<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233</id><updated>2011-09-25T05:27:45.078-07:00</updated><title type='text'>KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT</title><subtitle type='html'>"Ayam kelaparan di lumbung padi, ikan kehausan di tengah lautan."</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>30</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-2768877938813405705</id><published>2010-01-24T18:24:00.000-08:00</published><updated>2010-01-24T18:28:45.454-08:00</updated><title type='text'>Hak Guna Air untuk Irigasi, Hak Guna Pakai Air dan Hak Guna Usaha Air</title><content type='html'>Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan:&lt;br /&gt;Hak guna air adalah hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai, badan hukum, badan sosial, perorangan dan pemakai air irigasi lainnya untuk memakai air irigasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAK GUNA PAKAI AIR&lt;br /&gt;1. Hak guna pakai air diberikan untuk pertanian rakyat&lt;br /&gt;2. Hak guna pakai air memerlukan izin dalam hal:&lt;br /&gt;a.......... nanti dilanjut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-2768877938813405705?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/2768877938813405705/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/hak-guna-air-untuk-irigasi-hak-guna.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/2768877938813405705'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/2768877938813405705'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/hak-guna-air-untuk-irigasi-hak-guna.html' title='Hak Guna Air untuk Irigasi, Hak Guna Pakai Air dan Hak Guna Usaha Air'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-819394391089466745</id><published>2010-01-23T04:53:00.002-08:00</published><updated>2010-01-23T04:54:44.895-08:00</updated><title type='text'>Tahapan kegiatan pendampingan</title><content type='html'>1. Pengadaan &lt;br /&gt;Program kegiatan pendampingan dikelola oleh BAPPEDA Provinsi dan atau BAPPEDA Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan kesepngan dikelola oleh BAPPEDA Provinsi dan atau BAPPEDA Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan kesepakatan bersama. Prioritas pengadaan TPM dan KTPM diselenggarakan di Kabupaten atau dapat diselenggarakan di Provinsi sesuai kesepakatan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.&lt;br /&gt;• Sesuai dengan kebutuhan P3A/GP3A/IP3A&lt;br /&gt;• Seleksi secara kompetitif&lt;br /&gt;• Transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan demokratis.&lt;br /&gt;• Penempatan KTPM di tingkat Kabupaten, sedangkan TPM di tingkat Daerah Irigasi (DI).&lt;br /&gt;• Jumalh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;nantii dilanjut.......&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-819394391089466745?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/819394391089466745/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/tahapan-kegiatan-pendampingan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/819394391089466745'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/819394391089466745'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/tahapan-kegiatan-pendampingan.html' title='Tahapan kegiatan pendampingan'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-3805920933530841995</id><published>2010-01-23T04:53:00.001-08:00</published><updated>2010-01-23T04:53:54.395-08:00</updated><title type='text'>METODE DAN STARTEGI PENDAMPINGAN</title><content type='html'>Metode yang dikembangkan dalam program pendampingan antara lain adalah:&lt;br /&gt;1. Koordinasi dialogis dengan pendekatan andragogi (pembelajaran untuk orang dewasa) koordinasi diselenggarakan melalui komunikasi dialogis dengan mengedepankan pertukaran ide, pikiran, dan gagasan secara demokratis berdasarkan prinsip pembelajaran untuk orang dewasa.&lt;br /&gt;2. Partisipatif melalui model diskusi kelompok terarah (focus group discussion). Pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif sehingga tercapai suasana demokratis dan kesetaraan sesuai dengan aspirasi masyarakat untuk mengatasi permasalahannya.&lt;br /&gt;3. Demokratis, keterbukaan dan bertanggungjawab.&lt;br /&gt;4. Pendekatan Sosio-Teknis dalam proses pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, memperhatikan aspek soaial dan teknik yang sudah berlaku dan dilaksanakan masyarakat setempat.&lt;br /&gt;5. Pendekatan Budaya Lokal dan Lingkungan. Dalam proses pemberdayaan petani dipertimbangkan aspek lingkungan dan budaya lokal termasuk social budaya yang ada pada lokasi setempat.&lt;br /&gt;Strategi pendampingan yang dikembangkan adalah:&lt;br /&gt;1. Perencanaan berdasarkan program kerja bersama.&lt;br /&gt;2. Optimalisasi potensi sumber daya lokal dengan memanfaatkan TTG (Teknologi Tepat Guna).&lt;br /&gt;3. Pengembangan inisiatif dan motivasi masyarakat petani pemakai air.&lt;br /&gt;4. Pengembangan hubungan kerjasama dan kemitraan dengan kelembagaan terkait lainnya.&lt;br /&gt;5. Pengembangan control terhadap penyelenggaraan kegiatan PPSIP.&lt;br /&gt;6. Optimalisasi koordinasi dan komunikasi secara dialogis dengan berbagai pihak dalam pencarian alternative pemecahan masalah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-3805920933530841995?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/3805920933530841995/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/metode-dan-startegi-pendampingan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/3805920933530841995'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/3805920933530841995'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/metode-dan-startegi-pendampingan.html' title='METODE DAN STARTEGI PENDAMPINGAN'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-3127216475262269653</id><published>2010-01-23T04:52:00.004-08:00</published><updated>2010-01-23T04:53:17.644-08:00</updated><title type='text'>TUJUAN PENDAMPINGAN</title><content type='html'>Secara umum tujuan pendampingan untuk pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A antara lain adalah:&lt;br /&gt;1. Memperkuat organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam pembentukan, pengembangan, dan penataan organisasi secara partispatif dan demokratis sesuai pilihan dan kebutuhannya.&lt;br /&gt;2. Membangun mekanisme pengambilan keputusan secara partisipatif dalam semua aspek pengelolaan sumber daya kelompok termasuk penyusunan program kerja bersama.&lt;br /&gt;3. Meningkatkan kemampuan teknis, kelembagaan dan ekonomi organisasi P3A/GP3A/IP3A serta pengembangan berbadan hokum.&lt;br /&gt;4. Meningkatkan motivasi dan kemampuan dalam penyusunan DPI berdasarkan AKNPI, termasuk di dalamnya AKNOP jaringan irigasi.&lt;br /&gt;5. Menumbuhkembangkan partisipasi organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam PPSIP di jaringan utama (Primer dan Sekunder).&lt;br /&gt;6. Meningkatkan peran serta aparat, tokoj masyarakat, tokoh agama dan kader-kader pertanian beririgasi dalam menunjang kegiatan PPSIP.&lt;br /&gt;7. Membangun jaringan suaha atau hubungan kemitraan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Komisi Irigasi, KPL, dan Kelembagaan lainnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-3127216475262269653?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/3127216475262269653/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/tujuan-pendampingan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/3127216475262269653'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/3127216475262269653'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/tujuan-pendampingan.html' title='TUJUAN PENDAMPINGAN'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-5098546640410000819</id><published>2010-01-23T04:52:00.003-08:00</published><updated>2010-01-23T04:52:54.322-08:00</updated><title type='text'>PRINSIP-PRINSIP PROGRAM PENDAMPINGAN</title><content type='html'>1. Prinsip Spasial Lokal&lt;br /&gt;Penguasaan dan pemahaman terhadap ruang, kondisi dan bahasa local dalam pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A apda suatu daerah irigasi.&lt;br /&gt;2. Prinsip Berkelompok&lt;br /&gt;Kelompok tumbuh dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat petani pemakai air (P3A) yang memiliki kepentingan sama terhadap kebutuhan air irigasi dalam wadah P3A/GP3A/IP3A. selain dengan anggota organisasinya sendiri, kerjasama juga dikembangkan dengan kelembagaan dan mitra kerja lainnya dalam rangka PPSIP atas dasar kesetaraan, dialogis dan demokratis.&lt;br /&gt;3. Prinsip Keberlanjutan&lt;br /&gt;Seluruh kegiatan penumbuhan dan pengembangan diorientasikan pada terciptanya system dan mekanisme yang mendukung pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Berbagai kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan yang memiliki potensi untuk berlanjut dikemudian hari.&lt;br /&gt;4. Prinsip Kemandirian&lt;br /&gt;Masyarakat diberi motivasi dan didorong untuk berusaha atas dasar kemauan dan kemampuan mereka sendiri, termasuk pengambilan keputusan  dan tidak selalu tergantung pada bantuan dari luar.&lt;br /&gt;5. Prinsip Belajar Menemukan Sendiri&lt;br /&gt;Masyarakat petani pemakai air tumbuh dan berkembang atas dasar kemauan, motivasi dan kemampuannya untuk belajar menemukan sendiri apa yang mereka butuhkan dan apa yang akan dikembangkan dalam kegiatan pengelolaan irigasi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-5098546640410000819?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/5098546640410000819/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/prinsip-prinsip-program-pendampingan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5098546640410000819'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5098546640410000819'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/prinsip-prinsip-program-pendampingan.html' title='PRINSIP-PRINSIP PROGRAM PENDAMPINGAN'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-6241441678505796137</id><published>2010-01-23T04:52:00.001-08:00</published><updated>2010-01-23T04:52:29.930-08:00</updated><title type='text'>KONSEP PENDAMPINGAN</title><content type='html'>Pendampingan dapat dipahami sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan tenaga pendamping yang berperan sebagai fasilitator, komunikator, motivator dan dinamisator. Pendampingan pada dasarnya merupakan upaya untuk menyertakan masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi sehingga mampu mencapai kualitas kehidupan yang lebih baik. &lt;br /&gt;Selain itu diarahkan untuk memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kebutuhan masyarakat, membangun kemampuan dalam meningkatkan pendapatan, melaksanakan usaha yang berskala bisnis serta mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara partisipatif.&lt;br /&gt;Dalam konteks pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A, kegiatan pendampingan merupakan aktivitas untuk memfasilitasi petani dalam proses pembelajaran bersama-sama sehingga terwujud kemampuan pengambilan keputusan dalam PPSIP. Perubahan perilaku masyarakat untuk mandiri, mampu dalam pengambilan keputusan dan kreatif dalam mengembangkan UEP meruapakan focus program pendampingan. Tenaga pendamping sifatnya sementara sehingga perlu dilahirkan kader pendamping dari masyarakat setempat guna keberlanjutan pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-6241441678505796137?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/6241441678505796137/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/konsep-pendampingan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/6241441678505796137'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/6241441678505796137'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/konsep-pendampingan.html' title='KONSEP PENDAMPINGAN'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-589888112679866776</id><published>2010-01-23T04:51:00.002-08:00</published><updated>2010-01-24T18:20:03.605-08:00</updated><title type='text'>LEGALISASI BERBADAN HUKUM</title><content type='html'>Pemberdayaan aspek legalisasi berbadan hokum merupakan kegiatan upaya penguatan P3A/GP3A/IP3A berbadan hokum secara demokratis sebagai badan yang otonom dan mempunyai hak untuk memperoleh hak guna pakai air untuk irigasi, serta memperkuat posisi tawar dengan kelembagaan lainnya dalam upaya kerjasama. Penguatan legalisasi berbadan hokum yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal organisasi P3A/GP3A/IP3A:&lt;br /&gt;1. Mempunyai badan hukum sesuai pilihan dan kebutuhannya serta peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;2. Mempunyai NPWP.&lt;br /&gt;3. Mempunyai rekening Bank.&lt;br /&gt;4. Mempunyai kemampuan pengembangan UEP berbasis air sesuai dengan potensi sumberdaya lokal dan TTG.&lt;br /&gt;5. Mempunyai hubungan kerja dengan pihak luar.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-589888112679866776?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/589888112679866776/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/legaslisasi-berbadan-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/589888112679866776'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/589888112679866776'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/legaslisasi-berbadan-hukum.html' title='LEGALISASI BERBADAN HUKUM'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-5611385694519723602</id><published>2010-01-23T04:51:00.001-08:00</published><updated>2010-01-23T04:51:48.874-08:00</updated><title type='text'>PEMBERDAYAAN ASPEK EKONOMI</title><content type='html'>Pemberdayaan aspek ekonomi merupakan kegiatan upaya penguatan dan peningkatan kemampuan ekonomi organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam mewujudkan peningkatan IPI dan pengembangan UEP secara mandiri. Kemampuan ekonomi yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal:&lt;br /&gt;1. Menghimpun IPI 50% dari AKNOP jaringan tersier, serta memiliki kemampuan partisipasi pada jaringan primer dan sekunder.&lt;br /&gt;2. Menggerakkan anggotanya di atas 70 % untuk member kontribusi iuran pengelolaan irigasi.&lt;br /&gt;3. Memiliki UEP yang mandiri dan diberi kepercayaan atau diakui pihak lain untuk memungkinkan dalam mengakses keberbagai lembaga pembiayaan (misalnya untuk berhubungan dengan Bank) dalam bantuan permodalan yang hasil keuntungannya dapat menambah kas organisasi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-5611385694519723602?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/5611385694519723602/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pemberdayaan-aspek-ekonomi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5611385694519723602'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5611385694519723602'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pemberdayaan-aspek-ekonomi.html' title='PEMBERDAYAAN ASPEK EKONOMI'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-5545563861811954136</id><published>2010-01-22T04:55:00.001-08:00</published><updated>2010-01-23T04:51:21.118-08:00</updated><title type='text'>PEMBERDAYAAN ASPEK TEKNIS</title><content type='html'>Pemberdayaan aspek teknis merupakan kegiatan upaya penguatan dan peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A dalam kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi serta teknis berusaha tani. Kemampuan teknis yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal:&lt;br /&gt;1. Memiliki jaringan irigasi yang terpelihara dan berfungsi baik.&lt;br /&gt;2. Mampu membuat Rencana Tata Tanam Detail dan rencana Pembagian Air setiap tahun.&lt;br /&gt;3. Dapat member rasa keadilan kepada anggota (hulu dan hilir) dalam pembagian air.&lt;br /&gt;4. Dapat memecahkan masalah, menekan/memerdekakan konflik pembagian air diantara anggota atau dengan pihak luar.&lt;br /&gt;5. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dapat berpartisipasi pada kegiatan PPSIP jaringan primer dan sekunder dan dapat melakukan berbagai jenis pekerjaan yang dilakukan tanpa alat-alat berat, dan hasil keuntungannya dapat menambah kas organisasi.&lt;br /&gt;6. Meningkatkan  dan mempertahankan intensitas tanaman pada tingkat yang optimal dengan pengaturan air yang effisien (disamping aspek pertanian lain non-irigasi).&lt;br /&gt;7. Memperkecil perbedaan produktivitas hasil tanaman dari waktu ke waktu dan mempertahankannya pada tingkat yang optimal melalui pengaturan air yang baik dan efisien.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-5545563861811954136?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/5545563861811954136/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pemberdayaan-aspek-teknis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5545563861811954136'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5545563861811954136'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pemberdayaan-aspek-teknis.html' title='PEMBERDAYAAN ASPEK TEKNIS'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-3928676612773764835</id><published>2010-01-22T04:53:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T04:54:31.911-08:00</updated><title type='text'>PEMBERDAYAAN ASPEK KELEMBAGAAN</title><content type='html'>Pemberdayaan aspek kelembagaan merupakan kegiatan upaya penguatan dan peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A dalam mewujudkan tertib administrasi, aktifitas pengurus, dan anggota, manajemen konflik, serta hubungan kerja dengan kelembagaan lain. Kemampuan kelembagaan yang diharapkan tercapai sekurang-kurangnya dalam hal:&lt;br /&gt;1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga&lt;br /&gt;2. Status berbadan hokum dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau lainnya sesuai kebutuhan.&lt;br /&gt;3. Bank Rekening dan NPWP.&lt;br /&gt;4. Tertib administrasinya (ada peta jaringan irigasi, buku anggota, program kerja dan sebagainya).&lt;br /&gt;5. Keaktifan dalam pertemuan dan kegiatan untuk peningkatan sumber daya manusia maupun organisasi.&lt;br /&gt;6. Kemampuan mengatasi masalah organisasi , mengatasi konflik antar anggota atau dengan pihak luar.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-3928676612773764835?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/3928676612773764835/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pemberdayaan-aspek-kelembagaan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/3928676612773764835'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/3928676612773764835'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pemberdayaan-aspek-kelembagaan.html' title='PEMBERDAYAAN ASPEK KELEMBAGAAN'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-1801922370306770131</id><published>2010-01-22T04:52:00.001-08:00</published><updated>2010-01-22T04:52:48.576-08:00</updated><title type='text'>PENGEMBANGAN ORGANISASI P3A/GP3A/IP3A</title><content type='html'>Pengembangan organisasi adalah upaya peningkatan kemampuan kelembagaan P3A/GP3A/IP3A dalam PPSIP serta mewujudkan hak guna pakai air untuk irigasi dan peningkatan usaha tani berbasis air irigasi. Tujuan pengembangan diarahkan pada peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A pada aspek kelembagaan, teknis, ekonomi dan legalisasi berbadan hukum organisasi secara demokratis sehingga dalam PPSIP. Secara umum kegiatan pengembangan organisasi P3A/GP3A/IP3A mencakup aspek sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Kelembagaan yang dapat diindikasikan antara lain oleh kemampuan manajerial administrative, aktifitas pengurus dan anggota, manajemen konflik serta hubungan kerja dengan kelembagaan lain.&lt;br /&gt;2. Teknis irigasi diarahkan kepada peningkatan dibidang keirigasian dalam rangkas operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi, serta teknis berusaha tani yang baik.&lt;br /&gt;3. Ekonomi yang diarahkan kepada manajemen keuangan, termasuk IPI dan pengembangan usaha ekonomi sesuai dengan potensi daerahnya.&lt;br /&gt;4. Legalisasi berbdan hokum organisasi secara demokratis sesuai dengan pilihan masyarakat petani pemakai air dan peluang peningkatan kemampuan UEP.&lt;br /&gt;Pengembangan P3A/GP3A/IP3A tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan fasilitas badan hokum organisasi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-1801922370306770131?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/1801922370306770131/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pengembangan-organisasi-p3agp3aip3a.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/1801922370306770131'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/1801922370306770131'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pengembangan-organisasi-p3agp3aip3a.html' title='PENGEMBANGAN ORGANISASI P3A/GP3A/IP3A'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-5479572078592334396</id><published>2010-01-22T04:50:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T04:51:32.649-08:00</updated><title type='text'>TUJUAN PEMBENTUKAN P3A/GP3A/IP3A</title><content type='html'>1. Meningkatkan koordinasi anggota P3A/GP3A/IP3A yang ada di wilayah kerjanya dalam rangka berpartisipasi pada penyelenggaraan PPSIP.&lt;br /&gt;2. Meningkatkan koordinasi peran serta anggotanya dalam pembagian air irigasi di wilayah kerja P3A/GP3A/IP3A dengan prinsip satu system irigasi satu kesatuan pengelolaan irigasi.&lt;br /&gt;3. Mewakili perkumpulan petani pemakai air apda Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten/Kota dan Komisi Irigasi Provinsi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-5479572078592334396?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/5479572078592334396/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/tujuan-pembentukan-p3agp3aip3a.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5479572078592334396'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5479572078592334396'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/tujuan-pembentukan-p3agp3aip3a.html' title='TUJUAN PEMBENTUKAN P3A/GP3A/IP3A'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-5169200550166759460</id><published>2010-01-22T04:49:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T04:50:12.472-08:00</updated><title type='text'>PEMBENTUKAN ORGANISASI P3A/GP3A/IP3A</title><content type='html'>Pembentukan organisasi P3A/GP3A/IP3A adalah upaya yang dilakukan oleh petani pemakai air secara demokratis dalam rangka PPSIP di wilayah kerjanya:&lt;br /&gt;A. Tujuan Pembentukan P3A&lt;br /&gt;1. Menyelenggarakan PPSIP pada jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya.&lt;br /&gt;2. Peningkatan kemampuan untuk berperan serta dalam PPSIP pada jaringan primer dan sekunder.&lt;br /&gt;3. Menampung masalah dan aspirasi petani yang berhubungan dengan air untuk tanaman dan bercocok tanam.&lt;br /&gt;4. Sebagai wadah bertemunya petani terutama dalam memenuhi kebutuhan air irigasi untuk usaha pertaniannya.&lt;br /&gt;5. Menjadi wakil petani dalam melakukan kerjasama dengan pihak luar termasuk Pemerintah Daerah atau lembaga lain yang berhubungan dengan kepentingan petani.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-5169200550166759460?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/5169200550166759460/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pembentukan-organisasi-p3agp3aip3a.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5169200550166759460'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5169200550166759460'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pembentukan-organisasi-p3agp3aip3a.html' title='PEMBENTUKAN ORGANISASI P3A/GP3A/IP3A'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-5441249931838638180</id><published>2010-01-22T04:47:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T04:48:48.780-08:00</updated><title type='text'>LINGKUP PEMBERDAYAAN</title><content type='html'>Lingkup pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A meliputi:&lt;br /&gt;1. Aspek kelembagaan yang dapat diindikasikan antara lain status berbadan hokum organisasi, kemampuan manajerial, keaktifan pengurus dan jumlah anggota yang aktif.&lt;br /&gt;2. Aspek teknis terdiri dari:&lt;br /&gt;a. Aspek teknis irigasi diarahkan kepada peningkatan dan penguasaan keterampilan praktis dibidang keirigasian dalam rangka pembangunan, peningkatan, operasi dan pemeliharaan dan rehabilitasu jaringan irigasi.&lt;br /&gt;b. Aspek teknis pertanian diarahkan kepada pengetahuan tentang kegiatan usaha tani kaitannya dengan ketahanan pangan.&lt;br /&gt;3. Aspek keuangan dan bidang usaha diarahkan kepada manajemen keuangan dan pengembangan usaha ekonomi sesuai dengan potensi daerahnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-5441249931838638180?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/5441249931838638180/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/lingkup-pemberdayaan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5441249931838638180'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5441249931838638180'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/lingkup-pemberdayaan.html' title='LINGKUP PEMBERDAYAAN'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-2722719749429930309</id><published>2010-01-22T04:46:00.001-08:00</published><updated>2010-01-22T04:46:51.760-08:00</updated><title type='text'>PENDEKATAN PEMBERDAYAAN</title><content type='html'>Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A dalam pengelolaan irigasi sekurang-kurangnya mengandung 2 (dua) hal pokok sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Penguatan dalam organisasi yang dilakukan secara demokratis hingga memiliki status hokum jelas atau berbadan hokum sesuai dengan kebutuhannya dan mempunyai hak dan tanggung jawab atas pengelolaan irigasi wilayahnya.&lt;br /&gt;2. Memfasilitasi organisasi, mengembangkan kemampuan sendiri dibidang teknis, keuangan, manajerial, administrasi dan organisasi agar dapat mengelola daerah irigasi secara mandiri dan berkelanjutan dalam proses dinamis dan bertanggung jawab.&lt;br /&gt;Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan diselenggarakan melalui pendekatan partisipatif dengan memperhatikan:&lt;br /&gt;1. Adanya kemitraan, transparansi, demokrassi, akuntabilitas, stimulasi dan kepastian hokum sesuai dengan kepentingannya;&lt;br /&gt;2. Adanya perencanaan yang baik melalui pendekatan partisipatif, dialogis, berwawasan lingkungan dan berbasis sumber daya dan kearifan lokal;&lt;br /&gt;3. Keadaan sosio-kultural masyarakat yang beragam baik ditinjau dari sudut pandanggeografis, social ekonomi setempat maupun lingkungan.&lt;br /&gt;4. Pemberdayaan dilakukan dengan berorientasi pada pelayanan artinya bahwa pemberdayaan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan P3A/GP3A/IP3A sehingga strategi, metode mau pun materi pemberdayaan disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhannya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-2722719749429930309?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/2722719749429930309/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pendekatan-pemberdayaan_22.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/2722719749429930309'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/2722719749429930309'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pendekatan-pemberdayaan_22.html' title='PENDEKATAN PEMBERDAYAAN'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-1044674784841182648</id><published>2010-01-22T04:42:00.000-08:00</published><updated>2010-01-22T04:44:54.805-08:00</updated><title type='text'>PENDEKATAN PEMBERDAYAAN</title><content type='html'>Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A dalam pengelolaan irigasi sekurang-kurangnya mengandung 2 (dua) hal pokok sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Penguatan dalam organisasi yang dilakukan secara demokratis hingga memiliki status hokum jelas atau berbadan hokum sesuai dengan kebutuhannya dan mempunyai hak dan tanggung jawab atas pengelolaan irigasi wilayahnya.&lt;br /&gt;2. Memfasilitasi organisasi, mengembangkan kemampuan sendiri dibidang teknis, keuangan, manajerial, administrasi dan organisasi agar dapat mengelola daerah irigasi secara mandiri dan berkelanjutan dalam proses dinamis dan bertanggung jawab.&lt;br /&gt;Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan diselenggarakan melalui pendekatan partisipatif dengan memperhatikan:&lt;br /&gt;1. Adanya kemitraan, transparansi, demokrassi, akuntabilitas, stimulasi dan kepastian hokum sesuai dengan kepentingannya;&lt;br /&gt;2. Adanya perencanaan yang baik melalui pendekatan partisipatif, dialogis, berwawasan lingkungan dan berbasis sumber daya dan kearifan lokal;&lt;br /&gt;3. Keadaan sosio-kultural masyarakat yang beragam baik ditinjau dari sudut pandanggeografis, social ekonomi setempat maupun lingkungan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-1044674784841182648?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/1044674784841182648/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pendekatan-pemberdayaan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/1044674784841182648'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/1044674784841182648'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pendekatan-pemberdayaan.html' title='PENDEKATAN PEMBERDAYAAN'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-7244374214074734696</id><published>2010-01-21T19:19:00.000-08:00</published><updated>2010-01-21T19:20:39.633-08:00</updated><title type='text'>ISTILAH DALAM JARINGAN IRIGASI</title><content type='html'>Oleh: Suganda Martaadipura&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangunan Bagi Sadap :Bangunan bagi yang mempunyai pintu sadap ke petak tersier ( PU – Pengairan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangunan Beton Mutu B2 :Bata Beton pejal yang digunakan untuk konstruksi yang memikul bahan dan bisa digunakan juga untuk konstruksi yang tidak terlindung (untuk konstruksi diluar atap).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangunan Kantong Lumpur :Bangunan yang berada di pangkal saluran induk, yang berfungsi untuk menampung dan mengendapkan lumpur, pasir dan kerikil, supaya bahan endapan tersebut tidak terbawa sepanjang saluran di hilirnya. &lt;br /&gt;Bangunan dibilas pada waktu-waktu tertentu (PU-Pengairan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangunan Non Permanen :Bangunan yang konstruksinya darurat dengan dinding/kerangka dari bambu,lantai semen/tanah ,atap genteng/daun dan perlengkapan atas pelaksanaan seadanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangunan Pelengkap :Bangunan yang diperlukan dalam menunjang kelancaran pengaturan air irigasi misalnya jalan inspeksi,jembatan inspeksi rumah jaga, jaringan telepon, dermaga pada jaringan irigasi pasang surut atau rawa, Apabila terdapat saluran-saluran bangunan-bangunan yang berada pada jaringan irigasi, akan tetapi tidak menunjang pengaturan air irigasi, tidak termasuk bangunan pelengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangunan Pelengkap Jalan :Bangunan yang tidak dapat dipisahkan dari jalan-antara lain: jembatan,pontan,overpass dan underpass,tempat parkir gorong-gorong dan tembok pengaman,dan saluran air jalan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangunan Ukur Debit :Adalah bangunan ukur yang berfungsi untuk mengukur volume air persatuan waktu (m3/det atau 1/det). jenis bangunan ukur debit yang diinventarisasi adalah : Bangunan Ukur Ambang lebar; Bangunan Ukur Romijin; Bangunan Ukur Crump de Gruyter; Bangunan Ukur Cipoletti; Bangunan Ukur Parshal Flume; Venturi Meter; Bangunan Ukur Thomson; DLL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bendung Gerak :Adalah bangunan yang sebagian besar konstruksinya terdiri dari pintu yang dapat digerakan untuk mengatur ketinggian muka air di sungai&lt;br /&gt;Bendung Tetap :Adalah bangunan yang dipergunakan untuk meninggikan muka air di sungai sampai pada ketinggian yang diperlukan agar air dapat dialirkan ke saluran irigasi dan petak tersier, Ditinjau dari bahan yang dipergunakan, maka bendung tetap dapat dibagi menjadi : Bendung tetap permanen (misalnya beronjong dari beton, pasangan batu, beronjong dengan mantel); Bendung tetap semi permanen (Misalnya dari Beton, pasangan batu, beronjong dengan mantel); Bendung tetap tidak Permanen (Misalnya dari kayu, tumpukan batu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daerah Irigasi (D.I) :adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari : Areal (hamparan tanah yang akan diberi air); Bangunan Utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).&lt;br /&gt;Daerah Pengaliran Sungai :Adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air meresap dan atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Debit :adalah : Debit rencana maksimum dalam periode 1 tahun diambil dari perhitungan perencanaan debit maksimum yang masuk lewat intake dibangunan utama dan dari suplesi; Debit Kenyataan maksimum dalam periode 1 tahun diambil dari pengukuran dilapangan terhadap debit maksimum yang masuk melalui pintu intake dibangunan utama dan dari suplesi. Cara pengukuran debit bisa dilakukan dari perhitungan kecepatan air dengan mempergunakan pelampung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gorong-gorong pembawa :Adalah bangunan air yang dibangun ditempat-tempat dimana saluran pembawa lewat di bawah bangunan (jalan, rel kereta api dan lain-lain). Aliran air di gorong-gorong umumnya aliran bebas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gorong-gorong pembuang :Adalah : bangunan air yang dibangun ditempat-tempat dimana saluran pembuang lewat dibawah bangunan (jalan, rel kereta api dan lain-lain)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Got Miring :Adalah bangunan air yang berfungsi mengalirkan air yang dibuat jika trase saluran melewati medan dengan kemiringan yang tajam dengan jumlah perbedaan tinggi energi yang besar. Got Miring berupa potongan saluran yang diberi pasangan (lining) dan umumnya mengikuti medan alamiah&lt;br /&gt;Jalan Inspeksi :Adalah jalan yang digunakan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jalan Irigasi sederhana :jaringan irigasi yang bangunan-bangunan tidak dilengkapi dengan alat pengukur pembagian air dan alat ukur, sehingga air irigasi tidak dapat diatur dan tidak dapat diukur dan umumnya bangunannya mempunyai konstruksi sesuai permanent/tidak permanent. Dalam penentuan tingkatan jaringan irigasi, ditentukan yang tingkatannya paling dominan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaringan Irigasi :Adalah saluran bangunan yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari :penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaan air irigasi beserta pembuanganya. Disamping itu jalan inspeksi juga merupakan bagiab dari jaringan irigasi.&lt;br /&gt;Jaringan irigasi semi teknis :Adalah jaringan irigasi yang bangunan-bangunan dilengkapi dengan alat pengatur pembagian air irigasi dapat diatur tetapi tetapi tidak dapat diukur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaringan Irigasi Teknis :Adalah jaringan irigasi yang bangunan pengambilan dan bangunan bagi/sadap dilengkapi dengan alat pengatur pembagian air dan alat ukur, sehingga air air irigasi yang dialirkan dapat diatur dan diukur&lt;br /&gt;Jembatan :Adalah bangunan untuk menghubungkan jalan-jalan inspeksi diseberang saluran irigasi/pembuang atau untuk menghubungkan jalan inspeksi dengan jalan umum atau untuk penyebrangan lalu lintas (Kendaraan, manussia dan hewan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kincir Air :Adalah alat untuk menaikkan air sampai elevasi yang diperlukan, dengan kincir yang digerakkan oleh aliran sungai&lt;br /&gt;Lahan Alih Fungsi :Adalah bagian dari luas rencana (Sawah dan belum sawah) yang tidak misalnya berupa: pemukiman, sekolah atau pabrik. Lahan Alih fungsi terdiri dari : Alih fungsi dari sawah adalah : Bagian dari luas rencana yang berbentuk sawah tetapi telah berubah fungsinya secara permanen, misalnya menjadi permukiman, sekolah, perkantoran, pabrik; Alih Fungsi Dari lahan belum Sawah adalah : Bagian dari luas rencana yang belum berbentuk sawah (misalnya merupakan semak dan tegalan) tetapi telah berubah fungsinya secara permanen, misalnya menjadi permukiman, sekolah, perkantoran, pabrik, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahan Dapat dijadikan sawah (belum sawah) :Adalah bagian dari luas potensial yang dapat dijadikan sawah, yang sekarang masih berbentuk hutan semak-semak, padi ladang, dikurangi luas potensial. Pengertian tersebut dilihat dari aspek jaringannya, bukan aspek lahannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Luas Belum Potensial :bagian dari luas rencana jaringan utamanya (saluran primer dan skunder) belum selesai dibangun atau merupakan sisa dari luas rencana dikurangi luas potensial. (pengertian tersebut dilihat dari aspek jaringannya, bukan aspek lahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Luas Potensial :Adalah bagian dari luas rencana yang jaringan utamanya (saluran primer dan skunder) telah selesai dibangun (Pengertian tersebut dilihat dari aspek jaringannya, bukan aspek lahannya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-7244374214074734696?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/7244374214074734696/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/istilah-dalam-jaringan-irigasi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/7244374214074734696'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/7244374214074734696'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/istilah-dalam-jaringan-irigasi.html' title='ISTILAH DALAM JARINGAN IRIGASI'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-8347109464136874799</id><published>2010-01-21T19:08:00.000-08:00</published><updated>2010-01-21T19:19:02.882-08:00</updated><title type='text'>SISTEM IRIGASI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1kXfWnENwI/AAAAAAAAAEE/fIsf2ELk6QI/s1600-h/DSC02403.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1kXfWnENwI/AAAAAAAAAEE/fIsf2ELk6QI/s200/DSC02403.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429396653184661250" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Irigasi sudah berada sejak abad 5 di Indonesia. Banyak kerajaan kuno di Indonesia menjadi besar karena memerhatikan produk pertanian. Salah satunya adalah Majapahit yang dianggap sebagai kerajaan bercorak agraris terbesar di Indonesia. Pertanian atau peternakan membutuhkan teknologi sederhana dibandingkan kemaritiman atau kelautan, misalnya. Di Indonesia diperkirakan kegiatan pertanian sudah muncul pada zaman neolitik, yaitu suatu babakan dalam periode prasejarah. Indonesia yang beriklim tropis basah dalam kenyataannya juga masih membutuhkan irigasi. Dengan adanya sistem irigasi yang baik, maka hasil-hasil dari pertanian di Indonesia yang beriklim tropis basah inipun akan menjadi semakin maksimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. PENGERTIAN IRIGASI&lt;br /&gt;Beberapa pengertian irigasi yaitu:&lt;br /&gt;- Irigasi merupakan suatu proses pengaliran air dari sumber air ke sistem pertanian.&lt;br /&gt;- Irigasi adalah proses penambahan air untuk memenuhi kebutuhan lengas tanah bagi pertumbuhan tanaman (Israelsen &amp; Hansen, 1980)&lt;br /&gt;- Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan tambak (PP 20/2006)&lt;br /&gt;- Tindakan intervensi manusia untuk mengubah agihan air dari sumbernya menurut ruang dan waktu serta mengelola sebagian atau seluruh jumlah tersebut untuk menaikkan produksi tanaman. (Small &amp; Svendsen, 1992).&lt;br /&gt;Sedangkan menurut PP RI No. 77 tahun 2001 mengenai irigasi, mendefinisikan:&lt;br /&gt;- Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan di darat;&lt;br /&gt;- Sumber air adalah wadah atau tempat air baik yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah;&lt;br /&gt;- Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak;&lt;br /&gt;- Daerah irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.&lt;br /&gt;- Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya.&lt;br /&gt;- Jaringan utama adalah jaringan irigasi yang berada dalam satu sistem irigasi, mulai dari bangunan utama, saluran induk atau primer, saluran sekunder, dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya.&lt;br /&gt;- Jaringan tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air di dalam petak tersier yang terdiri dari saluran pembawa yang disebut saluran tersier, saluran pembagi yang disebut saluran kuarter dan saluran pembuang berikut saluran bangunan turutan serta pelengkapnya, termasuk jaringan irigasi pompa yang luas areal pelayanannya disamakan dengan areal tersier.&lt;br /&gt;- Petak irigasi adalah petak lahan yang memperoleh air irigasi.&lt;br /&gt;- Petak tersier adalah kumpulan petak irigasi yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui saluran tersier yang sama.&lt;br /&gt;- Penyediaan air irigasi adalah penentuan banyaknya air per satuan waktu dan saat pemberian air yang dapat dipergunakan untuk menunjang pertanian.&lt;br /&gt;- Pembagian air irigasi adalah penyaluran air dalam jaringan utama.&lt;br /&gt;- Pemberian air irigasi adalah alokasi air dari jaringan utama ke petak tersier dan kuaerter.&lt;br /&gt;- Penggunaan air irigasi adalah pemanfaatan air di lahan pertanian.&lt;br /&gt;- Pembuangan/drainase adalah pengaliran kelebihan air irigasi yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.&lt;br /&gt;- P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal pengelola air irigasi.&lt;br /&gt;- Komisi irigasi adalah lembaga kooordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota, P3A tingkat derah irigasi, pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya, dan unsur masyarakat yang berkepentingan dalam pengelolaan irigasi yaitu lembaga swadaya masyarakat, wakil perguruan tinggi, dan wakil pemerhati irigasi lainnya, pada wilayah kerja Kabupaten/Kota yang bersangkutan.&lt;br /&gt;- Forum koordinasi adalah wadah konsultasi dan komunikasi dari dan antar P3A, petugas Pemerintah Daerah, serta pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dalam rangka pengelolaan irigasi pada satu atau sebagian daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna, serta dibentuk atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama.&lt;br /&gt;- Waduk adalah tempat atau wadah penampungan air di sungai agar dapat digunakan untuk irigasi maupun keperluan lainnya.&lt;br /&gt;- Waduk lapangan atau embung adalah tempat atau wadah penampungan air irigasi pada waktu terjadi surplus air di sungai atau air hujan.&lt;br /&gt;- Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya atau penyediaan jaringan irigasi untuk menambah areal pelayanan.&lt;br /&gt;- Pengelolaan irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.&lt;br /&gt;- Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi adalah kegiatan pengaturan air dan jaringan irigasi yang meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya, termasuk usaha mempertahankan kondisi jaringan irigasi agar tetap berfungsi dengan baik.&lt;br /&gt;- Pengamanan jaringan irigasi adalah adalah upaya untuk mencegah dan menanggulani terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh manusia guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi.&lt;br /&gt;- Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.&lt;br /&gt;- Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi guna meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi.&lt;br /&gt;- Manajemen aset irigasi adalah kegiatan inventrisasi, audit, perencanaan, pemanfaatan, pengamanan asset irigasi, dan evaluasi.&lt;br /&gt;- Audit pengelolaan irigasi adalah kegiatan pemeriksaan kinerja pengelolaan irigasi yang meliputi aspek organisasi, teknis, dan keuangan, sebagai bahan evaluasi manajemen aset irigasi.&lt;br /&gt;- Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah dan ataua pejabat pemerintah daerah yang berwenang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan di bidang irigasi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.&lt;br /&gt;- Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi adalah pelimpahan hak wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah daerah kepada P3A untuk mengatur pengelolaan irigasi dan pembiayaan di wilayah kerjanya.&lt;br /&gt;- Hak guna air irigasi adalah hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada P3A, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya untuk memakai air irigasi guna menunjang usaha pokoknya.&lt;br /&gt;- Izin pengambilan air irigasi adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang hak guna air irigasi.&lt;br /&gt;- Kebijakan daerah adalah atura, arahan, acuan, ketentuan, dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang dituangkan dalam Peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.&lt;br /&gt;- Daerah Pengaliran Sungai (DPS) adalah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menampung, meyimpan, dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke danau atau laut, termasuk di bawah cekungan air tanah.&lt;br /&gt;- Pemerintah pusat, selanjutnya pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para menteri.&lt;br /&gt;- Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang sumber daya air.&lt;br /&gt;- Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi sebagai penyelenggara tugas eksekutif di Propinsi.&lt;br /&gt;- Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara tugas eksekutif di Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;- Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.&lt;br /&gt;- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.&lt;br /&gt;Sedangkan fungsi irigasi secara umum antara lain:&lt;br /&gt;•  memasok kebutuhan air tanaman menjamin ketersediaan air apabila terjadi betatan.&lt;br /&gt;•  menurunkan suhu tanah&lt;br /&gt;•  mengurangi kerusakan akibat frost&lt;br /&gt;•  melunakkan lapis keras pada saat pengolahan tanah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abstraksi Sistem Irigasi Sebagai Sistem Pengaliran&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1kYBa-IRNI/AAAAAAAAAEU/Qk0vXyQMcNI/s1600-h/DSC02456.JPG"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1kYBa-IRNI/AAAAAAAAAEU/Qk0vXyQMcNI/s200/DSC02456.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429397238470690002" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;b. PENGELOLAAN IRIGASI&lt;br /&gt;Prinsip-Prinsip Pengelolaan Irigasi&lt;br /&gt;a. Irigasi diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.&lt;br /&gt;b. Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produkrivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan lainnya.&lt;br /&gt;c. Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan dengan menempatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu perlu dilakukan pemberdayaan P3A secara berkesinambungan dan bekelanjutan.&lt;br /&gt;d. Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan irigasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat petani, pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu.&lt;br /&gt;e. Pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pengguna di bagian hulu, tengah, dan hilir secara seimbang serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan agar dapat dicapai pemanfaatan jaringan irigasi yang optimal.&lt;br /&gt;f. Keberlanjutan sistem irigasi dilaksanakan dengan dukungan keandalan air irigasi dan prasarana irigasi yang baik, guna menunjan peningkatan pendapatan petani dengan mengantisipasi modernisasi pertanian dan diversifikasi usaha tani dengan dukungan penyediaan infrastruktur sesuai kebutuhan.&lt;br /&gt;g. Wujud dukungan keandalan air irigasi yaitu pembangunan waduk dan atau waduk lapangan, pengendalian kualitas air, jaringan drainase yang sepadan, dan pemanfaatan kembali drainase/air pembuangan.&lt;br /&gt;Terdapat beberapa cara pemberian air irigasi, antara lain.&lt;br /&gt;a) Kondisi debit lebih besar dari 70% debit rencana air irigasi dari saluran primer dan sekunder dialirkan secara terus menerus (continous flow) ke petak-petak tersier melalui pintu sadap tersier.&lt;br /&gt;b) Kondisi debit 50-70% dari debit rencana air irigasi dialirkan ke petak-petak tersier dilakukan dengan rotasi. Pelaksanaan rotasi dapat diatur antar saluran sekunder misalnya jaringan irigasi mempunyai 2 (dua) saluran sekunder A dan sekunder B maka rotasi dilakukan selama 3 (tiga) hari air irigasi dialirkan ke sekunder A dan 3 (tiga) berikutnya ke sekunder B demikian seterusnya setiap 3 (tiga) hari dilakukan penggantian sampai suatu saat debitnya kembali normal.&lt;br /&gt;c) Cara pemberian air terputus-putus (intermitten) dilaksanakan dalam rangka efisiensi penggunaan air pada jaringan irigasi yang mempunyai sumber air dari waduk atau dari sistem irigasi pompa, misalnya 1 (satu) minggu air waduk dialirkan ke jaringan irigasi dan 1 (satu) minggu kemudian waduknya ditutup demikian seterusnya sehingga setiap minggu mendapat air dan satu minggu kemudian tidak mendapat air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelembagaan Pengelolaan Irigasi&lt;br /&gt;Kelembagaan pengelolaan irigasi memiliki unsur-unsur antara lain pemerintah, Pemda, P3A, dan beberapa pihak lain yang kegiatannya berkaitan dengan pengelolaan irigasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk menjalin suatu koordinasi yang baik antar lembaga di daerah irigasi dengan jaringan yang bersifat multiguna, maka dapat dibentuk forum koordinasi daerah irigasi. Pembagian wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja antar lembaga pengelola irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://air.bappenas.go.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi&lt;br /&gt;Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dari pemda kepada P3A yang berbadan hukum dilakukan secara demokratis dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan sesuai dengan wilayah kerja P3A dilakukan pada tingkat daerah irigasi atau sebagian daerah irigasi dan ditetapkan melalui kesepakatan tertulis tanpa penyerahan kepemilikan aset jaringan irigasi.&lt;br /&gt;- Untuk daerah irigasi yang jaringan irigasinya berfungsi multiguna, penyerahan kewenangan dilaksanakan melalui kesepakatan bersama antara Pemda, P3A, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya. Apabila berdasarkan audit pengelolaan irigasi P3A dinyatakan gagal dalam pengelolaan irigasi yang telah diserahkan, maka pengelolaan irigasi diambil kembali oleh Pemda, yang dituangkan dalam berita acara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-  Pemberdayaan P3A&lt;br /&gt;Dilakukan oleh Pemda melalui penguatan dan peningkatan kemampuan P3A. Pemda atau pihak lain dapat memberikan bantuan dan fasilitas kepada P3A, yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Apabila terjadi hambatan dalam kepengurusan P3A sebagai pengelola irigasi, maka Pemda dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan P3A tersebut. Pemda menetapkan Kebijakan Daerah berdasarkan kebijakan nasional sebagai pengaturan lebih lanjut tentang pemberdayaan P3A.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Peran serta P3A dalam operasi jaringan irigasi&lt;br /&gt;Dinas yang membidangi irigasi menyusun rencana operasi jaringan irigasi di suatu daerah irigasi, setelah mendapat masukan dari dinas yang membidangi pertanian.&lt;br /&gt;Dalam kegiatan operasi jaringan irigasi dilakukan dengan melibatkan peran serta P3A/GP3A/IP3A diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam operasi jaringan. Dalam rangka mengikutsertakan masyarakat petani pemakai air, P3A/GP3A/IP3A kegiatan perencanaan dan pelaksanaan operasi didapat melalui usulan dari P3A/GP3A/IP3A, dengan proses sebagai berikut :&lt;br /&gt;a) P3A/GP3A/IP3A mengusulkan rencana tanam dan luas areal kepada Dinas yang membidangi irigasi.&lt;br /&gt;b) Dinas yang membidangi irigasi bersamasama Dinas yang membidangi Pertanian menyusun rencana tanam dan luas areal tersebut.&lt;br /&gt;c) Komisi irigasi yang beranggotakan instansi terkait dan wakil perkumpulan petani pemakai air membahas pola dan rencana tata tanam, rencana tahunan penyediaan air irigasi, rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dan merekomendasikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.&lt;br /&gt;d) Dinas yang membidangi irigasi, melaksanakan operasi jaringan irigasi atau dapat dilakukan dengan melibatkan peran P3A/GP3A/IP3A untukmelaksanakannya.&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1kXrYCd4dI/AAAAAAAAAEM/C_7dgoo-mu8/s1600-h/DSC02406.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1kXrYCd4dI/AAAAAAAAAEM/C_7dgoo-mu8/s200/DSC02406.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429396859726455250" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;d. POLA PENGATURAN AIR IRIGASI&lt;br /&gt;Hak Guna Air Irigasi&lt;br /&gt;- Diberikan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri sesuai dengan kewenangannya pada P3A tingkat daerah air irigasi, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya pada setiap sumber air yang dimanfaatkan.&lt;br /&gt;- Diberikan terutama untuk kepentingan pertanian dengan tetap memperhatikan kepentingan usaha lainnya.&lt;br /&gt;- Diberikan berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada daerah pelayanan tertentu sekurang-kurangnya 5 tahun dan dapat diperpanjang.&lt;br /&gt;- Diberikan dalam bentuk izin pengambilan air kepada P3A, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya. Pemegang izin pengambilan air dapat menggunakan jaringan irigasi yang telah ada.&lt;br /&gt;- Pengaturan dan penetapan izin pengambilan air irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyediaan Air Irigasi&lt;br /&gt;Dalam penyediaan air sebagai sumber untuk irigasi, maka dapat digunakan sumber-sumber air seperti sungai, sumur, dan lain-lain. Namun, apabila terjadi kekurangan air dalam kegiatan pemberian air irigasi dapat diupayakan pemanfaatan sumber-sumber air lainnya seperti pemanfaatan air tanah dan pemanfaatan kembali air drainase.&lt;br /&gt;- Pemanfaatan Air Tanah (Conjunctive use)&lt;br /&gt;Air tanah dapat merupakan sumber air utama atau secara terpadu bersama-sama dengan air permukaan memenuhi kebutuhan air irigasi (Conjunctive use). Pengelolaan terpadu dalam penggunaan air permukaan dan air tanah diperlukan terutama pada pemanfaatan air tanah sebagai pengganti air irigasi permukaan pada musim kemarau dan atau sebagai tambahan (suplesi) bagi irigasi air permukaan.&lt;br /&gt;- Pemanfaatan Kembali Air Drainase&lt;br /&gt;Pada daerah-daerah irigasi yang tanahnya sangat porous (berpori) dimana air merembes ke saluran drainase maka air tersebut dapat dimanfaatkan di lahan itu kembali seperti dengan pompanisasi dan gravitasi.&lt;br /&gt;Selain itu, proses penyediaan air irigasi dapat dilakukan dengan cara:&lt;br /&gt;- Diarahkan untuk mencapai hasil produksi pertanian yang optimal dengan tetap memperhatikan keperluan lainnya.&lt;br /&gt;- Pemda mengusahakan optimalisasi penyediaan air dalam satu daerah irigasi maupun antar daerah irigasi.&lt;br /&gt;- Pemerintah dan Pemda mengupayakan ketersediaan, pengendalian, dan perbaikan mutu air irigasi.&lt;br /&gt;- Perencanaan Tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh Komisi Irigasi dan ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan usulan P3A dan pemakai air irigasi dan keperluan lainnya sesuai dengan hak guna air irigasi yang telah ditentukan dan kebutuhan air irigasi yang diperlukan.&lt;br /&gt;- Penyediaan air irigasi berdasarkan Perencanaan Tahunan ditetapkan oleh P3A, dan khusus untuk penyediaan air irigasi yang jaringan irigasinya berfungsi multiguna ditetapkan oleh Pemda.&lt;br /&gt;- Penyediaan air untuk mengatasi kekurangan air pada lahan pertanian tertentu dapat diupayakan dengan pompanisasi sesuai hak guna air yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pompanisasi sebagaimana dilakukan dari air permukaan atau air bawah tanah setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.&lt;br /&gt;- Pada kondisi ketersediaan air terbatas, Bupati/Walikota atau Gubernur menetapkan penyesuaian alokasi air bagi para pemegang hak guna air sesuai asas keadilan dan keseimbangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembagian dan Pemberian Air Irigasi&lt;br /&gt;-  Rencana pembagian air pada suatu daerah irigasi ditetapkan setiap tahun oleh P3A.&lt;br /&gt;-  Rencana pembagian air untuk jaringan irigasi yang berfungsi multiguna ditetapkan setiap tahun atas dasar musyawarah antara P3A dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya melalui forum koordinasi daerah irigasi.&lt;br /&gt;- Pemberian air irigasi ditetapkan oleh P3A tingkat daerah irigasi sesuai dengan rencana pembagian air berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan musyawarah di antara pihak yang berkepentingan.&lt;br /&gt;- Kelebihan air irigasi di suatu daerah irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan tanaman di luar lahan yang telah ditetapkan dan atau untuk keperluan lainnya setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.&lt;br /&gt;-  Dalam rangka pembagian dan pemberian air secara tepat guna untuk setiap daerah irigasi, P3A menyusun jadwal pemakaian air irigasi dan menginformasikan kepada pemakai air dan pihak terkait lainnya sebelum musim tanam dimulai.&lt;br /&gt;-  Apabila diperkirakan debit air irigasi tidak mencukupi kebutuhan, P3A menetapkan prioritas pembagian air irigasi sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.&lt;br /&gt;- Pembagian dan pemberian air tidak mengurangi kewajiban P3A untuk memberikan air irigasi guna keperluan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.&lt;br /&gt;- P3A bersama Pemda dapat menetapkan waktu dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan untuk keperluan pemeriksaan dan atau perbaikan.&lt;br /&gt;- Waktu pengeringan dari bagian jaringan irigasi yang akan dikeringkan harus ditentukan secara tepat dan diberitahukan kepada pemakai selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan pengeringan. Pengeringan yang lebih lama dari 2 minggu setiap musim hanya dapat dilaksanakan dala keadaan darurat dengan persetujuan P3A.&lt;br /&gt;- Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap yang telah ditentukan oleh Pemda.&lt;br /&gt;- Untuk pencatatan pembagian dan pemberiang air, bangunan bagi dan bangunan sadap dilengkapi dengan alat pengukur debit dan papan operasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan Air Irigasi&lt;br /&gt;-  Hanya diperkenankan dengan mengambil air dari saluran tersier atau saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh P3A. untuk melaksanakan penyelenggarannya dalam satu daerah irigasi, P3A menunjuk petugas pembagi air.&lt;br /&gt;-  Penggunaan air irigasi dalam daerah irigasi untuk tanaman industri harus mendapat persetujuan dari P3A.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Drainase&lt;br /&gt;-  Untuk mengatur air irigasi secara baik, yang memenuhi syarat-syarat teknik irigasi dan pertanian maka pada setiap pembangunan jaringan irigasi disertai dengan pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;- Air irigasi yang disalurkan kembali ke suatu sumber air melalui jaringan drainase harus dilakukan upaya pengendalian atau pencegahan pencemaran agar memenuhi syarat-syarat kualitas tertentu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.&lt;br /&gt;-  P3A dan masyarakat wajib ikut serta menjaga kelangsungan fungsi jaringan drainase dan dilarang mendirikan bangunan ataupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu fungsi drainase.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan langsung Air Irigasi dari Sumber Air.&lt;br /&gt;Setiap pemakai air yang menggunakan langsung air irigasi dari sumber air permukaan dan ataupun sumber air bawah tanah untuk kepentingannya harus mendapat izin dari Pemda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI&lt;br /&gt;- Rencana Induk pengembangan irigasi Propinsi/Kabupaten/Kota disusun berdasar atas rencana pengembangan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah serta memperhatikan kelestarian sumber daya air dan ditetapkan dengan Perda dan juga didasarkan pada kesepakatan bersama antar sector, antar wilayah, antara Pemda, masyarakat, dan petani, serta pihak lain yang berkepentingan.&lt;br /&gt;- Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengembangan irigasi.&lt;br /&gt;- Pemerintah dan Pemda memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan baru jaringan irigasi utama berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat.&lt;br /&gt;- Pembangunan jaringan irigasi menjadi wewenang, tugas, dan tanggung jawab P3A di wilayah kerjanya.&lt;br /&gt;-  Pemerintah dan Pemda memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi untuk perluasan areal irigasi di luar wilayah kerja P3A, berdasarkan kesepakatan dengan P3A dan masyarakat setempat.&lt;br /&gt;-  P3A memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi untuk perluasan areal irigasi di wilayah kerjanya berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat.&lt;br /&gt;-  Pemerintah dan Pemda memfasilitasi pembangunan pengembangan jaringan perluasan areal irigasi berdasarkan kesepakatan dengan P3A dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian.&lt;br /&gt;-  Badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya yang memanfaatkan sumber air dan atau jaringan irigasi dapat membangun jaringannya sendiri berdasarkan berdasarkan rencana induk pengembangan irigasi.&lt;br /&gt;-  P3A, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dapat melaksanakan pembangunan jaringan irigasi untuk keperluannya setelah memperoleh izin pengambilan air dari Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-8347109464136874799?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/8347109464136874799/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/sistem-irigasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/8347109464136874799'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/8347109464136874799'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/sistem-irigasi.html' title='SISTEM IRIGASI'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1kXfWnENwI/AAAAAAAAAEE/fIsf2ELk6QI/s72-c/DSC02403.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-1832363856915167850</id><published>2010-01-21T18:55:00.000-08:00</published><updated>2010-01-24T18:40:58.638-08:00</updated><title type='text'>GP3A Sauyunan DI Nagrog</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1kUbkMRDTI/AAAAAAAAADs/5tKOtqZPx7w/s1600-h/DSC02395.JPG"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1kUbkMRDTI/AAAAAAAAADs/5tKOtqZPx7w/s320/DSC02395.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5429393289575992626" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; Daerah irigasi Nagrog terletak di Kecamatam Pasir Kuda, lokasinya berjarak 90 km dari ibukota Kabupaten Cianjur. Mengairi 942 Ha dan memiliki panjang saluran 9,3 Hm, serta berada di hulu sungai Cilumut.&lt;br /&gt; Saluran irigasi Nagrog mengairi 942 Ha sawah, yang terbentang dari Desa Simpang, Desa Mekarmulya, Desa Kubang, Desa Cilongsong dan Desa Padaluyu yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanggeung.&lt;br /&gt; Jika dilihat dari perspektif sejarah (verbal), sebenarnya Daerah Irigasi Nagrog pada awalnya tidak menjadi perhatian penting pemerintah pada saat itu (Belanda), sebab, mengingat kontur tanah dan berbagai aspek lainnya yang sangat tidak mendukung untuk membangun bendung sekaligus membangun sistem irigasi yang efektif di daerah tersebut.&lt;br /&gt; Pembangunan saluran irigasi Nagrog di latarbelakangi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat setempat pada saat itu, untuk tetap bisa bertahan hidup (survive) dengan kemampuan dan potensi yang ada. Uniknya, ternyata masyarakat setempat sudah mampu beridiri sendiri (mandiri) untuk menyusun rencana samapi ke program aksi untuk melaksanakan seluruh kegiatan dengan tidak mengandalkan pihak-pihak di luar mereka. Maka, pada sekitar tahun 1930-1940 atas prakarsa 4 (empat) orang tokoh masyarakat, yaitu Baing fatah, Baing Ucih (kakek buyut Bp. H. Kosim, pada saat ini menjabat ketua GP3A Sauyunan), Baing Apad dan Baing Fiil. Pembangunan saluran irigasi dapat terlaksana walaupun dengan menggunakan peralatan yang sangat konvensional yaitu Bambu, dengan waktu yang relatif cukup lama. &lt;br /&gt; Dengan kegigihan dan motivasi yang kuat dari kakek buyut mereka. Alhasil, Daerah Irigasi Nagrog menjadi pusat perhatian berbagai pihak, terutama pemerintah yang pada saat itu sedang menggalakkan swasembada beras untuk mendukung ketahanan pangan nasional (tahun 1980-an).&lt;br /&gt;Salah satu bentuk perhatian pemerintah pada saat itu, pada tahun 1989 pemerintah membangunan satu bendung du hulu sungai Cilumut. Akan tetapi, pada tahun1987 sebelum pembangunan bendung dilaksanakan, sempat terjadi ketegangan antara masyarakat pengguna air khusunya dari masyarakat petani yang berada di Daerah Irigasi Cilumut-Pasirkerud (debit air yang berkurang). Pada akhirnya, ketegangan di antara masyarakat petani pemakai air dapat terselesaikan, itu semua tidak terlepas dari kesigapan pemerintah pada saat itu yang diwakili dinasi pengairan selaku mediator.&lt;br /&gt;Daerah irigasi Nagrog dengan segala kekurangan dan kelebihannnya, sangat berbeda dengan daerah irigasi lainnya. Salah satunya dapat dilihat dari ide prakarsa atau gagasan pertama yang mengawalinya ditambah lagi sampai saat ini belum ada pembebasan tanah dari pemerintah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-1832363856915167850?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/1832363856915167850/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/sejarah-gp3a-sauyunan-di-nagrog.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/1832363856915167850'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/1832363856915167850'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/sejarah-gp3a-sauyunan-di-nagrog.html' title='GP3A Sauyunan DI Nagrog'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1kUbkMRDTI/AAAAAAAAADs/5tKOtqZPx7w/s72-c/DSC02395.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-8239955787715475130</id><published>2010-01-15T00:37:00.000-08:00</published><updated>2010-01-18T05:42:45.850-08:00</updated><title type='text'>PSETK leuwi bokor 09</title><content type='html'>PSETK secara konseptual dapat didefinisikan sebagai gambaran informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi yang dibutuhkan oleh Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) untuk proses perencanaan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang&lt;br /&gt; Perkembangan reformasi kebijakan pengelolaan irigasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi antara lain diarahkan untuk memperkuat Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI).  Salah satu KPI yang perlu ditingkatkan kapasitasnya adalah organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) pada tingkat daerah irigasi.  Penguatan dan pengembangan organisasi P3A/GP3A/IP3A perlu didasarkan pada perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan dan kondisi setempat.  Oleh karena itu diperlukan instrumen perencanaan yang dapat memberikan masukan positif dalam rangka program penguatan dan pengembangan organisasi P3A/GP3A/IP3A menuju kemandirian pengelolaan irigasi partisipatif.&lt;br /&gt; Instrumen perencanaan dalam konteks kebutuhan program cukup banyak dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat.  Salah satu intsrumen yang cukup tepat untuk digunakan dalam rangka program penguatan dan pengembangan organisasi P3A/GP3A/IP3A adalah Profil Sosial Ekonomi Teknis Kelembagaan (PSETK).  Pengertian PSETK dalam konteks tersebut secara konseptual dapat didefinisikan sebagai gambaran informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi yang dibutuhkan oleh Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) untuk proses perencanaan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif.&lt;br /&gt; Berdasarkan pengertian tersebut, maka PSETK dimaksudkan untuk menyediakan data atau informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan yang dibutuhkan dalam program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigási.&lt;br /&gt;Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang tepat serta aktual sebagai masukan dalam proses perencanaan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi berdasarkan potensi sumberdaya lokal melalui beberapa kegiatan sebagai berikut:&lt;br /&gt;• Penyusunan profil sosial dan ekonomi, serta mengidentifikasi potensi sumber daya lokal;&lt;br /&gt;• Penyusunan profil teknis pengelolaan irigasi (operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi), termasuk gambaran ketersediaan air, kondisi fisik dan kefungsian jaringan irigasi, serta lahan pertanian beririgasi;&lt;br /&gt;• Penyusunan profil kelembagaan dengan mengidentifikasi kelembagaan lokal yang ada, kebutuhan pembentukan organisasi P3A/GP3A/IP3A dan upaya pengembangannya berdasarkan hasil penelusuran kebutuhan petani; dan&lt;br /&gt;● Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dalam rangka peningkatkan kemampuan organisasi P3A/GP3A/IP3A baik pada aspek teknis, kelembagaan maupun usahatani dan usaha ekonomi produktif.&lt;br /&gt; Pelaksanaan kegiatan PSETK tersebut perlu diselenggarakan secara tepat melalui metode pendekatan tertentu sesuai kebutuhan.  Ketidaktepatan metode pendekatan dalam pelaksanaan kegiatan PSETK dapat menyebabkan deviasi (penyimpangan) dalam merumuskan pembuatan program pembentukan, pengembangan, dan penguatan kemampuan organisasi P3A/GP3A/IP3A.  Salah satu metode pendekatan yang dipandang cukup tepat dan sesuai adalah Pemahaman Partisipatif Kondisi Perdesaan (PPKDI).  Oleh karena itu diperlukan suatu panduan yang dapat memberikan penjelasan, pemahaman, dan langkah-langkah kegiatan yang diperlukan dalam penyusunan PSETK dengan metode PPKDI pada suatu daerah irigasi sehingga diperoleh informasi yang akurat, aktual dan tepat untuk merencanakan suatu program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A menuju peningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi.&lt;br /&gt;1. Maksud dan Tujuan &lt;br /&gt;Panduan kegiatan PSETK dengan metode PPKDI untuk pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A dimaksudkan sebagai media dalam membantu pemahaman Kelembagaan Pengelola Irigasi dan pelaku kegiatan irigasi lainnya di daerah agar memiliki kemampuan dalam merencanakan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A menuju peningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi.&lt;br /&gt;Sedangkan tujuannya adalah untuk :&lt;br /&gt;a. Meningkatkan pemahaman Kelembagaan Pengelola Irigasi  dan pengguna lainnya terhadap pelaksanaan kegiatan PSETK dengan PPKDI.&lt;br /&gt;b. Meningkatkan kemampuan Kelembagaan Pengelola Irigasi  dan pengguna lainnya dalam mengidentifikasi kebutuhan data, sumber data dan pemahaman terhadap prinsip-prinsip pelaksanaan kegiatan PSETK melalui metode PPKDI.&lt;br /&gt;c. Meningkatkan kemampuan Kelembagaan Pengelola Irigasi  dan pengguna lainnya dalam persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil kegiatan PSETK. &lt;br /&gt;d. Meningkatkan kemampuan Kelembagaan Pengelola Irigasi dan pengguna lainnya dalam merumuskan program kerja pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A menuju peningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi.&lt;br /&gt;2. Sasaran&lt;br /&gt;Terselenggaranya penyusunan PSETK dengan metode PPKDI yang dapat menyediakan data dan informasi aktual, akurat secara tepat untuk penyusunan rencana kerja tahunan dan jangka panjang dalam meningkatkan kinerja program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A menuju peningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi.&lt;br /&gt;3. Kegunaan&lt;br /&gt;Kegunaan PSETK dengan metode PPKDI secara umum adalah sebagai data dasar penyusunan rencana dan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A menuju peningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada suatu daerah irigasi,  sedangkan kegunaan secara khusus adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Kegunaan bagi masyarakat petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam :&lt;br /&gt;● Proses perencanaan kegiatan pembentukan/penyegaran (revitalisasi/restrukturisasi/reorganisasi) dan pengembangan organisasi P3A/GP3A/IP3A pada suatu daerah irigasi;&lt;br /&gt;● Penyusunan program kerja pengelolaan irigasi partisipatif dalam wilayah kerjanya bersama Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Kelompok Pendamping Lapangan (KPL);&lt;br /&gt;● Pengembangan legalisasi badan hukum organisasi P3A/GP3A/IP3A;&lt;br /&gt;● Kebutuhan pelatihan baik aspek teknis, kelembagaan maupun usahatani dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi lokal;&lt;br /&gt;● Penetapan iuran pengelolaan irigasi dan penyusunan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI/AKNOP) dalam wilayah kerjanya; &lt;br /&gt;● Peningkatan pelayanan kebutuhan anggota organisasi P3A/GP3A/ IP3A; dan&lt;br /&gt;● Penyusunan usulan Dana Pengelolaan Irigasi (DPI) dan Kerjasama Pengelolaan Irigasi (KSP) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan irigasi.&lt;br /&gt;b. Kegunaan bagi Komisi Irigasi sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam:&lt;br /&gt;● Penyusunan dan pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan irigasi partisipatif dalam menunjang kinerja pembangunan daerah;&lt;br /&gt;● Merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi jaringan irigasi;&lt;br /&gt;● Merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi, serta rencana tahunan penyediaan air irigasi;&lt;br /&gt;● Merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;&lt;br /&gt;● Memberikan rekomendasi prioritas alokasi Dana Pengelolaan Irigasi (DPI) yang diusulkan oleh organisasi P3A/GP3A/IP3A pada suatu daerah irigasi;&lt;br /&gt;● Memberikan atas izin alih fungsi lahan beririgasi; dan&lt;br /&gt;● Penyusunan dan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan irigasi partisipatif dan pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A.&lt;br /&gt;c. Kegunaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan irigasi sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam:&lt;br /&gt;● Penyusunan rencana strategis pengelolaan irigasi partisipatif dan pemberdayaan organisasi P3A/ GP3A/IP3A;&lt;br /&gt;● Fasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan organisasi P3A/GP3A/IP3A pada suatu daerah irigasi;&lt;br /&gt;● Penyusunan program kerja pengelolaan irigasi partisipatif di tingkat sistem utama (primer dan sekunder);&lt;br /&gt;● Menjaga dan meningkatkan kondisi fisik dan tingkat kefungsian jaringan irigasi;&lt;br /&gt;● Menetapkan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi, serta rencana tahunan penyediaan air irigasi;&lt;br /&gt;● Menetapkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;&lt;br /&gt;● Menetapkan Dana Pengelolaan Irigasi (DPI) yang diusulkan oleh organisasi P3A/GP3A/IP3A pada suatu daerah irigasi&lt;br /&gt;● Fasilitasi kebutuhan pelatihan untuk organisasi P3A/GP3A/IP3A baik aspek teknis, kelembagaan maupun usahatani dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi lokal;&lt;br /&gt;● Penetapan penyusunan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI/AKNOP) pada tingkat sistem utama (jaringan primer dan sekunder); &lt;br /&gt;● Peningkatan pelayanan kebutuhan air irigasi bagi organisasi P3A/ GP3A/IP3A; dan&lt;br /&gt;● Penetapan Kerjasama Pengelolaan Irigasi (KSP) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan irigasi; &lt;br /&gt;● Menetapkan izin alih fungsi lahan beririgasi; dan&lt;br /&gt;● Penyusunan dan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan irigasi partisipatif dan pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A.&lt;br /&gt;d. Kegunaan bagi pemangku kepentingan lainnya terkait dengan irigasi sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam:&lt;br /&gt;● Memberikan fasilitasi bantuan sesuai kebutuhan organisasi P3A/GP3A/IP3A.&lt;br /&gt;● Membangun hubungan kerjasama berdasarkan kesetaraan dan kemitraan baik dalam kegiatan pengelolaan irigasi maupun pengembangan kelembagaan organisasi P3A/GP3A/IP3A pada suatu daerah irigasi.&lt;br /&gt;4. Ruang Lingkup Kegiatan&lt;br /&gt; Ruang lingkup kegiatan PSETK dengan metode PPKDI antara lain mencakup kegiatan sebagai berikut:&lt;br /&gt;● Identifikasi data dan sumber data;&lt;br /&gt;● Peningkatan pemahaman dan kemampuan penggunaan metode PPKDI dalam pelaksanaan kegiatan PSETK;&lt;br /&gt;● Indentifikasi kebutuhan persiapan kegiatan;&lt;br /&gt;● Pelaksanaan kegiatan PSETK berdasarkan metode PPKDI dengan pendekatan partisipatif melalui penelurusan jaringan bersama: dan&lt;br /&gt;● Perumusan tindak lanjut hasil kegiatan PSETK sebagai dasar perumusan program kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Tahapan Pelaksanaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar 1. Diagram aliran PSTEK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;.&lt;br /&gt;B. Gambaran Umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Profil Umum Daerah Irigasi Leuwi Bokor&lt;br /&gt;   Daerah Irigasi Leuwi Bokor merupakan daerah Irigasi di Kabupaten Cianjur yang memanfaatkan sumber air Sungai Cikundul. Daerah Irigasi Leuwi Bokor berasal dari nama Leuwi/daerah cekungan yang cukup dalam pada aliran sungai yang berbentuk seperti Bokor atau piala pada bendung Junghil sehingga Daerah Irigasinya disebut Leuwi Bokor. &lt;br /&gt; Awal mula pembangunan Bendung Irigasi tidak diketahui pasti, tetapi bangunan bendung dibuat sejak jaman Belanda sekitar tahun 1940 dengan 2 Bendung yaitu Bendung Cijagang dan Bendung Junghil. Namun kondisi revolusi antara tahun 1945 hingga tahun 1960 yang menyebabkan masyarakat (termasuk kepala desa) berevakuasi sehingga kondisi bendung yang rusak akibat banjir dan longsor tidak diperbaiki dan terbengkalai. &lt;br /&gt; Dari tahun 1960 Irigasi Cijagang dan Junghil merupakan irigasi desa yang hak pengelolaannya dilaksanakan oleh masing – masing desa, baru kemudian pada tahun 1985 saat beoperasinya Bendungan Cirata yang menenggelamkan hampir seluruh kecamatan Mande dan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur termasuk didalamnya Irigasi desa Lebak Soang Kecamatan Mande, ada keinginan untuk memindahkan Irigasi desa Lebak Soang ke Kecamatan Cikalongkulon yaitu Irigasi desa Junghil.  &lt;br /&gt; Tahun 1993 dengan berdasarkan pemindahan Irigasi Desa Lebak Soang maka Bendung Junghil dipindahkan dengan menerobos Bukit Junghil dan membentuk sebuah Leuwi yang dikenal dengan Leuwi Bokor, sejak saat itu di Bendung Junghil yang disatukan dengan Bendung Cijagang dikenal dengan nama Bendung Leuwi Bokor.&lt;br /&gt; Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2001 tentang Irigasi yang mengamanatkan penyerahan kewenangan pengelolaan Irigasi kepada lembaga/organisasi petani pemakai air maka untuk Daerah Irigasi Leuwi Bokor yang pada saat itu sudah menjadi Irigasi teknis dibentuklah Organisasi Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A) dengan dibuatnya Akte Pendirian GP3A dengan nama GP3A Mitra Cikundul. Dengan organisasi ini semua kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi dilaksanakan langsung oleh GP3A melalui Program Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi (PKPI) hingga tahun 2004.&lt;br /&gt; Perubahan kebijakan pengelolaan Irigasi kembali terjadi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi yang mengisyaratkan bahwa pegelolaan dan pengembangan sistem irigasi pada blok Primer dan Sekunder harus melalui sebuah kerjasama antara pemerintah dan organisasi petani (IP3A/GP3A/P3A), sementara petani hanya diberikan kewenangan pengelolaan dan pengembangan pada petak tersier.&lt;br /&gt; Sehingga pada tahun 2007 melalui Water Resources and Irrigation Sector Management Programs (WISMP) GP3A Mitra Cikundul Daerah Irigasi Leuwi Bokor melakukan kerjasama pengelolaan (KSP) dengan pihak Dinas PSDAP Kabupaten Cianjur sehingga dapat melaksanakan rehabilitasi bangunan bendung yaitu bendung Junghil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.  Wilayah Kerja&lt;br /&gt;Daerah irigasi Leuwi Bokor merupakan salah satu Daerah Irigasi yang kewenangan pengelolaannya dilaksanakan oleh di tingkat Kabupaten Cianjur.  Daerah irigasi Leuwi Bokor meliputi luas aeral 587 Ha dan terletak di Kecamatan Cikalongkulon. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Table 1.  Data Ketinggian (dpl) dan Kemiringan (%)&lt;br /&gt;NO KECAMATAN KETINGGIAN (dpl) KEMIRINGAN (%)&lt;br /&gt;1 Cikalongkulon 225 – 500 0 – 40&lt;br /&gt;Sumber : Cianjur Dalam Angka 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari table 2.2 terlihat bahwa untuk Kecamatan Cikalongkulon data kemiringan dan data ketinggian memiliki nilai yang sama, artinya bahwa untuk kecamatan tersebut dengan ketinggian 225 – 500 dpl dapat ditanami oleh padi maupun sayuran tetapi dengan kondisi kemiringan antara &lt;br /&gt;0 – 40% maka pertanian di dua kecamatan tersebut banyak yang menggunakan sistem terassering.&lt;br /&gt;Untuk wilayah tertentu di kecamatan Cikalongkulon sangat cocok dengan tanaman padi karena memiliki ketinggian 225 – 500  sehingga produksi pertanian selain padi di kecamatan rendah, dengan kemiringan antara 0 – 3% maka sistem pertanian tidak menggunakan terassering.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 2.  Data Curah Hujan (mm/Tahun)&lt;br /&gt;NO KECAMATAN CURAH HUJAN (mm/Tahun)&lt;br /&gt;1 Cikalongkulon 2000 – 2500&lt;br /&gt;Sumber : Cianjur Dalam Angka 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kondisi curah hujan yang cukup  tinggi serta kemiringan lahan yang relatif rendah memungkinkan daerah Irigasi Leuwi Bokor sebagai daerah pertanian padi yang cukup baik tidak hanya mengandalkan sumber air irigasi tetapi juga sumber air hujan dapat diandalkan dikala musim tanam I dan II sehingga agak jauh berbeda produksi musim tanam I, II dengan musim tanam III.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 3.  Luas Tanah Sawah menurut Jenis Pengairan (Ha)&lt;br /&gt;NO KECAMATAN IRIGASI TEKNIS IRIGASI ½ TEKNIS IRIGASI SEDERHANA IRIGASI NON PU JUMLAH&lt;br /&gt;1 Cikalongkulon 357 966 341 323 1.987&lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;Sumber : Cianjur Dalam Angka 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Di Kecamatan Cikalongkulon sebenarnya ada beberapa Bendung yang digunakan untuk mengairi areal persawahan, diantanya bendung yang mengambil sumber air sungai Cikundul yaitu Bendung Leuwi Leungsir, Leuwi Bokor, dan Cinangka dengan total areal 1.644 Ha dan merupakan irigasi Teknis dan ½ teknis. &lt;br /&gt; Saluran irigasi Leuwi Bokor mengairi 3 (tiga) Desa yaitu, Desa Majalaya, Desa Cijagang, dan Desa Sukamulya sehingga P3Anya pun berjumlah 3 (tiga) unit. &lt;br /&gt;Dengan jumlah 3(tiga) Desa dan luas areal 587 Ha, dapat dikatakan bahwa Daerah Irigasi Leuwi Bokor merupakan Daerah Irigasi   di Kabupaten Cianjur yang merupakan kewenangan Kabupaten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar 2.  Peta Wilayah Daerah Irigasi Leuwi Bokor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar Peta Wilayah Daerah Irigasi Leuwi Bokor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Profil Sumber,Ketersediaan dan Alokasi Air Irigasi&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;a. Kondisi Sumber Air&lt;br /&gt;  Sumber air Daerah Irigasi Leuwi Bokor adalah sungai Cikundul yang merupakan Sub DAS Citarum. Mata air sungai Cikundul terletak di Taman nasional Gede – Pangrango (TNGP) sementara suplesi sungai Cikundul berasal dari beberapa anak sungai yang ada di Cianjur yaitu Sungai Cibodas, Sungai Cisarua, Sungai Cipendawa, Sungai Cikerta, Sungai Citunggul, dan Sungai Cidadap.&lt;br /&gt; Kondisi debit air Sungai Cikundul sangat ditentukan oleh kondisi setiap hulu anak sungai Cikundul. Setiap hulu anak sungai Cikundul sudah sangat kritis sehingga tidak dapat menampung air hal ini dialami oleh beberapa Daerah Irigasi seperti Cihea, Susukan Gede, Cianjur Leutik, dan Ciapadang Cibeleng karena untuk mengairi daerah irigasinya saja pada musim tanam III sudah tidak mampu, apalagi jika dilanjutkan ke Daerah Irigasi Leuwi Bokor yang merupakan hilir dari ketiga anak sungai tersebut. Mata air Sungai Cikundul berada pada kawasan Taman Nasional Gede – Pangrango yang cukup terjaga kelestarian hutannya, tetapi disepanjang aliran Sungai Cikundul sudah sangat padat dengan pemukiman sehingga kondisi sungai sudah tidak terjaga dari pencemaran (sumber : ESP USAID, Transect bulan Maret 2006).&lt;br /&gt; Diperlukan sebuah kebijakan pemerintah daerah dan disertai kesadaran partisipasi masyarakat sebagai komponen yang sanagt berkepentingan untuk melakukan konservasi terhadap kondisi kualitas dan kuantitas sumber air. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 4.   Anak Sungai Cisokan&lt;br /&gt;No Anak Sungai Kondisi&lt;br /&gt;1 Sungai Cibodas Kualitas dan Kuantitas Rendah, Lahan Kritis, Sampah&lt;br /&gt;2 Sungai Cisarua Kualitas dan Kuantitas Rendah, Lahan Kritis, Sampah&lt;br /&gt;3 Sungai Cipendawa -&lt;br /&gt;4 Sungai Cikerta Kualitas dan Kuantitas Rendah, Lahan Kritis, Sampah&lt;br /&gt;5 Sungai Citunggul -&lt;br /&gt;6 Sungai Cidadap Kualitas dan Kuantitas Rendah, Lahan Kritis, Sampah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Ketersediaan air&lt;br /&gt;Ketersediaan akan air irigasi di daerah irigasi Leuwi Bokor sepanjang tahun bila dilihat dari potensi sumber air utama pada MTI dan MT II Baik dan melimpah sedangkan pada pada MT III cukup /tersedia, sedangkan bila dilihat akan kondisi kualitas airnya belum/tidak tercemar. Sedangkan ketersediaan dan kualitas di jaringan irigasi sepanjang tahun potensi akan air irigasi di Hulu, tengah dan hilir pada MT I dan II berlebih, dan tidak tercemar, sedangkan pada MT III ketersediaan air di jaringan irigasi di Hulu, tengah dan hilir cukup dan tidak tercemar sehingga umnumnya petani daerah irigasi leuwi bokor bisa melaksanakan tanam padi pada MTI,II dan III.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                                     Grafik Neraca air&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Sumber CADIN PSDA&amp;P Cikalong kulon&lt;br /&gt;                    Dari grafik diatas terlihat bahwa pada bulan Agustus Debit Andalan pada Daerah Irigasi       Leuwi bokor adalah 3510 l/dtk sedangkan kebutuhan untuk areal Leuwi Bokor debit yang dibutuhkan adalah 342 L/dtk, sehingga kebutuhan akan air terpenuhi bahkan melimpah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Alokasi Air Irigasi&lt;br /&gt; Alokasi penggunaan air irigasi di Daerah Irigasi Leuwi Bokor  umumnya digunakan untuk keperluan Pertanian selebihnya dipakai untuk cuci dan mandi.    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Profil Teknis&lt;br /&gt;a. Data umum Daerah Irigasi&lt;br /&gt;   Daerah Irigasi Leuwi Bokor merupakan daerah Irigasi di Kabupaten Cianjur yang memanfaatkan sumber air Sungai Cikundul. Daerah Irigasi Leuwi Bokor berasal dari nama Leuwi/daerah cekungan yang cukup dalam pada aliran sungai yang berbentuk seperti Bokor atau piala pada bendung Junghil sehingga Daerah Irigasinya disebut Leuwi Bokor. &lt;br /&gt; Awal mula pembangunan Bendung Irigasi tidak diketahui pasti, tetapi bangunan bendung dibuat sejak jaman Belanda sekitar tahun 1940 dengan 2 Bendung yaitu Bendung Cijagang dan Bendung Junghil. Namun kondisi revolusi antara tahun 1945 hingga tahun 1960 yang menyebabkan masyarakat (termasuk kepala desa) berevakuasi sehingga kondisi bendung yang rusak akibat banjir dan longsor tidak diperbaiki dan terbengkalai. &lt;br /&gt; Dari tahun 1960 Irigasi Cijagang dan Junghil merupakan irigasi desa yang hak pengelolaannya dilaksanakan oleh masing – masing desa, baru kemudian pada tahun 1985 saat beoperasinya Bendungan Cirata yang menenggelamkan hampir seluruh kecamatan Mande dan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur termasuk didalamnya Irigasi desa Lebak Soang Kecamatan Mande, ada keinginan untuk memindahkan Irigasi desa Lebak Soang ke Kecamatan Cikalongkulon yaitu Irigasi desa Junghil.  &lt;br /&gt; Tahun 1993 dengan berdasarkan pemindahan Irigasi Desa Lebak Soang maka Bendung Junghil dipindahkan dengan menerobos Bukit Junghil dan membentuk sebuah Leuwi yang dikenal dengan Leuwi Bokor, sejak saat itu di Bendung Junghil yang disatukan dengan Bendung Cijagang dikenal dengan nama Bendung Leuwi Bokor.&lt;br /&gt; Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2001 tentang Irigasi yang mengamanatkan penyerahan kewenangan pengelolaan Irigasi kepada lembaga/organisasi petani pemakai air maka untuk Daerah Irigasi Leuwi Bokor yang pada saat itu sudah menjadi Irigasi teknis dibentuklah Organisasi Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A) dengan dibuatnya Akte Pendirian GP3A dengan nama GP3A Mitra Cikundul. Dengan organisasi ini semua kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi dilaksanakan langsung oleh GP3A melalui Program Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi (PKPI) hingga tahun 2004.&lt;br /&gt; Perubahan kebijakan pengelolaan Irigasi kembali terjadi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi yang mengisyaratkan bahwa pegelolaan dan pengembangan sistem irigasi pada blok Primer dan Sekunder harus melalui sebuah kerjasama antara pemerintah dan organisasi petani (IP3A/GP3A/P3A), sementara petani hanya diberikan kewenangan pengelolaan dan pengembangan pada petak tersier.&lt;br /&gt; Sehingga pada tahun 2007 melalui Water Resources and Irrigation Sector Management Programs (WISMP) GP3A Mitra Cikundul Daerah Irigasi Leuwi Bokor melakukan kerjasama pengelolaan (KSP) dengan pihak Dinas PSDAP Kabupaten Cianjur sehingga dapat melaksanakan rehabilitasi bangunan bendung yaitu bendung Junghil. &lt;br /&gt;Irigasi desa ini diambil dan dikelola oleh dinas terkait dan dijadikan Daerah Irigasi wilayah Leuwi Bokor, sehingga sampai sekarang terkenal dengan daerah Irigasi leuwi Bokor.  Mengenai sejarah berdirinya Bangunan irigasi tersebut tidak ada yang tahu persis kapan bangunan irigasi tersebut didirikan. &lt;br /&gt;Daerah Irigasi Leuwi Bokor mempunyai 2 Bendung yaitu : &lt;br /&gt;1. Bendung Junghil (Leuwi Bokor I/BJH)&lt;br /&gt;2. Bendung Cijagang (BCJ)&lt;br /&gt;Bendung Junghil I terdapat diwilayah desa Majalaya, Bendung Cijagang terletak di desa Cijagang  tepatnya disebelah utara desa Cijagang (Parasu) . Sumber air daerah irigasi Leuwi Bokor adalah sungai Cikundul yang dialirkan melalui 3 saluran yatu saluran induk junghil(2226 m) saluran induk Cijagang(1695 m) serta saluran sekunder Cikalong (3865 m).&lt;br /&gt; Daerah irigasi Leuwi Bokor mempunyai luas areal 587 Ha. Dengan lokasi layanan daerah irigasi sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Desa Majalaya seluas 250Ha.&lt;br /&gt;2. Desa Cijagang seluas 57 Ha.&lt;br /&gt;3. Desa Sukamulya seluas 2&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berdasarkan data, prosentase pemenuhan air dari Daerah Irigasi Leuwi Bokor berdasarkan kecamatan yang dilaluinya terhadap luasan sawah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel  5. Perbanding Luasan Sawah dan Luasan Irigasi&lt;br /&gt;No. Kecamatan Luas Sawah&lt;br /&gt;(Ha) Areal&lt;br /&gt;Daerah Irigasi&lt;br /&gt;(Ha) Prosentase&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Cikalongkulon 4683 1987 27.5 %&lt;br /&gt;  4683 1987 27,5 %&lt;br /&gt;             Sumber : BPS, Cianjur dalam angka tahun 2005 (Luas Sawah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel  6. Kondisi Fisik Dan Fungsi Jaringan Irigasi&lt;br /&gt;No Jenis Bangunan Jarak dari Bendung Jum. Kondisi Fungsi Keterangan&lt;br /&gt;1 Bendung       1. Junghil     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Cijagang   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         - &lt;br /&gt;1   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1   &lt;br /&gt;RB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt; Berfungsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berpungsi BJH 0, selesai di perbaiki agustus 2008. dan ruksak/jebol lagi di tahun 2009 akibat bencana alam (banjir). Tingkat kefungsian berfungsi bila digunakan/dibuat tanggul buatan. Biasanya menggunakan beronjong bamboo.&lt;br /&gt;BCJ 0, i diperbaiki tahun 2008 baru selesai pada tahun 2009 akibat debit air yang tidak menentu. &lt;br /&gt; 2 Free Intake - 1 RR Berfungsi BCK 1-1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Bagi sadap 596 m 1 RR Berfungsi BCJ 3&lt;br /&gt;4 Sadap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 777 m&lt;br /&gt;1517 m&lt;br /&gt;3155 m&lt;br /&gt;1760 m&lt;br /&gt; 22 RB Berfungsi BJH 2-1&lt;br /&gt;BJH 5&lt;br /&gt;BJH 3&lt;br /&gt;BCK 4&lt;br /&gt;5 Oncoran 1540 7 B Tdk Berfungsi BCK 5&lt;br /&gt;6 Terjunan - 10 RR&lt;br /&gt;RB Berfungsi&lt;br /&gt;Berfungsi BJH 2 d&lt;br /&gt;BCK 2 c&lt;br /&gt;7 Jembatan - 3 B Berfungsi BJH 2 a&lt;br /&gt;BJH 4 a&lt;br /&gt;BCK 2 a&lt;br /&gt;8 Gorong-Gorong - 6 B Berfungsi BJH 4 b&lt;br /&gt;BCJ 5 c&lt;br /&gt;BCK 2 b&lt;br /&gt;BCK  3 c&lt;br /&gt;BCK 5 a&lt;br /&gt;BCK 5 b&lt;br /&gt;9 Pelimpah Samping - 2 RR Berfungsi BJH 1 b&lt;br /&gt;BCJ 4 a&lt;br /&gt;BJH 1 a&lt;br /&gt;10 Bangunan Ukur&lt;br /&gt; 50 m 1 B Berfungsi BJH 1a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Got Miring 400 m 1 RB Berfungsi BCK 2d&lt;br /&gt;12 Pas Lining 1153 m 1 RB Berfungsi Banyak sadap liar&lt;br /&gt;13 Talang 2955 1 B Berfungsi BCK 2 G&lt;br /&gt;14 Penguras 328 1 B Berfungsi BCK 2 B&lt;br /&gt;Ket :  B  = Baik   RR  = Rusak Ringan          RB  = Rusak Berat&lt;br /&gt;Dari hasil penelusuran jaringan pada saat ini kondisi dari kedua bendung daerah Irigasi leuwi bokor, yaitu Bendung Junghil (BJH 0)  Selesai diperbaiki pada tahun 2008, kemudian ruksak/jebol  kembali sepanjang 22 meter dari total panjang 27 meter,   tepatnya tanggal 4 Oktober 2009 diakibatkan bencana alam (Banjir). Sedangkan Bendung Cijagang (BCJ 0) direncanakan perbaikan selesai bulan Agustus 2008  baru selesai tahun 2009 . Hal ini disebabakan  debit air sungai Cikundul yang tidak menentu sehingga ada keterlambatan perbaikan  kurang lebih satu tahun . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dilihat dari tingkat   kefungsian  Bendung junghil cukup berpungsi bila menggunakan tanggul buatan, tetapi kelemahannya cukup banyak yaitu  apabila terjadi hujan lebat yang mengakibatkan banjir di sumber utama (sungai Cikundul) maka akan terjadi penyumbatan dan rusaknya tanggul, akibatnya menghambat aliran air yang menuju saluran induk maupun menuju petak tersier, sehingga pendistribusian air kurang yang mengakibatkan  debit air disaluran kering yang akibatnya dikhawatirkan sawah-sawah menjadi kering serta pemasangan beronjong (tanggul) harus dilakukan 2 kali kegiatan, akibatnya  banyak memakan  waktu serta biaya sehingga tidak berdampak terhadap iuran (IPI) yang terkumpul yang selalu terpakai untuk perbaikan tanggul. Yang paling penting dari hasil perbaikan ini adanya keterpaduan regulasi daerah terkait dengan kebijakan hulu-hilir dalam optimalisasi potensi sumberdaya air.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan apabila melihat keseluruhan kondisi fisik dari tabel diatas menunjukan bahwa kondisi saat ini belum adanya perubahan secara signifikan. keamanan struktur serta keamanan hidrolik bendungan masih kurang optimal, sehingga bila dilihat dari tingkat kerusakan fisik jaringan irigasi secara keseluruhan menunjukan Rusak Berat. Sedangkan apabila   dilihat dari fungsi jaringannya  walaupun kondisi rusak tapi masih berfungsi. Begitu pula dengan Kondisi saluran induk junghil, saluran Cijagang dan saluran sekunder  Cikalong,  kondisinya dalam keadaan rusak,    seperti terlihat dalam  table dibawah ini :&lt;br /&gt;Tabel  7. kondisi saluran induk Junghil, induk Cijagang dan  sekunder Cikalong&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Uraian Kondisi Rekomendasi Keterangan&lt;br /&gt;  RR RS RB  &lt;br /&gt;1 Induk Junghil     &lt;br /&gt; b. BJH 0   √ Pengaman tanggul sungai Pasang tanggul&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; b. saluran induk junghil HM. 6-7  √  Perbaikan Pasang lining P=100 m&lt;br /&gt; c. bang.Pengurass  BJH 1a  √  perbaikan Pelaksanaan swakelola&lt;br /&gt; d. saluran induk junghil HM. 12-13    Pemb. Bang. baru Pasangan lining P=18m&lt;br /&gt; e. saluran induk junghil HM. 15-16  √  Pembanguan baru   Pasangan lining P=65 m&lt;br /&gt; f. sal. Induk . HM 17   √  Pembangunan pasang lining P=34 m&lt;br /&gt; g. jembatan orang&lt;br /&gt;BJH 2c    Pembanunan baru  pembangunan P=2 m, L=1.5 m&lt;br /&gt;2 Induk  cijagang     &lt;br /&gt; a. BCJ 0    pembangunan Baru selesai dibangun 2009&lt;br /&gt; b. bang.sadap BCJ2 HM2.20   √ perbaikan Perbaiakan landhoof     P=2 m L= 1.5 m&lt;br /&gt;3 Sekunder cikalong     &lt;br /&gt; a. Sasluran skunder Cikalong  HM11   √ Perbaikan  Perbaikan lining P=20 m&lt;br /&gt; b. saluran sekunder Cikalong HM 8   √ Bangun baru Pasang lining baru  P=14 m&lt;br /&gt; d. Saluran sekunder Cikalong HM 15   √ Pembangunan baru  Pasang lining baru P=15m&lt;br /&gt;   Ket :  RR = Rusak Ringan      RS  = Rusak Sedang           RB = Rusak Berat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi saluran induk Junghil, induk Cijagang dan  sekunder Cikalong yang sedang diperbaiki terlihat dalam gambar dibawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Saluran induk Junghil                    saluran induk Cijagang                 saluran skunder Cikalong&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pelaksanaan  Operasi dan Pemeliharaan (O &amp; P) Jaringan Irigasi&lt;br /&gt;Rencana kegiatan pemeliharaan pada daerah irigasi Leuwi Bokor biasanya dilakukan musiman, dan insidentil, dan dilakukan oleh GP3A/P3A yang berkordinasi dengan pihak KCD setempat adapun bentuk keterlibatan GP3A dan P3A berupa tenaga. Kemampuan yang dimilki GP3A/P3A dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan pada daerah Irigasi  setempat, yaitu berupa pemotongan rumput pengerukan Lumpur dan pembersihan sampah di saluran. Dari hasil survey lapangan bentuk gotong royong daerah Irigasi Leuwi Bokor dalam membantu pelaksanaan kegiatan irigasi selalu tergantung terhadap adanya proyek saja, akibatnya banyak saluran yang tidak terpelihara daerah irigasi Leuwi Bokor khususya Desa Majalaya dan Desa Sukamulya, kegiatan pemeliharaan dilakukan oleh P3A dan GP3A secara rutin. Ini disebabkan adanya tim khusus (Waker) yang ditunjuk oleh GP3A setempat yng anggotanya sebanyak 12 orang yang biayanya  dari hasil iuran (IPI) setempat. Pemeliharaan seperti ini cukup efektif terlihat dari hasil penelusuran jaringan daerah Irigasi Desa Majalaya cukup terpelihara. Kemampuan GP3A dalam melaksanakan kegiata poemeliharaan hanya pada tingkat pemotongan rumput, pengerukan lumpur, serta pembersihan sampah dibagian saluran.&lt;br /&gt;Pada saat ini kondisi bendung junghil tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena bendung ini rusak berat akibat bencana  diharapkan dapat mengairi tiap saluran sehingga setiap hujan tiba tidak  diperlukan lagi perbaikan tanggul sementara. Kecuali bendung Cijagang sudah 100 persen selesai .&lt;br /&gt;Rencana tata tanam dan pembagian air (RTT &amp; RPA) pada setiap musim tanam (MT) di daerah irigasi Leuwi Bokor dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 8. pola tanam dan Jadwal Tanam Daerah Irigasi Leuwi Bokor&lt;br /&gt;Musim Tanam         (MT) Luas Areal tanam (Ha) BULAN Luas Areal Panen (Ha) Rata-rata produksi ton/ha&lt;br /&gt;  O    N    D    J    F    M    A    M    J    J    A    S  &lt;br /&gt;MT I 462        √√√√√√√√ 462 5-6&lt;br /&gt;MT II 462                                  √√√√√√√√ 462 5-6&lt;br /&gt;MT III 462                                                           √√√√√√√√&lt;br /&gt;                                                           √√√√√√√√ 231&lt;br /&gt;     231 4-5&lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;Sumber hasil wawancara dengan ketua GP3A&lt;br /&gt;Keterangan  : √  Tanaman padi&lt;br /&gt;                    √  Tanaman palawija        &lt;br /&gt;                                                                  &lt;br /&gt;Tabel diatas menunjukkan bahwa Rencana tata tanam dan rencana pembagian air terjadi pada :&lt;br /&gt;a. Bulan Oktober, November, Desember, Januari masa tanam I&lt;br /&gt;b. Bulan  Februari, Maret, April, Mei masa tanam II&lt;br /&gt;c. Bulan  Juni, Juli, Agustus, September masa tanam III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          Di daerah irigasi Leuwi Bokor, walaupun sudah ada ketetapan rencana tata tanam (RTT) di susun oleh KCD – KPL – Dinas, dengan mengacu pada rencana luas tanam perpetak tersier (dapat dilihat dalam lampiran), tetapi sebagian petani tidak melaksanakannya. Pola padi-padi, palawija, biasanya hanya sebagian petani yang melaksanakannya umumnya petani daerah irigasi Leuwi Bokor selalu melaksanakan hampir setiap musim menanam padi terus menerus sehingga kesesuaian rencana tanam, dengan rencana yang disiapkan belum sepenuhnya sesuai, begitu pula dengan rencana pembagian air seperti dalam tabel di bawah ini  :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 9.  Rencana pembagian air daerah Irigasi Leuwi Bokor&lt;br /&gt;Wilayah Siang Malam&lt;br /&gt;Hulu&lt;br /&gt;Tengah&lt;br /&gt;Hilir √&lt;br /&gt;√ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;√&lt;br /&gt;       Sumber ketua GP3A leuwi Bokor&lt;br /&gt;Pembagian air dalam tabel di atas, menunjukan tidak adanya kesesuaian dengan rencana kegiatan operasi Leuwi Bokor. Hal ini disebabkan karena bangunan bendung daerah irigasi Leuwi Bokor baru selesai diperbaiki, sedangkan buka – tutup pintu di bendung belum bisa dipergunakan. Hal ini juga disebabkan pengamanan bangunan dan saluran irigasi yang masih belum optimal dengan indikasi terjadinya kehilangan bagian bangunan irigasi dan keruksakan lining. sehingga bila dilihat dari ketepatan pelaksanaan pengaturan pembagian air pada daerah irigasi tersebut, tidak tepat waktu dan jumlah. Pelayanan kegiatan pengaturan operasi jaringan cukup memuaskan, dan keterlibatan petugas P3A/GP3A dalam kegiatan operasi jaringan irigasi ikut terlibat, tetapi dalam kemampuan kegiatan operasi tersebut sebagian petugas P3A/GP3A masih kurang mampu.&lt;br /&gt;Di daerah Irigasi Leuwi Bokor terdapat koordinasi pengaturan air antar penggunpemakai air, sehingga tidak pernah/ada konflik dalam permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan operasi jaringan irigasi. Hal tersebut ada kemungkinan di daerah Irigasi Leuwi Bokor mempunyai  debit air yang melimpah, dari hulu sampai hilir tidak pernah ada yang merasa kekurangan air, baik keperluan sehari-hari maupun untuk usaha tani.                                                                             &lt;br /&gt;c. Pelaksanaan Rehabilitasi jaringan irigasi&lt;br /&gt;Pada tahun  2007, 2008 dan 2009 melalui Water Resources and Irrigation Sector Management Programs (WISMP) GP3A Mitra Cikundul Daerah Irigasi Leuwi Bokor melakukan kerjasama pengelolaan (KSP) dengan pihak Dinas PSDAP Kabupaten Cianjur sehingga dapat melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Profil Sosial-Ekonomi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Tingkat Swadaya Masyarakat&lt;br /&gt;Tingkat swadaya petani masih sangat potensial untuk digerakkan. Namun tingkat swadana perlu mendapat perhatian dikarenakan masih belum tumbuhnya kesadaran dalam pengelolaan irigasi yang partisipatif. Kondisi geografis yang menempatlkan lokasi Daerah Irigasi Leuwi Bokor diperbatasan Cianjur – Bogor sangat kental dari kondisi kultur masyarakat transisi yang dapat dikatakan bahwa swadaya masyarakat merupakan hal yang hampir hilang kecuali ada kepentingan langsung dari masyarakat terhadap sebuah kegiatan.  Ditambah tingkat iuran petani yang mengecil setiap waktunya. Namun itu semua kembali kepada kondisi sumber air yang tidak menentu debitnya serta kondisi bendung yang hingga saat ini perlu rehablitasi. Sehingga tidak akan sebanding antara penarikan iuran yang dikenakan pada petani dengan ketersediaan air pada saluran irigasi.  Hal tersebut terjadi antara tahun 2003 sampai sekarang disebabkan oleh kondisi sumber air yang tidak menentu debitnya karena kondisi bendung junghil  yang ruksak berat akibat bencana yang terjadi pada bulan oktober 2009. &lt;br /&gt;Kondisi  baru selesai diperbaiki tepatnya tahun 2008, namun ruksak kembali pada oktober 2009 akibat bencana banjir,  sehingga ketersediaan air pada saluran akan kembali terganggu, maka akan ada pengaruhnya pada tingkat penarikan iuran masyarakat petani Daerah irigasi Leuwi bokor di tahun 2009, artinya akan kembali terjadi kefakuman.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel  10.  Iuran Petani Pemakai Air P3A/GP3A Mitra Cikundul&lt;br /&gt;Daerah Irigasi Leuwi Bokor.&lt;br /&gt;TAHUN P3A/GP3A JUMLAH IURAN (KG)&lt;br /&gt;2001 Jaya Mekar&lt;br /&gt;Mitra Tani&lt;br /&gt;Mulya Jaya 2078&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2002              Jaya Mekar&lt;br /&gt;Mitra Tani&lt;br /&gt;Mulya Jaya 2176.5&lt;br /&gt;2003 Jaya Mekar&lt;br /&gt;Mitra Tani&lt;br /&gt;Mulya Jaya 2112.2&lt;br /&gt;2004 Jaya Mekar&lt;br /&gt;Mitra Tani&lt;br /&gt;Mulya Jaya &lt;br /&gt;*&lt;br /&gt;2005, 2006,2007 Jaya Mekar&lt;br /&gt;Mitra Tani&lt;br /&gt;Mulya Jaya&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;*&lt;br /&gt;2008 Jaya Mekar&lt;br /&gt;Mitra Tani&lt;br /&gt;Mulya Jaya &lt;br /&gt;**&lt;br /&gt;Sumber: Data iuran P3A/GP3A Daerah Irigasi Leuwi Bokor&lt;br /&gt;Keterangan :  *  Iuran tidak terkumpul karena ketersediaan air dalam saluran tidak cukup karena bendung  &lt;br /&gt;                           Ruksak.&lt;br /&gt;                **  Dalam proses pengumpulan kembali(aktif) Pada akhir musim tanam 3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Hubungan Kemasyarakatan/Gotong Royong&lt;br /&gt;Mengenai hubungan kemasyarakatan khususnya tingkat gotong royong cukup bagus. Terbukti dari setiap penanganan kegiatan pemeliharaan masih melibatkan banyak anggota ataupun petani. Dari masyarakat petani yang berada di hulu, tengah maupun hilir selalu melakukan interaksi sehingga  terjalin hubungan yang baik. Hingga saat ini Daerah Irigasi Leuwi Bokor tergabung dalam Forum Daerah Irigasi Sungai Cikundul atau disingkat FK SUCI yang anggotanya adalah Daerah Irigasi Cisalak Batusahulu, Daerah Irigasi Cinangka, Daerah Irigasi Leuwi Bokor, dan Daerah Irigasi Ciraden Leuwi Leungsir. Forum Koordinasi ini dimaksudkan untuk lebih mengkoordinasi Daerah irigasi yang memanfaatkan air Sungai Cikundul sehingga terjalin hubungan kemitraan antar Daerah Irigasi.&lt;br /&gt;c. Tingkat Pendidikan Petani&lt;br /&gt;Untuk tingkat pendidikan Petani rata-rata menyelesaikan bangku Sekolah Dasar. Namun untuk anggota keluarga mereka (anak ) kebanyakan telah menyelesaikan SMU, namun tidak terlalu berminat untuk melanjutkan kegiatan orang tuanya, bahkan kebanyakan berurbanisasi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Anggota dan pengurus  IP3A/GP3A/P3A didominasi oleh golongan orang tua sehingga tingkat pendidikan relatif masih rendah&lt;br /&gt;Tabel  11. Tingkat Pendidikan Petani DI Leuwi Bokor&lt;br /&gt;No Mitra Cai SD&lt;br /&gt;(%) SMP&lt;br /&gt;(%) SMU&lt;br /&gt;(%) S1&lt;br /&gt;(%)&lt;br /&gt;1 GP3A Mitra Cikundul 10 40 30 10&lt;br /&gt;2 P3A Jaya Mekar 25 40 30 5&lt;br /&gt;3 P3A Mitra Tani 15 35 40 10&lt;br /&gt;3 P3A Mulya Jaya 12 35 40 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Status Kepemilikan lahan  &lt;br /&gt;Status kepemilikan lahan di daerah Irigasi Leuwi Bokor dapat dilihat dari status petaninya yang terdiri dari petani pemilik, pemilik penggarap, dan petani penggarap serta penyakap atau penyewa (gade). &lt;br /&gt;Tabel  12. Status Kepemilikan Lahan&lt;br /&gt;NO STATUS PETANI PROSENTASE (%)&lt;br /&gt;1 Pemilik 5&lt;br /&gt;2 Pemilik Penggarap 57&lt;br /&gt;3 Penggarap 20&lt;br /&gt;4 Penyewa 18&lt;br /&gt;Jumlah 100&lt;br /&gt;Sumber : hasil survey dan wawancara dengan Ketua GP3A&lt;br /&gt;Ket : Pemilik adalah petani yang memiliki lahan tapi tidak digarap sendiri&lt;br /&gt;        Pemilik Penggarap adalah Pemilik sekaligus penggarap&lt;br /&gt;        Penggarap adalah tidak memiliki lahan tetapi punya lahan garapan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tabel diatas terlihat bahwa jumlah petani yang memiliki lahan sekaligus menggarap lahannya sekitar 57% dari total lahan garapan sementara prosentase terkecil adalah pemilik dengan kepemilikian lahan 5% artinya bahwa dari data tersebut sekitar 62% lahan persawahan dimiliki oleh masyarakat daerah Irigasi Leuwi Bokor sementara lahan yang dimiliki oleh orang diluar Daerah Irigasi Leuwi Bokor hanya berjumlah 18%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Struktur Mata Pencaharian Petani&lt;br /&gt;Struktur mata pencaharian petani daerah irigasi Leuwi Bokor dapat dilihat dari struktur kepemilikan lahan serta jenis dari sumber penghasilan/ pendapatan petani. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 13.  Struktur Mata Pencaharian masyarakat&lt;br /&gt;Jenis Mata Pencaharian Jumlah &lt;br /&gt;(%) Keterangan&lt;br /&gt;Petani 30 Ada beberapa katagori petani&lt;br /&gt;Pedagang 25 &lt;br /&gt;Pegawai 32 Swasta dan PNS&lt;br /&gt;Buruh Pabrik/Industri 13 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Produktivitas hasil usaha tani/luas dan jenis usaha tani.&lt;br /&gt;Kondisi ekonomi masyarakat petani di daerah Irigasi Leuwi Bokor dilihat dari sisi luas areal seharusnya termasuk petani yang memiliki tingkat pendapatan tinggi, tetapi jka melihat dari status petani yang lebih banyak sebagai petani penggarap maka petani merupakan buruh tani yang mengandalkan pendapatannya dari upah sebagai petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel  14. Rata – Rata Produksi Padi&lt;br /&gt;NO KECAMATAN LUAS RATA PRODUKSI&lt;br /&gt;(TON)&lt;br /&gt;  Tanam Panen &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 &lt;br /&gt;Cikalongkulon 8024 8024 44518&lt;br /&gt;  8024 8024 44518&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tabel 3.4 terlihat bahwa dari hasil produksi pertanian padi pada tahun 2005 cukup besar dengan luas tanam dan luas panen sekitar 8024 Ha. Tetapi jika alih fungsi lahan tidak dikendalikan tidak mustahil bahwa pada tahun 2010 hasil produksi padi dari dua kecamatan tersebut tidak akan mencapai 30000 ton pertahun.  Selain padi sebagai sumber pendapatan pertanian petani di DI Leuwi Bokor, palawija merupakan salah satu unggulan produksi yaitu sekitar 1711 ton berupa cabai, jagung serta tanaman hias seperti bunga mawar. Selain budidaya pertanian, budidaya perikanan airtawar seperti Ikan mas, Nila, dan lele menjadi salah satu budidaya yang mampu menopang ekonomi petani, tetapi berkurangnya debit air sungai Cikundul menjadi kendala yang kemudian menurunkan produksi ikan air tawar tersebut sehingga petani kehilangan salah satu sumber pendapatan.&lt;br /&gt;Tingkat pendapatan petani Daerah Irigasi Leuwi Bokor tergolong cukup karena status mereka sebagian besar adalah pemilik penggarap selain itu untuk banyak dari petani di Daerah Irigasi Leuwi Bokor selain status mereka sebagai Petani mereka juga merupakan pensiunan PNS Guru atau pegawai swasta yang memiliki penghasilan tetap. Untuk menggali potensi ekonomi bidang pertanian banyak petani yang menambah penghasilannya dari melalukan intesifikasi dan divesifikasi pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel  15. Analisis Usaha Tani Daerah Irigasi Leuwi Bokor&lt;br /&gt;A. Biaya Produksi&lt;br /&gt;No Uraian Biaya Produksi Total&lt;br /&gt;  Unit Volume Harga Nilai &lt;br /&gt;1 Benih Kg 25 5000 125000 125000&lt;br /&gt;2 Pupuk Kimia&lt;br /&gt;a. Urea&lt;br /&gt;b. TSP&lt;br /&gt;c. KCL &lt;br /&gt;Kg&lt;br /&gt;Kg&lt;br /&gt;Kg &lt;br /&gt;200&lt;br /&gt;125&lt;br /&gt;75 &lt;br /&gt;1500&lt;br /&gt;2000&lt;br /&gt;2000 &lt;br /&gt;300000&lt;br /&gt;250000&lt;br /&gt;150000 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;700000&lt;br /&gt;3 Peptisida Botol 10 35000 350000 350000&lt;br /&gt;4 Tenaga Kerja&lt;br /&gt;a. Pengolahan tanah&lt;br /&gt;b. Traktor&lt;br /&gt;c. Semai dan tanam&lt;br /&gt;d. Penyiangan&lt;br /&gt;e. Pemupukan&lt;br /&gt;f. Penyemprotan&lt;br /&gt;g. Pemanenan &lt;br /&gt;HOKP&lt;br /&gt;Hari&lt;br /&gt;HOKW&lt;br /&gt;HOKW&lt;br /&gt;HOKP&lt;br /&gt;HOKP&lt;br /&gt;KG &lt;br /&gt;30&lt;br /&gt;1&lt;br /&gt;50&lt;br /&gt;25&lt;br /&gt;4&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;6000 &lt;br /&gt;15000&lt;br /&gt;700000&lt;br /&gt;12000&lt;br /&gt;12000&lt;br /&gt;15000&lt;br /&gt;15000&lt;br /&gt;150 &lt;br /&gt;450000&lt;br /&gt;700000&lt;br /&gt;600000&lt;br /&gt;300000&lt;br /&gt;60000&lt;br /&gt;30000&lt;br /&gt;900000 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3040000&lt;br /&gt;TOTAL 4215000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Pendapatan Permusim Tanam&lt;br /&gt;Pendapatan Jumlah Satuan Harga Satuan Total&lt;br /&gt;Hasil Panen 6000 Kg 2050 12300000&lt;br /&gt;Biaya Produksi    4215000&lt;br /&gt;Total Pendapatan 8085000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Tingkat pendapatan usaha tani&lt;br /&gt;Kondisi ekonomi masyarakat petani di daerah Irigasi Leuwi Bokor dilihat dari sisi luas areal seharusnya termasuk petani yang memiliki tingkat pendapatan tinggi, tetapi jka melihat dari status petani yang lebih banyak sebagai petani penggarap maka petani merupakan buruh tani yang mengandalkan pendapatannya dari upah sebagai petani. &lt;br /&gt;h. Tingkat pendapatan rumah tangga petani &lt;br /&gt;Tingkat pendapatan rumah tangga petani Daerah Irigasi Leuwi Bokor tergolong rendah pendapatannya.  Rata-rata pendapatan rumah tangga masyrakat petani pemakai air dalam sebulan sekitar 500.000 per bulan. &lt;br /&gt;i. Potensi sumber daya lokal&lt;br /&gt;Beberapa potensi lokal yang potensial untuk dapat dikembangkan diantaranya potensi sumber daya manusia yang dinilai cukup memadai, ditambah dengan sumber daya lain seperti lahan, air dan material juga cukup potensial untuk dikembangkan. Hanya saja untuk sumber daya teknologi dirasakan masih sangat kurang.&lt;br /&gt;Selain padi sebagai sumber pendapatan pertanian petani di DI Leuwi Bokor, palawija merupakan salah satu unggulan produksi yaitu berupa cabai, jagung serta tanaman hias seperti bunga mawar. &lt;br /&gt;Selain budidaya pertanian, budidaya perikanan air tawar seperti Ikan mas, Nila, dan lele dengan pola Mina Padi (MINDI) yaitu pola tanam ikan sebelum tanam padi menjadi salah satu budidaya yang mampu menopang ekonomi petani, tetapi berkurangnya debit air sungai Cikundul menjadi kendala yang kemudian menurunkan produksi ikan air tawar tersebut sehingga petani kehilangan salah satu sumber pendapatan.&lt;br /&gt;Tingkat pendapatan petani Daerah Irigasi Leuwi Bokor tergolong cukup karena status mereka sebagian besar adalah pemilik penggarap selain itu untuk banyak dari petani di Daerah Irigasi Leuwi Bokor selain status mereka sebagai Petani mereka juga merupakan pensiunan PNS Guru atau pegawai swasta yang memiliki penghasilan tetap. Untuk menggali potensi ekonomi bidang pertanian banyak petani yang menambah penghasilannya dari melalukan intesifikasi  dan divesifikasi pertanian.  Seperti yang dilakukan P3A mitra cai Jaya mekar dan P3A Mulya jaya sedang melakukan System of Rice Intensification (SRI) serta pola Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT).  &lt;br /&gt;Tetapi belum seluruhnya dilaksanakan, kurangnya biaya serta pengetahuan tentang pola tanam ini menjadi kendala sebagian masyarakat petani Daerah Irigasi leuwi bokor. Seperti yang ditunjukkan dalam tabel 6 dibawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 16.  Intensifikasi dan diversifikasi pertanian P3A/GP3A&lt;br /&gt;Daerah Irigasi Leuwi  Bokor Tahun 2009.&lt;br /&gt;Jenis Pola tanam P3A/GP3A Luas tanam&lt;br /&gt;PTT Jaya Mekar 3000 m2&lt;br /&gt;SRI Mulya Jaya 11.600 m2&lt;br /&gt;MINDI Mulya Jaya 5000 m2&lt;br /&gt;Keterangan : PTT (Pengelolaan Tanaman dan sumber daya terpadu)&lt;br /&gt;                   SRI  (System of Rice Intensification) &lt;br /&gt;                   MINDI (Mina Padi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. Peluang usaha ekonomi produktif&lt;br /&gt;  Hal ini erat hubungannya dengan potensi yang dimiliki, sehingga peluang usaha ekonomi produktif yang dapat dikembangkan tentunya yang berbasis air, lahan dan agribisnis. Untuk teknologi walaupun tidsak terdapat di potensi lokal namaun kehadirannya dapat membentu kehidupan masyarakat disekitarnya. Untuk itu sektor ini sangat menjanjikan jika digunakan sebagai salah satu peluang usaha produktif. Potensi Sumber daya lokal dan Peluang Usaha Ekonomi Produktif dapat diupayakan dengan sistem :&lt;br /&gt; Intensifikasi&lt;br /&gt;Peningkatan produktifitas hasil pertanian dengan tidak menambah jumlah areal, dengan melakukan pemilihan bibit yang unggul serta proses pemupukan yang benar. &lt;br /&gt; Ektensifikasi&lt;br /&gt;Peningkatan produktifitas hasil pertanian dengan menambah jumlah areal, hal ini dimungkinkan untuk daerah Irigasi Leuwi Bokor.&lt;br /&gt; Diversifikasii&lt;br /&gt; Peningkatan produktifitas hasil pertanian dengan menambah jenis tanam, dengan melakukan tumpang sari, ataupun penyesuaian dengan jadwal musim tanam, yaitu palawija. Untuk DILeuwi Bokor sangat dimungkinkan untuk melakukan penanaman jagung, kacang tanah dan umbi-umbian..&lt;br /&gt;    DUKUNGAN&lt;br /&gt; Ketersediaan Lahan dan Air Cukup Tersedia&lt;br /&gt; Sarana pertanian yang cukup&lt;br /&gt; Sistem Budidaya&lt;br /&gt; Pasca Panen/Pemasaran&lt;br /&gt;Dari keempat faktor pendukung diatas untuk point Pemasaran masih perlu adanya peningkatan..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Profil Kelembagaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Profil umum P3A/GP3A daerah Irigasi Leuwi Bokor&lt;br /&gt;• P3A mitra CAI&lt;br /&gt;1. P3A Mitra Cai Mitra Tani.(Desa Majalaya) Luas 250 Ha&lt;br /&gt;2. P3A Mitra Cai Wirata Asih (Desa Cijagang). Luas 57 Ha&lt;br /&gt;3. P3A Mitra Cai Mulya Jaya (Desa Sukamulya). Luas 280 Ha&lt;br /&gt;P3A Mitra Cai yang telah mempunyai legalitas adalah P3A Mitra Cai Mitra Tani dibuat tahun 2008 oleh dinas Pertanian. Sedangkan P3A yang dalam proses legalitas adalah P3a Wirata Asih dan P3A Mulya jaya. (proses di tahun 2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• GP3A Mitra Cai&lt;br /&gt;Nama Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Daerah Irigasi Leuwi Bokor adalah Mitra Cikundul, yang mempunyai legalitas yaitu Akta Perubahan Notaris No. 57, Notaris : Agus Syamsudin, SH.  Yang dibuat pada tanggal 18 April 2008, dengan NO. NPWP  : 02.309.438.6.406.000. Azas dan Sifat Gabungan yaitu Gotong royang dengan berazaskan Pancasila, merupakan perkumpulan sosial, serta  mendaya gunakan potensi air irigasi pada petak tersier atau daerah irigasi pedesaan disekitar wilayah kerja sekunder&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;b.   Struktur Organisasi, dan kelengkapan  kesekretariatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Struktur organisasi GP3A Mitra Cikundul  :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan pemeriksa  : H. Misbahudin&lt;br /&gt;Ketua                 : M.Y. Ridwan&lt;br /&gt;Wk.Ketua                     : U. Sukinar&lt;br /&gt;Sekretaris           : lutfi&lt;br /&gt;Bendahara   : A. Baehaki&lt;br /&gt;Seksi teknis   : Juhaeni&lt;br /&gt;Seksi Usaha  : Entang. Y/Bibin.M&lt;br /&gt;Seksi Samprotan : Cecem/Mustopa/ujang&lt;br /&gt;Seksi keamanan  : T. Somantri/Jajang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagan Struktur Organisasi GP3A Mitra Cikundul&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keanggotaan terdiri dari P3a Unit, Pemilik sawah, Pemilik penggarap sawah, Penggarap/penyakap, Pemilik kolam yang mendapat pasokan air irigasi.&lt;br /&gt;Susunan Pengurus P3A :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. P3A mitra tani  (Desa Majalaya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua    : M.Y. Ridwan&lt;br /&gt;Sekretaris    : Lutfi&lt;br /&gt;Bendahara    : Baehaki&lt;br /&gt;Koordinator ulu-ulu   : Somantri&lt;br /&gt;Ketua Blok 1    : Anong&lt;br /&gt;Ketua Blok 2    : H. Misbah&lt;br /&gt;Ketua Blok 3    : Ocid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. P3A Wirata asih  (Desa Cijagang)&lt;br /&gt;Ketua   : Cecen Husen&lt;br /&gt;Wk. Ketua   :  Entang Yuyun&lt;br /&gt;Sekretaris   : Juhaeni     &lt;br /&gt;Bendahara   : E. Saripudin&lt;br /&gt;Koordinator Ulu-ulu   : Tatang&lt;br /&gt;Ketua Blok 1   : Jejen &lt;br /&gt;Ketua Blok 2   : Nana&lt;br /&gt;Ketua Blok 3   : Olih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. P3A Mulya Jaya&lt;br /&gt;Ketua    : U. Sukinar &lt;br /&gt;     Wk.       : Ece Sulaeman&lt;br /&gt;     Sekretaris    : E. Somantri&lt;br /&gt;     Bendahara    : Mustopa&lt;br /&gt;     Koordinator Ulu-ulu   : Cucup&lt;br /&gt;     Ketua Blok 1   : Jajang&lt;br /&gt;     Ketua Blok 2   : Ujang    &lt;br /&gt;Bagan P3a Mitra Cai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Kelengkapan  Kesekretariatan&lt;br /&gt;Tabel 17.  kelengkapan kesekretariatan Daerah Irigasi Leuwi Bokor Tahun 2009&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;d. Wilayah Kerja dan Program Kerja&lt;br /&gt;• Wilayah Kerja&lt;br /&gt;Daerah irigasi Leuwi Bokor merupakan salah satu Daerah Irigasi yang kewenangan pengelolaannya dilaksanakan oleh di tingkat Kabupaten Cianjur.  Daerah irigasi Leuwi Bokor meliputi luas aeral 587 Ha dan terletak di Kecamatan Cikalongkulon. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Program Kerja&lt;br /&gt;RENCANA KERJA GP3A MITRA CIKUNDUL&lt;br /&gt;DAERAH IRIGASI LEUWI BOKOR&lt;br /&gt;TAHUN 2008 – 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NO PROGRAM/KEGIATAN TAHUN PENANGGUNG &lt;br /&gt;JAWAB KET&lt;br /&gt;  I II III IV V  &lt;br /&gt;1 Peningkatan Kelembagaan P3A/GP3A&lt;br /&gt;a. Patisipasi Aktif anggota&lt;br /&gt;b. Penataan Administrasi      GP3A/P3A, Desa, Bappeda, PSDAP &lt;br /&gt;2 Peningkatan Kemampuan Anggota P3A/GP3A      GP3A/P3A, Bappeda, PSDAP &lt;br /&gt;3 Pemeliharaan dan Operasional Jaringan irigasi      GP3A/P3A &lt;br /&gt;4 Pengembangan Usaha&lt;br /&gt;a. P3A&lt;br /&gt;b. GP3A      &lt;br /&gt;GP3A&lt;br /&gt;P3A &lt;br /&gt;5 Monitoring dan Evaluasi      GP3A/P3A &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RENCANA KERJA TAHUNAN GP3A MITRA CIKUNDUL&lt;br /&gt;DAERAH IRIGASI   LEUWI BOKOR&lt;br /&gt;Tahun 2009&lt;br /&gt;NO PROGRAM/KEGIATAN BULAN PELAKSANA INDIKATOR&lt;br /&gt;  8 9 10 11 12  &lt;br /&gt;Peningkatan Kelembagaan IP3A/GP3A/P3A       &lt;br /&gt;1 Inventarisasi Permasalahan GP3A/P3A      GP3A/P3A Terkumpulnya permasalahan di GP3A dan P3A&lt;br /&gt;2 Inventarisasi Aset P3A/GP3A      Sekretaris GP3A Tersedianya data Aset P3A/GP3A&lt;br /&gt;3 Melaksanakan Rapat Mingguan (Minggon)      Sekretaris GP3A Terlaksananya Rapat Mingguan&lt;br /&gt;4 Melengkapi administrasi kelembagaan&lt;br /&gt;- Pengisian Buku Anggota&lt;br /&gt;- Pembuatan Buku Agenda Rapat&lt;br /&gt;- Pembuatan Buku Inventarisasi&lt;br /&gt;- Pembuatan Buku Keuangan&lt;br /&gt;- Pembuatan Buku Kegiatan&lt;br /&gt;- Pembuatan Arsip risalah rapat      Ketua , Sekertaris, Bendahara GP3A - Buku Anggota yang terisi&lt;br /&gt;- Adanya buku agenda rapat&lt;br /&gt;- Adanya Buku Inventarisasi&lt;br /&gt;- Adanya Buku Keuangan&lt;br /&gt;- Adanya Buku Kegiatan&lt;br /&gt;- Adanya Arsip risalah rapat&lt;br /&gt;5 Melaksanakan pertemuan dengan dinas/instansi terkait guna memotivasi anggota      Ketua GP3A - Jumlah anggota yang hadir  rapat lebih banyak&lt;br /&gt;- Bertambahnya anggota P3A/GP3A &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeliharaan dan Operasional Jaringan       &lt;br /&gt;1 Penelusuran Jaringan Irigasi      Ketua GP3A Terlaksananya kegiatan penelusuran jaringan&lt;br /&gt;2 Pendataan Kerusakan jaringan irigasi      Ketua GP3A Tersedianya data jaringan irigasi&lt;br /&gt;3 Melaksanakan Kerja Bakti Bulanan      GP3A/P3A Bersihnya saluran sekunder dan tersier&lt;br /&gt;4 Melaksanakan Iuran IPI      Anggota GP3A Adanya sejumlah uang iuran di bendahara GP3A&lt;br /&gt;5 Pembuatan Buku Inventarisasi Jaringan      Ketua GP3A Adanya buku Inventarisasi Jaringan&lt;br /&gt;6 Melaksanakan perbaikan kecil jaringan      Ketua GP3A Terselesaikannya kerusakan saluran&lt;br /&gt;7 Bekerjasama dengan dinas terkait       Ketua GP3A Adanya pertemuan dengan dinas terkait&lt;br /&gt;Monitoring dan Evaluasi       &lt;br /&gt;1 Melaksanakan monitoring terhadap kegiatan sesuai dengan indicator kegiatan      GP3A/P3A Adanya laporan / catatan / resume kegiatan&lt;br /&gt;2 Melaksanakan evaluasi kegiatan dan keuangan      GP3A/P3A Adanya laporan evaluasi kegiatan dan keuangan&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Pemberdayaan organisasi P3A/GP3A&lt;br /&gt;Beberapa upaya dalam meningkatkan kemampuan GP3A/P3A dalam pengelolaan irigasi partisipatif telah dilakukan. Diantaranya adalah memberikan pelatihan-pelatihan serta sosialisasi kebijakan Pemerintah berkenaan dengan keirigasian. Upaya lain adalah melakukan mediasi dengan pihak/lembaga swasta/GP3A dari daerah Irigasi yang lain seperti GP3A Kayungyun hal tersebut dimaksudkan  untuk terobosan dalam pengembangan usaha produktif lainnya.&lt;br /&gt;Berkenaan dengan kegiatan pelatihan, sangat disayangkan untuk obyek pelatihan adalah Ketua atau yang ditunjuk selalu itu-itu juga. Dikhawatirkan adalah penerapan ataupun sosilisasinya kepada anggota ataupun pengurus tidak akan merata. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan di setiap Daerah Irigasi masing-masing ataupun tempat yang berdekatan dengan lokasi pemberdayaan, agar dapat diikuti oleh semua atau sebagian pengurus GP3A/P3A.&lt;br /&gt;f. Kinerja organisasi P3A/GP3A Daerah Irigasi Leuwi Bokor&lt;br /&gt;  kinerja organisasi P3A/GP3A masih belum optimal dengan tingkat keaktipan sebagian pengurus/anggotanya cenderung rendah sehingga masih perlu adanya  pendampingan, serta daerah irigasi ini masih belum jelasnya peran organisasi P3A/GP3A di daerah Irigasi Leuwi Bokor terhadap perubahan kebijakan pengelolaan irigasi.&lt;br /&gt;Melihat dari target iuran belum berjalan optimal, dapat dilihat dalam tabel 2 tingkat keaktifan pengurus maupun anggota dalam hal pengumpulan iuran dari tahun 2001 sampai dengan 2008 terus menurun. Ini disebabkan karena pengurus GP3A selalu terfokus pada pengelolaan irigasi di wilayah sekunder. Karena orientasi yang kelihatannya mengarah pada komersialitas/proyektable. Hal ini tidak dapat disalahkan sepenuhnya pada kepengurusan GP3A, namun memang kebijakan yang kondusif untuk kearah itu serta keadaan bangunan bendung saati itu dalam keadaan ruksak berat.  &lt;br /&gt;Untuk itu diperlukan perbaikan disetiap lini, agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara komperhensif dan menyeluruh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PSETK secara konseptual dapat didefinisikan sebagai gambaran informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi yang dibutuhkan oleh Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) untuk proses perencanaan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisa hasil PSETK Memuat informasi tentang uraian dari persoalan yang mendasar yang terjadi di wilayah Daerah Irigasi Leuwi Bokor, yang ditinjau dari aspek Sosial Ekonomi, Teknik, Kelembagaan,  Usaha Tani serta  Potensi Sumber Lokal.&lt;br /&gt;Kebanyakan keturunan/regenerasi berurbanisasi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Tidak mengikuti jejak pendahulunya sebagai petani. Sehingga untuk memajukan keirigasian dan  pertanian kususnya tidak bisa berkembang karena ketika diperlukan regenerasi dari pendahulunya sudah tidak tersedia.  Kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki oleh kelompok tani merupakan suatu kendala dalam pemberdayaan serta pengembangan organisasi, adanya kemampuan untuk berkomunikasi menyampaikan permasalah kepada anggota yang lain relatif kecil sehingga pemahaman mereka terhadap organisasi kurang begitu antusias.  Dominasi informasi masih hanya terbatas untuk pengurus inti seperti ketua, sekretaris dan bendahara serta para ketua P3A, sehingga pemerataan informasi kepada pengurus yang lain belum terserap secara maksimal.&lt;br /&gt;Pertemuan atau rapat koordinasi intensitasnya sedikit menurun sehingga program kerja tidak maksimal dilaksanakan, hal ini bisa disebabkan karena lemahnya keorganisaian serta daya dukung lingkungan yang kurang memahami akan keberadaan kelembagaan serta kesibukan rutinitas anggota kelompok.  Tingkat keaktifan pengurus sedikit menurun terhadap kegiatan organisasi terutama di kepengurusan P3A, hal ini karena aktivitas dari organisasi tidak jelas dan masih berorientasi pada kegiatan-kegiatan yang bersifat project saja.&lt;br /&gt;Daya dukung dari lembaga terkait kurang maksimal terutama dari lembaga atau dinas pemerintah yang membidangi sektor pertanian dan ke irigasian, sehingga para petani kurang termotivasi dengan kegiatan kelembagaan secara menyeluruh, selain itu pula lembaga yang ada ditingkat desa sebagai perangkat pemerintahan desa kurang begitu merespon keberadaan organisasi petani pemakai air, artinya bukan tidak mau bergabung akan tetapi sifat koordinasi yang selama ini berjalan secara langsung dari instansi terkait, sehingga informasi kurang begitu terserap oleh pemerintahan desa.&lt;br /&gt;Potensi lokal yang potensial untuk dapat dikembangkan diantaranya potensi sumber daya manusia yang dinilai cukup memadai, ditambah dengan sumber daya lain seperti lahan, air dan material juga cukup potensial untuk dikembangkan. Hanya saja untuk sumber daya teknologi dirasakan masih sangat kurang.  Apabia ditinjau dari aspek usaha tani selain padi sebagai sumber pendapatan pertanian petani di DI Leuwi Bokor, palawija merupakan salah satu unggulan produksi yaitu berupa cabai dan  jagung . Selain budidaya pertanian, budidaya perikanan air tawar seperti Ikan mas, Nila, dan lele dengan pola Mina Padi (MINDI) yaitu pola tanam ikan sebelum tanam padi menjadi salah satu budidaya yang mampu menopang ekonomi petani, tetapi berkurangnya debit air sungai Cikundul ditambah dengan jebolnya bendung junghil menjadi kendala yang kemudian menurunkan produksi ikan air tawar tersebut sehingga petani kehilangan salah satu sumber pendapatan yang potensial ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PSETK secara konseptual dapat didefinisikan sebagai gambaran informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi yang dibutuhkan oleh Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) untuk proses perencanaan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Masalah &lt;br /&gt;Masalah-masalah yang dihadapai di daerah Irigasi leuwio bokor antara lain dilihat dari aspek-aspek : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sosial Ekonomi&lt;br /&gt;Beberapa faktor munculnya masalah sosial ekonomi di masyarakat petani seperti :&lt;br /&gt;  Perluasan daerah pemukiman yang menambah sempit areal pesawahan.&lt;br /&gt;  Munculnya kondisi kepemilikan atas lahan irigasi oleh masyarakat sehingga    menyulitkan pendataan kembali aset Irigasi. &lt;br /&gt;  Masih belum tumbuhnya kesadaran dalam pengelolaan irigasi yang partisipatif.&lt;br /&gt;  Anggota dan pengurus  GP3A/P3A didominasi oleh golongan orang tua sehingga tingkat pendidikan relatif masih rendah.&lt;br /&gt;  Kebanyakan keturunan/regenerasi berurbanisasi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Tidak mengikuti jejak pendahulunya sebagai petani.&lt;br /&gt;   Permasalahan petani di Daerah Irigasi Leuwi Bokor dalam peningkatan   produktifitas hasil pertanian sebagai bagian dari peningkatan pendapatan petani adalah masalah klasik yaitu mengenai perbandingan harga hasil produksi dengan biaya produksi terutama harga pupuk dan tenaga kerja.&lt;br /&gt;  Usaha tani yang dilakukan masyarakat daerah irigasi Leuwi Bokor umumnya masih konvensional dengan adopsi teknologi belum optimal.&lt;br /&gt;  Umumnya petani menjual hasil panennya langsung ke tengkulak dengan sistem borong hasil atau sebagian petani ada menjual dengan sistem ijon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Teknik&lt;br /&gt;a. Sumber air daerah irigasi Leuwi Bokor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber air Daerah Irigasi Leuwi Bokor dalam gambaran umum sudah di jelaskan bahwa sumber airnya  adalah yang berasal dari  sungai Cikundul yang merupakan Sub DAS Citarum. Mata air sungai Cikundul terletak di Taman nasional Gede – Pangrango (TNGP) sementara suplesi sungai Cikundul berasal dari beberapa anak sungai yang ada di Cianjur yaitu Sungai Cibodas, Sungai Cisarua, Sungai Cipendawa, Sungai Cikerta, Sungai Citunggul, dan Sungai Cidadap.&lt;br /&gt;Kondisi debit air Sungai Cikundul sangat ditentukan oleh kondisi setiap hulu anak sungai Cikundul. Setiap hulu anak sungai Cikundul sudah sangat kritis sehingga dikhawatirkan  air tersebut tidak bisa tertampung,  hal ini dialami oleh beberapa Daerah Irigasi seperti Cihea, Susukan Gede, Cianjur Leutik, dan Ciapadang Cibeleng karena untuk mengairi daerah irigasinya saja pada musim tanam III sudah tidak mampu, apalagi jika dilanjutkan ke Daerah Irigasi Leuwi Bokor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Ketersediaan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan tidak  berfungsinya bendung junghil I disebabkan jebol akibatnya  Ketersediaan air dalam saluran irigasi menjadi berkurang sehingga  debit air di daerah irigasi leuwi bokor menjadi tidak teratur. Biasanya di daerah irigasi Leuwi Bokor apabilka bendung mengalami kerusakan, selalu dibuat tanggul buatan (usaha mengalirkan air dalam saluiran irigasi) dari sumbernya. Akan tetapi banyak sekali kelemahannya selain menghabiskan waktu, tenaga serta biaya. Bendung buatan ini sering terganggu  yaitu dikala hujan air dalam saluran menjadi berkurang/tidak ada sama sekali, karena bila terjadi hujan lebat bendung buatan ini sering jebol terbawa arus  oleh besarnya air dari sumber utama  atau tertutup oleh sampah dari hulu yang dibawa oleh air.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c.  Alokasi Air Irigasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alokasi air irigasi umumnya digunakan untuk bertani, mandi dan mencuci, sejauh ini di daerah irigasi leuwi bokor belum terjadi masalah-masalah yang signifikan tentang alokasi akan air irigasi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Fisik bangunan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Untuk jaringan irigasi yang terdapat di lingkungan padat penduduk, terlihat masih banyak sampah karena kurangnya kesadaran dari masyarakat disamping keaktifan dari P3A yang kurang.&lt;br /&gt;  Banyak saluran/lining yang rusak sehingga menghambat arus air serta Penggunaan badan saluran irigasi (lining) untuk pemanfaatan bangunan dan pemanfaatan lainnya masih ada disebagian jaringan irigasi.&lt;br /&gt;  Pengamanan bangunan dan saluran irigasi yang masih belum optimal dengan indikasi terjadinya kehilangan bagian bangunan irigasi dan kerusakan lining.&lt;br /&gt;  Minimnya pengetahuan dan ketrampilan GP3A/P3A terhadap Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.&lt;br /&gt;  Minmimnya kuantitas tenaga operasi dan pemeliharaan serta kegiatan gotong royong yang dilaksanakan anggota GP3A/P3A masih terbatas pada kegiatan yang bersinggungan dengan kegiatan proyek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kelembagaan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Anggota dan pengurus  GP3A/P3A didominasi oleh golongan orang tua sehingga tingkat pendidikan relatif masih rendah.&lt;br /&gt;   Kelengkapan administrasi kelembagaan belum lengkap.&lt;br /&gt;  Pemahaman tentang pengisian buku buku administrasi belum bisa dipahami.&lt;br /&gt;   Rutinitas pertemuan antar pengurus unit P3A maupun Pengurus GP3A belum terlaksanadengan baik.&lt;br /&gt;  Pelaksanaan pelatihan pelatihan tentang keorganisasian masih diikuti oleh jajaran pengurus yang tetap, tidak bergantian, sehingga informasi tidak segera tersebar secara menyeluruh.&lt;br /&gt;  Iuran Pengelolaan Irigasi belum berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.  Usaha Tani dan Potensi Sumber Lokal &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Perluasan daerah pemukiman yang menambah sempit areal pesawahan.