Jumat, 22 Januari 2010

PENDEKATAN PEMBERDAYAAN

Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A dalam pengelolaan irigasi sekurang-kurangnya mengandung 2 (dua) hal pokok sebagai berikut:
1. Penguatan dalam organisasi yang dilakukan secara demokratis hingga memiliki status hokum jelas atau berbadan hokum sesuai dengan kebutuhannya dan mempunyai hak dan tanggung jawab atas pengelolaan irigasi wilayahnya.
2. Memfasilitasi organisasi, mengembangkan kemampuan sendiri dibidang teknis, keuangan, manajerial, administrasi dan organisasi agar dapat mengelola daerah irigasi secara mandiri dan berkelanjutan dalam proses dinamis dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan diselenggarakan melalui pendekatan partisipatif dengan memperhatikan:
1. Adanya kemitraan, transparansi, demokrassi, akuntabilitas, stimulasi dan kepastian hokum sesuai dengan kepentingannya;
2. Adanya perencanaan yang baik melalui pendekatan partisipatif, dialogis, berwawasan lingkungan dan berbasis sumber daya dan kearifan lokal;
3. Keadaan sosio-kultural masyarakat yang beragam baik ditinjau dari sudut pandanggeografis, social ekonomi setempat maupun lingkungan.
4. Pemberdayaan dilakukan dengan berorientasi pada pelayanan artinya bahwa pemberdayaan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan P3A/GP3A/IP3A sehingga strategi, metode mau pun materi pemberdayaan disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar