Sabtu, 23 Januari 2010

Tahapan kegiatan pendampingan

1. Pengadaan
Program kegiatan pendampingan dikelola oleh BAPPEDA Provinsi dan atau BAPPEDA Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan kesepngan dikelola oleh BAPPEDA Provinsi dan atau BAPPEDA Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan kesepakatan bersama. Prioritas pengadaan TPM dan KTPM diselenggarakan di Kabupaten atau dapat diselenggarakan di Provinsi sesuai kesepakatan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
• Sesuai dengan kebutuhan P3A/GP3A/IP3A
• Seleksi secara kompetitif
• Transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan demokratis.
• Penempatan KTPM di tingkat Kabupaten, sedangkan TPM di tingkat Daerah Irigasi (DI).
• Jumalh

nantii dilanjut.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar