Jumat, 22 Januari 2010

PEMBERDAYAAN ASPEK KELEMBAGAAN

Pemberdayaan aspek kelembagaan merupakan kegiatan upaya penguatan dan peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A dalam mewujudkan tertib administrasi, aktifitas pengurus, dan anggota, manajemen konflik, serta hubungan kerja dengan kelembagaan lain. Kemampuan kelembagaan yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Status berbadan hokum dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau lainnya sesuai kebutuhan.
3. Bank Rekening dan NPWP.
4. Tertib administrasinya (ada peta jaringan irigasi, buku anggota, program kerja dan sebagainya).
5. Keaktifan dalam pertemuan dan kegiatan untuk peningkatan sumber daya manusia maupun organisasi.
6. Kemampuan mengatasi masalah organisasi , mengatasi konflik antar anggota atau dengan pihak luar.

PENGEMBANGAN ORGANISASI P3A/GP3A/IP3A

Pengembangan organisasi adalah upaya peningkatan kemampuan kelembagaan P3A/GP3A/IP3A dalam PPSIP serta mewujudkan hak guna pakai air untuk irigasi dan peningkatan usaha tani berbasis air irigasi. Tujuan pengembangan diarahkan pada peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A pada aspek kelembagaan, teknis, ekonomi dan legalisasi berbadan hukum organisasi secara demokratis sehingga dalam PPSIP. Secara umum kegiatan pengembangan organisasi P3A/GP3A/IP3A mencakup aspek sebagai berikut:
1. Kelembagaan yang dapat diindikasikan antara lain oleh kemampuan manajerial administrative, aktifitas pengurus dan anggota, manajemen konflik serta hubungan kerja dengan kelembagaan lain.
2. Teknis irigasi diarahkan kepada peningkatan dibidang keirigasian dalam rangkas operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi, serta teknis berusaha tani yang baik.
3. Ekonomi yang diarahkan kepada manajemen keuangan, termasuk IPI dan pengembangan usaha ekonomi sesuai dengan potensi daerahnya.
4. Legalisasi berbdan hokum organisasi secara demokratis sesuai dengan pilihan masyarakat petani pemakai air dan peluang peningkatan kemampuan UEP.
Pengembangan P3A/GP3A/IP3A tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan fasilitas badan hokum organisasi.

TUJUAN PEMBENTUKAN P3A/GP3A/IP3A

1. Meningkatkan koordinasi anggota P3A/GP3A/IP3A yang ada di wilayah kerjanya dalam rangka berpartisipasi pada penyelenggaraan PPSIP.
2. Meningkatkan koordinasi peran serta anggotanya dalam pembagian air irigasi di wilayah kerja P3A/GP3A/IP3A dengan prinsip satu system irigasi satu kesatuan pengelolaan irigasi.
3. Mewakili perkumpulan petani pemakai air apda Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten/Kota dan Komisi Irigasi Provinsi.

PEMBENTUKAN ORGANISASI P3A/GP3A/IP3A

Pembentukan organisasi P3A/GP3A/IP3A adalah upaya yang dilakukan oleh petani pemakai air secara demokratis dalam rangka PPSIP di wilayah kerjanya:
A. Tujuan Pembentukan P3A
1. Menyelenggarakan PPSIP pada jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Peningkatan kemampuan untuk berperan serta dalam PPSIP pada jaringan primer dan sekunder.
3. Menampung masalah dan aspirasi petani yang berhubungan dengan air untuk tanaman dan bercocok tanam.
4. Sebagai wadah bertemunya petani terutama dalam memenuhi kebutuhan air irigasi untuk usaha pertaniannya.
5. Menjadi wakil petani dalam melakukan kerjasama dengan pihak luar termasuk Pemerintah Daerah atau lembaga lain yang berhubungan dengan kepentingan petani.

LINGKUP PEMBERDAYAAN

Lingkup pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A meliputi:
1. Aspek kelembagaan yang dapat diindikasikan antara lain status berbadan hokum organisasi, kemampuan manajerial, keaktifan pengurus dan jumlah anggota yang aktif.
2. Aspek teknis terdiri dari:
a. Aspek teknis irigasi diarahkan kepada peningkatan dan penguasaan keterampilan praktis dibidang keirigasian dalam rangka pembangunan, peningkatan, operasi dan pemeliharaan dan rehabilitasu jaringan irigasi.
b. Aspek teknis pertanian diarahkan kepada pengetahuan tentang kegiatan usaha tani kaitannya dengan ketahanan pangan.
3. Aspek keuangan dan bidang usaha diarahkan kepada manajemen keuangan dan pengembangan usaha ekonomi sesuai dengan potensi daerahnya.

PENDEKATAN PEMBERDAYAAN

Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A dalam pengelolaan irigasi sekurang-kurangnya mengandung 2 (dua) hal pokok sebagai berikut:
1. Penguatan dalam organisasi yang dilakukan secara demokratis hingga memiliki status hokum jelas atau berbadan hokum sesuai dengan kebutuhannya dan mempunyai hak dan tanggung jawab atas pengelolaan irigasi wilayahnya.
2. Memfasilitasi organisasi, mengembangkan kemampuan sendiri dibidang teknis, keuangan, manajerial, administrasi dan organisasi agar dapat mengelola daerah irigasi secara mandiri dan berkelanjutan dalam proses dinamis dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan diselenggarakan melalui pendekatan partisipatif dengan memperhatikan:
1. Adanya kemitraan, transparansi, demokrassi, akuntabilitas, stimulasi dan kepastian hokum sesuai dengan kepentingannya;
2. Adanya perencanaan yang baik melalui pendekatan partisipatif, dialogis, berwawasan lingkungan dan berbasis sumber daya dan kearifan lokal;
3. Keadaan sosio-kultural masyarakat yang beragam baik ditinjau dari sudut pandanggeografis, social ekonomi setempat maupun lingkungan.
4. Pemberdayaan dilakukan dengan berorientasi pada pelayanan artinya bahwa pemberdayaan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan P3A/GP3A/IP3A sehingga strategi, metode mau pun materi pemberdayaan disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhannya.

PENDEKATAN PEMBERDAYAAN

Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A dalam pengelolaan irigasi sekurang-kurangnya mengandung 2 (dua) hal pokok sebagai berikut:
1. Penguatan dalam organisasi yang dilakukan secara demokratis hingga memiliki status hokum jelas atau berbadan hokum sesuai dengan kebutuhannya dan mempunyai hak dan tanggung jawab atas pengelolaan irigasi wilayahnya.
2. Memfasilitasi organisasi, mengembangkan kemampuan sendiri dibidang teknis, keuangan, manajerial, administrasi dan organisasi agar dapat mengelola daerah irigasi secara mandiri dan berkelanjutan dalam proses dinamis dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan diselenggarakan melalui pendekatan partisipatif dengan memperhatikan:
1. Adanya kemitraan, transparansi, demokrassi, akuntabilitas, stimulasi dan kepastian hokum sesuai dengan kepentingannya;
2. Adanya perencanaan yang baik melalui pendekatan partisipatif, dialogis, berwawasan lingkungan dan berbasis sumber daya dan kearifan lokal;
3. Keadaan sosio-kultural masyarakat yang beragam baik ditinjau dari sudut pandanggeografis, social ekonomi setempat maupun lingkungan.