksanakan masyarakat setempat.
5. Pendekatan Budaya Lokal dan Lingkungan. Dalam proses pemberdayaan petani dipertimbangkan aspek lingkungan dan budaya lokal termasuk social budaya yang ada pada lokasi setempat.
Strategi pendampingan yang dikembangkan adalah:
1. Perencanaan berdasarkan program kerja bersama.
2. Optimalisasi potensi sumber daya lokal dengan memanfaatkan TTG (Teknologi Tepat Guna).
3. Pengembangan inisiatif dan motivasi masyarakat petani pemakai air.
4. Pengembangan hubungan kerjasama dan kemitraan dengan kelembagaan terkait lainnya.
5. Pengembangan control terhadap penyelenggaraan kegiatan PPSIP.
6. Optimalisasi koordinasi dan komunikasi secara dialogis dengan berbagai pihak dalam pencarian alternative pemecahan masalah.

TUJUAN PENDAMPINGAN

Secara umum tujuan pendampingan untuk pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A antara lain adalah:
1. Memperkuat organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam pembentukan, pengembangan, dan penataan organisasi secara partispatif dan demokratis sesuai pilihan dan kebutuhannya.
2. Membangun mekanisme pengambilan keputusan secara partisipatif dalam semua aspek pengelolaan sumber daya kelompok termasuk penyusunan program kerja bersama.
3. Meningkatkan kemampuan teknis, kelembagaan dan ekonomi organisasi P3A/GP3A/IP3A serta pengembangan berbadan hokum.
4. Meningkatkan motivasi dan kemampuan dalam penyusunan DPI berdasarkan AKNPI, termasuk di dalamnya AKNOP jaringan irigasi.
5. Menumbuhkembangkan partisipasi organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam PPSIP di jaringan utama (Primer dan Sekunder).
6. Meningkatkan peran serta aparat, tokoj masyarakat, tokoh agama dan kader-kader pertanian beririgasi dalam menunjang kegiatan PPSIP.
7. Membangun jaringan suaha atau hubungan kemitraan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Komisi Irigasi, KPL, dan Kelembagaan lainnya.

PRINSIP-PRINSIP PROGRAM PENDAMPINGAN

1. Prinsip Spasial Lokal
Penguasaan dan pemahaman terhadap ruang, kondisi dan bahasa local dalam pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A apda suatu daerah irigasi.
2. Prinsip Berkelompok
Kelompok tumbuh dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat petani pemakai air (P3A) yang memiliki kepentingan sama terhadap kebutuhan air irigasi dalam wadah P3A/GP3A/IP3A. selain dengan anggota organisasinya sendiri, kerjasama juga dikembangkan dengan kelembagaan dan mitra kerja lainnya dalam rangka PPSIP atas dasar kesetaraan, dialogis dan demokratis.
3. Prinsip Keberlanjutan
Seluruh kegiatan penumbuhan dan pengembangan diorientasikan pada terciptanya system dan mekanisme yang mendukung pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Berbagai kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan yang memiliki potensi untuk berlanjut dikemudian hari.
4. Prinsip Kemandirian
Masyarakat diberi motivasi dan didorong untuk berusaha atas dasar kemauan dan kemampuan mereka sendiri, termasuk pengambilan keputusan dan tidak selalu tergantung pada bantuan dari luar.
5. Prinsip Belajar Menemukan Sendiri
Masyarakat petani pemakai air tumbuh dan berkembang atas dasar kemauan, motivasi dan kemampuannya untuk belajar menemukan sendiri apa yang mereka butuhkan dan apa yang akan dikembangkan dalam kegiatan pengelolaan irigasi.

KONSEP PENDAMPINGAN

Pendampingan dapat dipahami sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan tenaga pendamping yang berperan sebagai fasilitator, komunikator, motivator dan dinamisator. Pendampingan pada dasarnya merupakan upaya untuk menyertakan masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi sehingga mampu mencapai kualitas kehidupan yang lebih baik.
Selain itu diarahkan untuk memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kebutuhan masyarakat, membangun kemampuan dalam meningkatkan pendapatan, melaksanakan usaha yang berskala bisnis serta mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara partisipatif.
Dalam konteks pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A, kegiatan pendampingan merupakan aktivitas untuk memfasilitasi petani dalam proses pembelajaran bersama-sama sehingga terwujud kemampuan pengambilan keputusan dalam PPSIP. Perubahan perilaku masyarakat untuk mandiri, mampu dalam pengambilan keputusan dan kreatif dalam mengembangkan UEP meruapakan focus program pendampingan. Tenaga pendamping sifatnya sementara sehingga perlu dilahirkan kader pendamping dari masyarakat setempat guna keberlanjutan pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A

LEGALISASI BERBADAN HUKUM

Pemberdayaan aspek legalisasi berbadan hokum merupakan kegiatan upaya penguatan P3A/GP3A/IP3A berbadan hokum secara demokratis sebagai badan yang otonom dan mempunyai hak untuk memperoleh hak guna pakai air untuk irigasi, serta memperkuat posisi tawar dengan kelembagaan lainnya dalam upaya kerjasama. Penguatan legalisasi berbadan hokum yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal organisasi P3A/GP3A/IP3A:
1. Mempunyai badan hukum sesuai pilihan dan kebutuhannya serta peraturan perundang-undangan.
2. Mempunyai NPWP.
3. Mempunyai rekening Bank.
4. Mempunyai kemampuan pengembangan UEP berbasis air sesuai dengan potensi sumberdaya lokal dan TTG.
5. Mempunyai hubungan kerja dengan pihak luar.