Sabtu, 23 Januari 2010

LEGALISASI BERBADAN HUKUM

Pemberdayaan aspek legalisasi berbadan hokum merupakan kegiatan upaya penguatan P3A/GP3A/IP3A berbadan hokum secara demokratis sebagai badan yang otonom dan mempunyai hak untuk memperoleh hak guna pakai air untuk irigasi, serta memperkuat posisi tawar dengan kelembagaan lainnya dalam upaya kerjasama. Penguatan legalisasi berbadan hokum yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal organisasi P3A/GP3A/IP3A:
1. Mempunyai badan hukum sesuai pilihan dan kebutuhannya serta peraturan perundang-undangan.
2. Mempunyai NPWP.
3. Mempunyai rekening Bank.
4. Mempunyai kemampuan pengembangan UEP berbasis air sesuai dengan potensi sumberdaya lokal dan TTG.
5. Mempunyai hubungan kerja dengan pihak luar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar