Secara umum tujuan pendampingan untuk pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A antara lain adalah:
1. Memperkuat organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam pembentukan, pengembangan, dan penataan organisasi secara partispatif dan demokratis sesuai pilihan dan kebutuhannya.
2. Membangun mekanisme pengambilan keputusan secara partisipatif dalam semua aspek pengelolaan sumber daya kelompok termasuk penyusunan program kerja bersama.
3. Meningkatkan kemampuan teknis, kelembagaan dan ekonomi organisasi P3A/GP3A/IP3A serta pengembangan berbadan hokum.
4. Meningkatkan motivasi dan kemampuan dalam penyusunan DPI berdasarkan AKNPI, termasuk di dalamnya AKNOP jaringan irigasi.
5. Menumbuhkembangkan partisipasi organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam PPSIP di jaringan utama (Primer dan Sekunder).
6. Meningkatkan peran serta aparat, tokoj masyarakat, tokoh agama dan kader-kader pertanian beririgasi dalam menunjang kegiatan PPSIP.
7. Membangun jaringan suaha atau hubungan kemitraan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Komisi Irigasi, KPL, dan Kelembagaan lainnya.
Sabtu, 23 Januari 2010
PRINSIP-PRINSIP PROGRAM PENDAMPINGAN
1. Prinsip Spasial Lokal
Penguasaan dan pemahaman terhadap ruang, kondisi dan bahasa local dalam pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A apda suatu daerah irigasi.
2. Prinsip Berkelompok
Kelompok tumbuh dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat petani pemakai air (P3A) yang memiliki kepentingan sama terhadap kebutuhan air irigasi dalam wadah P3A/GP3A/IP3A. selain dengan anggota organisasinya sendiri, kerjasama juga dikembangkan dengan kelembagaan dan mitra kerja lainnya dalam rangka PPSIP atas dasar kesetaraan, dialogis dan demokratis.
3. Prinsip Keberlanjutan
Seluruh kegiatan penumbuhan dan pengembangan diorientasikan pada terciptanya system dan mekanisme yang mendukung pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Berbagai kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan yang memiliki potensi untuk berlanjut dikemudian hari.
4. Prinsip Kemandirian
Masyarakat diberi motivasi dan didorong untuk berusaha atas dasar kemauan dan kemampuan mereka sendiri, termasuk pengambilan keputusan dan tidak selalu tergantung pada bantuan dari luar.
5. Prinsip Belajar Menemukan Sendiri
Masyarakat petani pemakai air tumbuh dan berkembang atas dasar kemauan, motivasi dan kemampuannya untuk belajar menemukan sendiri apa yang mereka butuhkan dan apa yang akan dikembangkan dalam kegiatan pengelolaan irigasi.
Penguasaan dan pemahaman terhadap ruang, kondisi dan bahasa local dalam pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A apda suatu daerah irigasi.
2. Prinsip Berkelompok
Kelompok tumbuh dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat petani pemakai air (P3A) yang memiliki kepentingan sama terhadap kebutuhan air irigasi dalam wadah P3A/GP3A/IP3A. selain dengan anggota organisasinya sendiri, kerjasama juga dikembangkan dengan kelembagaan dan mitra kerja lainnya dalam rangka PPSIP atas dasar kesetaraan, dialogis dan demokratis.
3. Prinsip Keberlanjutan
Seluruh kegiatan penumbuhan dan pengembangan diorientasikan pada terciptanya system dan mekanisme yang mendukung pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Berbagai kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan yang memiliki potensi untuk berlanjut dikemudian hari.
4. Prinsip Kemandirian
Masyarakat diberi motivasi dan didorong untuk berusaha atas dasar kemauan dan kemampuan mereka sendiri, termasuk pengambilan keputusan dan tidak selalu tergantung pada bantuan dari luar.
5. Prinsip Belajar Menemukan Sendiri
Masyarakat petani pemakai air tumbuh dan berkembang atas dasar kemauan, motivasi dan kemampuannya untuk belajar menemukan sendiri apa yang mereka butuhkan dan apa yang akan dikembangkan dalam kegiatan pengelolaan irigasi.
KONSEP PENDAMPINGAN
Pendampingan dapat dipahami sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan tenaga pendamping yang berperan sebagai fasilitator, komunikator, motivator dan dinamisator. Pendampingan pada dasarnya merupakan upaya untuk menyertakan masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi sehingga mampu mencapai kualitas kehidupan yang lebih baik.
Selain itu diarahkan untuk memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kebutuhan masyarakat, membangun kemampuan dalam meningkatkan pendapatan, melaksanakan usaha yang berskala bisnis serta mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara partisipatif.
Dalam konteks pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A, kegiatan pendampingan merupakan aktivitas untuk memfasilitasi petani dalam proses pembelajaran bersama-sama sehingga terwujud kemampuan pengambilan keputusan dalam PPSIP. Perubahan perilaku masyarakat untuk mandiri, mampu dalam pengambilan keputusan dan kreatif dalam mengembangkan UEP meruapakan focus program pendampingan. Tenaga pendamping sifatnya sementara sehingga perlu dilahirkan kader pendamping dari masyarakat setempat guna keberlanjutan pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A
Selain itu diarahkan untuk memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kebutuhan masyarakat, membangun kemampuan dalam meningkatkan pendapatan, melaksanakan usaha yang berskala bisnis serta mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara partisipatif.
Dalam konteks pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A, kegiatan pendampingan merupakan aktivitas untuk memfasilitasi petani dalam proses pembelajaran bersama-sama sehingga terwujud kemampuan pengambilan keputusan dalam PPSIP. Perubahan perilaku masyarakat untuk mandiri, mampu dalam pengambilan keputusan dan kreatif dalam mengembangkan UEP meruapakan focus program pendampingan. Tenaga pendamping sifatnya sementara sehingga perlu dilahirkan kader pendamping dari masyarakat setempat guna keberlanjutan pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A
LEGALISASI BERBADAN HUKUM
Pemberdayaan aspek legalisasi berbadan hokum merupakan kegiatan upaya penguatan P3A/GP3A/IP3A berbadan hokum secara demokratis sebagai badan yang otonom dan mempunyai hak untuk memperoleh hak guna pakai air untuk irigasi, serta memperkuat posisi tawar dengan kelembagaan lainnya dalam upaya kerjasama. Penguatan legalisasi berbadan hokum yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal organisasi P3A/GP3A/IP3A:
1. Mempunyai badan hukum sesuai pilihan dan kebutuhannya serta peraturan perundang-undangan.
2. Mempunyai NPWP.
3. Mempunyai rekening Bank.
4. Mempunyai kemampuan pengembangan UEP berbasis air sesuai dengan potensi sumberdaya lokal dan TTG.
5. Mempunyai hubungan kerja dengan pihak luar.
1. Mempunyai badan hukum sesuai pilihan dan kebutuhannya serta peraturan perundang-undangan.
2. Mempunyai NPWP.
3. Mempunyai rekening Bank.
4. Mempunyai kemampuan pengembangan UEP berbasis air sesuai dengan potensi sumberdaya lokal dan TTG.
5. Mempunyai hubungan kerja dengan pihak luar.
PEMBERDAYAAN ASPEK EKONOMI
Pemberdayaan aspek ekonomi merupakan kegiatan upaya penguatan dan peningkatan kemampuan ekonomi organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam mewujudkan peningkatan IPI dan pengembangan UEP secara mandiri. Kemampuan ekonomi yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal:
1. Menghimpun IPI 50% dari AKNOP jaringan tersier, serta memiliki kemampuan partisipasi pada jaringan primer dan sekunder.
2. Menggerakkan anggotanya di atas 70 % untuk member kontribusi iuran pengelolaan irigasi.
3. Memiliki UEP yang mandiri dan diberi kepercayaan atau diakui pihak lain untuk memungkinkan dalam mengakses keberbagai lembaga pembiayaan (misalnya untuk berhubungan dengan Bank) dalam bantuan permodalan yang hasil keuntungannya dapat menambah kas organisasi.
1. Menghimpun IPI 50% dari AKNOP jaringan tersier, serta memiliki kemampuan partisipasi pada jaringan primer dan sekunder.
2. Menggerakkan anggotanya di atas 70 % untuk member kontribusi iuran pengelolaan irigasi.
3. Memiliki UEP yang mandiri dan diberi kepercayaan atau diakui pihak lain untuk memungkinkan dalam mengakses keberbagai lembaga pembiayaan (misalnya untuk berhubungan dengan Bank) dalam bantuan permodalan yang hasil keuntungannya dapat menambah kas organisasi.
Jumat, 22 Januari 2010
PEMBERDAYAAN ASPEK TEKNIS
Pemberdayaan aspek teknis merupakan kegiatan upaya penguatan dan peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A dalam kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi serta teknis berusaha tani. Kemampuan teknis yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal:
1. Memiliki jaringan irigasi yang terpelihara dan berfungsi baik.
2. Mampu membuat Rencana Tata Tanam Detail dan rencana Pembagian Air setiap tahun.
3. Dapat member rasa keadilan kepada anggota (hulu dan hilir) dalam pembagian air.
4. Dapat memecahkan masalah, menekan/memerdekakan konflik pembagian air diantara anggota atau dengan pihak luar.
5. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dapat berpartisipasi pada kegiatan PPSIP jaringan primer dan sekunder dan dapat melakukan berbagai jenis pekerjaan yang dilakukan tanpa alat-alat berat, dan hasil keuntungannya dapat menambah kas organisasi.
6. Meningkatkan dan mempertahankan intensitas tanaman pada tingkat yang optimal dengan pengaturan air yang effisien (disamping aspek pertanian lain non-irigasi).
7. Memperkecil perbedaan produktivitas hasil tanaman dari waktu ke waktu dan mempertahankannya pada tingkat yang optimal melalui pengaturan air yang baik dan efisien.
1. Memiliki jaringan irigasi yang terpelihara dan berfungsi baik.
2. Mampu membuat Rencana Tata Tanam Detail dan rencana Pembagian Air setiap tahun.
3. Dapat member rasa keadilan kepada anggota (hulu dan hilir) dalam pembagian air.
4. Dapat memecahkan masalah, menekan/memerdekakan konflik pembagian air diantara anggota atau dengan pihak luar.
5. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dapat berpartisipasi pada kegiatan PPSIP jaringan primer dan sekunder dan dapat melakukan berbagai jenis pekerjaan yang dilakukan tanpa alat-alat berat, dan hasil keuntungannya dapat menambah kas organisasi.
6. Meningkatkan dan mempertahankan intensitas tanaman pada tingkat yang optimal dengan pengaturan air yang effisien (disamping aspek pertanian lain non-irigasi).
7. Memperkecil perbedaan produktivitas hasil tanaman dari waktu ke waktu dan mempertahankannya pada tingkat yang optimal melalui pengaturan air yang baik dan efisien.
PEMBERDAYAAN ASPEK KELEMBAGAAN
Pemberdayaan aspek kelembagaan merupakan kegiatan upaya penguatan dan peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A dalam mewujudkan tertib administrasi, aktifitas pengurus, dan anggota, manajemen konflik, serta hubungan kerja dengan kelembagaan lain. Kemampuan kelembagaan yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Status berbadan hokum dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau lainnya sesuai kebutuhan.
3. Bank Rekening dan NPWP.
4. Tertib administrasinya (ada peta jaringan irigasi, buku anggota, program kerja dan sebagainya).
5. Keaktifan dalam pertemuan dan kegiatan untuk peningkatan sumber daya manusia maupun organisasi.
6. Kemampuan mengatasi masalah organisasi , mengatasi konflik antar anggota atau dengan pihak luar.
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Status berbadan hokum dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau lainnya sesuai kebutuhan.
3. Bank Rekening dan NPWP.
4. Tertib administrasinya (ada peta jaringan irigasi, buku anggota, program kerja dan sebagainya).
5. Keaktifan dalam pertemuan dan kegiatan untuk peningkatan sumber daya manusia maupun organisasi.
6. Kemampuan mengatasi masalah organisasi , mengatasi konflik antar anggota atau dengan pihak luar.
Langganan:
Postingan (Atom)