&lt;br /&gt;  Munculnya kondisi kepemilikan atas lahan irigasi oleh masyarakat sehingga    menyulitkan pendataan kembali aset Irigasi.&lt;br /&gt;  Permasalahan petani di Daerah Irigasi Leuwi Bokor dalam peningkatan   produktifitas hasil pertanian sebagai bagian dari peningkatan pendapatan petani adalah masalah klasik yaitu mengenai perbandingan harga hasil produksi dengan biaya produksi terutama harga pupuk dan tenaga kerja&lt;br /&gt;  Usaha tani yang dilakukan masyarakat daerah irigasi Leuwi Bokor umumnya masih konvensional dengan adopsi teknologi belum optimal.&lt;br /&gt;  Umumnya petani menjual hasil panennya langsung ke tengkulak dengan sistem borong hasil atau sebagian petani ada menjual dengan sistem ijon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Upaya Tindak Lanjut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha – usaha yang dilakukan untuk menanggulangi masalah tersebut diatas sudah dilakukan seperti :&lt;br /&gt;  Sosialisasi  tentang akibat terjadinya alih pungsi lahan.&lt;br /&gt;  Peningkatan koordinasi antar Mitra Cai, Muspika, Desa/ kelurahan,  Cabang Dinas dan Dinas PSDAP kabupaten Cianjur.&lt;br /&gt;  Mensosialisasikan tingkat kesadaran masyarakat tentang pengelolaan irigasi.&lt;br /&gt;  Study banding dengan P3A/GP3A yang telah berhasil dan berkembang.&lt;br /&gt;  Sosialisasi  tentang akibat terjadinya alih pungsi lahan.&lt;br /&gt;  Peningkatan koordinasi antar Mitra Cai, Muspika, Desa/ kelurahan,  Cabang Dinas dan Dinas PSDAP kabupaten Cianjur.&lt;br /&gt;  Penyuluhan dan sosialisasi tentang pentingnya Pengelolaan Tanaman dan Sumber daya Terpadu Dan Pola Tanam padi secara SRI.&lt;br /&gt;  Mengadakan sekolah lapang tentang petunjuk pelaksanaan penanaman padi sawah secara SRI untuk P3A/GP3A oleh dinas Pertanian.&lt;br /&gt;  Pelatihan dan Sosialisasi teknologi hasil pertanian serta pemasaran hasil peranian terhadap P3A/GP3A mitra cai daerah setempat oleh ppl/Dinas Pertanian.&lt;br /&gt;  Study banding dengan P3A/GP3A yang telah berhasil.&lt;br /&gt;  Perlu pengembangan program dengan pola insentif dalam meningkatan usaha ekonomi dan kesejahteraan masyrakat (prgram dinas terkait).&lt;br /&gt;  Memberikan kesadaran penuh pada petani mengenai kegunaan dari rencana tata tanam.&lt;br /&gt;  Pembinaan di tingkat petani harus lebih digiatkan, utamanya mengenai pengelolaan irigasi partisipatif.&lt;br /&gt;  Perlunya pengamanan ekstra untuk setiap pintu, dengan keaktifan dari P3A ditambah bantuan dengan melibatkan pihak sat pol pp  serta pihak kepolisian.&lt;br /&gt;  Penegakan hukum dengan melalui proses sosialisasi, pemasangan papan peringatan hingga penegakaan diterapkan pada setiap pelanggar&lt;br /&gt;  Peningkatan Kemampuan teknis pertugas pintu serta peningkatan kemampuan teknis dan kapasitas kelembagaan GP3A/P3A.&lt;br /&gt;  Peningkatan koordinasi antar Mitra Cai, Cabang Dinas dan Dinas PSDAP kabupaten Cianjur.&lt;br /&gt;  Peningkatanjumlah serta mutu sarana fisik jaringan irigasi&lt;br /&gt;  Penyuluhan dan sosialisasi PP No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi&lt;br /&gt;  Pelatihan Manajamen bagi GP3A/P3A Mitra Cai melalui berbagai program Pemerintah seperti Irigasi Andalan jawa barat, IWIRIP, PKPI, samapai WISMP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PSETK secara konseptual dapat didefinisikan sebagai gambaran informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi yang dibutuhkan oleh Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) untuk proses perencanaan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Profil Sosio Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) Daerah Irigasi Leuwi Bokor merupakan gambaran informasi tentang kondisi Sosioekonomi Teknis dan Kelembagaan daerah Irigasi Leuwi Bokor yang dapat digunakan oleh Kelembagaan Pengelola Irigasi sebagai acuan dalam menyusun program perencanaan pengelolaan irigasi, juga dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan irigasi partisipatif bagi IP3A/GP3A/P3A dalam peningkatan kinerja.&lt;br /&gt; Profil daerah Irigasi Leuwi Bokor ini belum seluruhnya lengkap dan sempurna, tetapi masih banyak kekurangan data pendukung yang harus dilengkapi serta diperlukan perubahan – perubahan seiring perubahan kondisi Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan di daerah irigasi Leuwi Bokor.&lt;br /&gt; Akhirnya, dengan segala kerendahan hati penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi tersusunnya PSETK daerah irigasi Leuwi Bokor yang lengkap dan sempurna. Semoga PSETK ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiiiin !!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan Dalam Gambar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bendung dibangun th 2009 Sebelum jebol sdh terjadi keruksakan Jebol bln Nopember 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bendung Cijaganf selesai Dibangun Tahun 2009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-8239955787715475130?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/8239955787715475130/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/psetk-leuwi-bokor-09.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/8239955787715475130'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/8239955787715475130'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/psetk-leuwi-bokor-09.html' title='PSETK leuwi bokor 09'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-8182648631220104594</id><published>2010-01-15T00:33:00.000-08:00</published><updated>2010-01-28T04:24:58.973-08:00</updated><title type='text'>MENGENALI CIRI-CIRI LAPORAN PROYEK YANG BAIK (Suplemen untuk Materi Teknik Penulisan Laporan)</title><content type='html'>"Saya ini kan bendahara Pak. Pekerjaan saya melaporkan kondisi keuangan proyek dalam bentuk tabel. Jadi, saya tidak sanggup kalau disuruh menulis laporan narasi." Ungkapan demikian dilontarkan oleh salah seorang peserta Lokakarya Penulisan (Lokatulis) Laporan Proyek yang diselenggarakan untuk pimpinan proyek dan bendahara proyek irigasi di lingkungan Ditjen Bangda. Sikap pesimis seperti itu adalah salah satu hambatan mental (mental block) yang banyak dijumpai. Perasaan tidak sanggup menulis, meragukan kemampuan diri sendiri, dan menyerah sebelum melakukan, adalah hambatan mental yang mungkin juga dimiliki oleh orang lain, tidak hanya dimiliki oleh orang yang berprofesi bendahara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hambatan mental berimplikasi pada kurangnya keterampilan menulis, yang tercermin dari hasil tulisan. Paling tidak ada dua hal yang bisa dijadikan ukuran untuk melihat suatu tulisan, yaitu substansi tulisan dan teknik penyajian. &lt;br /&gt;Substansi tulisan mencakup;&lt;br /&gt;(a) masalah dan tujuan yang melatarbelakangi munculnya proyek, &lt;br /&gt;(b) kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah dan mencapai tujuan proyek, &lt;br /&gt;(c) hasil yang dicapai, &lt;br /&gt;(d) faktor-faktor penyebab kesuksesan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan atau pencapaian hasil, serta &lt;br /&gt;(e) kesimpulan dan rekomendasi. &lt;br /&gt;Sedangkan teknik penyajian meliputi;&lt;br /&gt;(a) sistematika penyajian, &lt;br /&gt;(b) tata bahasa, &lt;br /&gt;(c) ilustrasi dan data pendukung, serta &lt;br /&gt;(d) perwajahan seperti pemilihan huruf, tata letak, desain sampul, dsb. &lt;br /&gt;Kedua hal di atas bisa menjadi indikator melihat suatu tulisan atau laporan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua indikator di atas digunakan untuk menganalisis contoh-contoh laporan yang telah ditulis oleh pengelola proyek. Dari segi substansi tulisan, kekurangan yang paling dirasakan adalah tidak lengkapnya uraian mengenai kelima komponen substansi. Sedangkan dari segi teknik penyajian, sering dijumpai kekurangan yang mendasar seperti tata bahasa dan sistematika penyajian. Uraian lebih rinci mengenai kedua hal di atas diungkap pada bagian berikut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekurangan Yang Dijumpai Pada Substansi Tulisan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama,  kebanyakan laporan tidak menunjukkan latar belakang masalah yang menjadi alasan dasar dilaksanakannya proyek. Hal yang ditulis dalam latar belakang adalah kebijakan pemerintah dan landasan hukumnya. Kebiasaan ini mungkin muncul sebagai akibat dari sikap menerima petunjuk dari atasan dan sikap tidak berpikir kritis. Apapun yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai kebijakan, sudah selayaknya menjadi latar belakang proyek. Karenanya, analisis kritis tentang masalah-masalah yang seharusnya dipecahkan melalui proyek ini menjadi tidak terungkap. Padahal, kalau masalahnya tidak diungkap kita tidak tahu apakah proyek yang dikerjakan sudah menyelesaikan masalah atau belum. &lt;br /&gt;Kedua,  dari segi hasil, belum ada keterkaitan yang jelas antara hasil yang dilaporkan dengan hasil keseluruhan proyek yang diharapkan. Tidak ada laporan yang menganalisis sejauh mana hasil yang dilaporkan memberi kontribusi pada hasil keseluruhan.&lt;br /&gt;Ketiga,  laporan tidak mengemukakan hikmah atau pelajaran yang diperoleh. Tidak ada bagian yang menceritakan kesuksesan atau kegagalan kegiatan atau pencapaian hasilnya, termasuk penyebab kesuksesan dan kegagalan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat,  laporan jarang yang memuat kesimpulan. Kalaupun ada, kesimpulan yang ditulis kurang sesuai dengan isi laporan. Semua ciri yang disebut di atas merupakan cermin dari kebiasaan penulis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekurangan Yang Dijumpai Pada Teknik Penyajian Laporan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama,  walaupun laporan menyebutkan kegiatan dan hasil, namun belum ada kejelasan dalam runtutan kegiatan, baik dalam hal urutan waktu (kronologis) maupun urutan proses kegiatan. Kebiasaan ini muncul karena waktu turunnya anggaran proyek tidak selalu berurutan sesuai dengan urutan proses yang direncanakan. Bagi pelaksana proyek, kegiatan yang harus dilaporkan adalah kegiatan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan. Urutan proses menjadi tidak penting. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua,  laporan banyak menggunakan kalimat yang panjang. Satu kalimat bisa menghabiskan empat sampai lima baris. Biasanya, setiap ganti kalimat berarti ganti paragraf. Jadi satu paragraf hanya terdiri atas satu kalimat. Kebiasaan menulis kalimat panjang dijumpai pada hampir semua laporan yang dibaca. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga,  kelemahan dalam penggunaan ilustrasi. Ilustrasi seringkali tidak dijelaskan kaitannya dengan isi laporan. Banyak ilustrasi berupa tabel tidak diberi penjelasan tentang hubungan tabel dengan isi laporan pada bagian yang berdekatan dengan tabel. Penggunaan jenis ilustrasi juga miskin. Tidak ada bentuk selain tabel yang digunakan sebagai ilustrasi. Bahkan, ada satu laporan yang hanya berisi tabel, tanpa ada penjelasan narasi sama sekali. Tabel juga tidak diberi penjelasan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat,  laporan yang ditulis tidak menarik dari segi perwajahan, dan cenderung membosankan. Kadangkala ukuran dan jenis huruf tidak sama dalam satu laporan. Ada bagian laporan yang ditulis dengan ukuran huruf yang besar dan membuat laporan menjadi tebal. Sampul didesain biasa. Padahal sampul adalah bagian yang paling mudah dan strategis digunakan untuk menarik perhatian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup Permasalahan yang diungkap di muka merupakan refleksi yang mudah-mudahan tidak mencerminkan pada seluruh Laporan Proyek Irigasi. Refleksi semacam itu bisa kita lakukan secara individual maupun berkelompok dengan cara diskusi. Yang jelas, semakin sering kita refleksi, sem&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-8182648631220104594?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/8182648631220104594/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/mengenali-ciri-ciri-laporan-proyek-yang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/8182648631220104594'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/8182648631220104594'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/mengenali-ciri-ciri-laporan-proyek-yang.html' title='MENGENALI CIRI-CIRI LAPORAN PROYEK YANG BAIK (Suplemen untuk Materi Teknik Penulisan Laporan)'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-5045659119196373325</id><published>2010-01-13T17:22:00.000-08:00</published><updated>2010-01-28T04:28:12.152-08:00</updated><title type='text'>Pelaksanaan  Konstruksi Partisipatif di Cianjur Utara</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1ZguJceZ3I/AAAAAAAAAC0/2KuLcRkZbrA/s1600-h/IMG_0238.JPG"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1ZguJceZ3I/AAAAAAAAAC0/2KuLcRkZbrA/s320/IMG_0238.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5428632746767312754" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan Konstruksi Partisipatif Water Resource Irigation Sector Management Program (WISMP) tahun 2009 yang baru lalu di Kabupaten Cianjur dikonsentrasikan di wilayah Cianjur Selatan ( dimuat di edisi perdana.red) dan di wilayah Cianjur Utara.  Di utara pelaksanaan kegiatan dikerjakan di Kecamatan Cikalongkulon dan Kecamatan Sukaresmi , sementara itu Daerah Irigigasi yang mendapat bantuan pelaksanaan program konstruksi fisik jaringan irigasi terdiri dari DI Leuwi Bokor dan DI Leuwi Leungsir, di Kecamatan Sukaresmi berada di DI Cisalak-Batusahulu.&lt;br /&gt;Dari Majalah Intan Yudhiestira Nugraha beberapa waktu lalu berkesempatan mendampingi kunjungan kerja Kuasa Pengguna Anggaran WISMP 2009 Yayan Sofiyandi,Dipl ATP ke Daerah Irigasi Cisalak-Batusahulu, DI Leuwi Bokor dan DI Leuwi Leungsir Ciraden. Di bawah ini hasil liputannya  mudah-mudahan bermanfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjalanan  jurnalistik kali ini menuju ke Daerah Irigasi Cisalak-Batusahulu  dengan menempuh perjalanan  18 km dari kota Cianjur kearah Utara. Daerah Irigasi Cisalak-Batusahulu ini merupakan daerah irigasi teknis yang lokasi bendungnya berada di Desa Sukamahi Kecamatan Sukaresmi, sumber air untuk irigasi tersebut dari sungai Cikundul dan mengairi sawah seluas 1.148 Ha yang meliputi 3 desa yaitu Desa Sukamahi 687 Ha, Desa Cikancana 194 Ha dan Desa Majalaya 267 Ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua GP3A Sukatani Cisalak-Batusahulu Dede Suryadi menjelaskan, GP3A Sukatani terbentuk pada tanggal 12  Maret 2003 dan baru Berbadan Hukum pada tahun 2004. Sekarang pihaknya telah memiliki anggota sebanyak 7 P3A yang tersebar di 3 Desa masing P3A Sarimbit di Desa Sukamashi,P3A Simpay Wargi Desa Sukamahi,P3A Tali Asih Desa Cikancana,P3A Bunga Mekar Desa Cikancana,P3A Mitra Asih Desa Cikancana,P3A Karya Mekar  Desa Cikancana, dan P3A Suka Sedih Desa Majalaya Cikalongkulon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dede Suryadi mengungkapkan, kegiatan pelaksanaan konstruksi partisipatif melalui program WISMP tahun 2009 di daerahnya dilakukan dan dikerjakan oleh masing-masing P3A  secara merata sehingga jaringan irigasi yang pada umumnya sudah pada rusak dapat diminimalisir. Dede juga bangga, respon dan tingkat kegotong royongan dalam pelaksanaan program ini dari pihak masyarakat cukup tinggi, terbukti ketika kunjungan kerja Kuasa Pengguna Anggaran WISMP 2009 Yayan Sofiyandi,Dipl ATP berkunjung ke P3A Sarimbit mendapat penjelasan dan gambaran cukup jelas, sehingga mendapatkan penilaian pekerjaan cukup baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua P3A Sarimbit Iwin ketika dimintai komentarnya seputar kunjungan kerja KPA WISMP 2009 ini, mengatakan  cukup puas bahkan mengenai teknis maupun pengelolaan keuangan disampaikan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sambil berharap dimasa mendatang pihaknya tetap mendapatkan bantuan program. Katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GP3A Kayungyun – Leuwi Leungsir merupakan sasaran kunjugan berikutnya dalam konteks pelaksanaan partisipatif WISMP 2009. GP3A Kayungyun ini boleh dibilang organisasi GP3A yang sudah malang melintang dalam mengikuti perlombaan tingkat propinsi maupun nasional mewakili Kabupaten Cianjur. Tidak heran, bila di sekretariatnya banyak bertengger sederet piala dan piagam yang diterima baik dari gubernur maupun tingkat nasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberhasilan dalam kelembagaan GP3A Kayungyun tersebut bukanlah menjadi sasaran kali ini, tapi akan mencoba melaporkan bagaimana kegiatan GP3A Kayungyun melaksanakan program WISMP dalam pelaksanaan partisipatif konstruksi tahun 2009 yang baru lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua GP3A Kayungyun – Ciraden – Leuwi Leungsir Cikalongkulon Didin menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan sebetulnya sama dengan daerah lain. Artinya  kami memberikan apresiasi seluas-luasnya kepada P3A secara bertanggungjawab  dalam pelaksanaannya.Keterlibatan sasaran program bukan saja berada di pundak GP3A dan P3A tapi semua unsur teknis misalnya dari Cabang Dinas PSDAP Cikalongkulon, maupun masyarakat sehingga WISMP 2009 di GP3A Kayungyun berjalan lancer dan tepat pada waktunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua GP3A Kayungyun Didin yang didampingi Sekretaris Yayan kepada Majalah Intan menjelaskan, dari pengalaman program WISMP itulah kami banyak mendapat pembelajaran terutama bagaimana caranya dalam mengelola pekerjaan konstruksi.  Ketika ditanyakan manfaat mendapatkan bantuan program, Didin maupun Yayan mengatakan, sangat bersyukur sehingga para petani khususnya yang ada di Cikalongkulon dapat  mengoptimalkan sumber air dengan baik  sehinggga dapat  meningkatkan produksi para petani. Disamping itu, pengaturan pembagian air lebih teratur, aman dan tidak lagi terdengar perselisihan diantara petani menyangkut air. Perjalanan jurnalistik Majalah Intan di akhir di DI Leuwi Bokor Cikalongkulon.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-5045659119196373325?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/5045659119196373325/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pelaksanaan-konstruksi-partisipatif-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5045659119196373325'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5045659119196373325'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/pelaksanaan-konstruksi-partisipatif-di.html' title='Pelaksanaan  Konstruksi Partisipatif di Cianjur Utara'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1ZguJceZ3I/AAAAAAAAAC0/2KuLcRkZbrA/s72-c/IMG_0238.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-3927023332045238490</id><published>2010-01-04T02:51:00.000-08:00</published><updated>2010-01-19T17:52:34.472-08:00</updated><title type='text'>24 Juni 09, menjelang PILPRES</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1Zh2XCSCJI/AAAAAAAAADE/Hu3nUzd5YCM/s1600-h/kelaparan-11.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 137px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1Zh2XCSCJI/AAAAAAAAADE/Hu3nUzd5YCM/s200/kelaparan-11.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5428633987366127762" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pagi itu, asap hitam mengepul&lt;br /&gt;di balik wajah legam si Ibu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;saat itu, periuk beradu bara api kayu&lt;br /&gt;"entah nasi ataukah batu yang ditunggu?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;anak kecil lugu menunggu pilu&lt;br /&gt;perut malu menahan ragu&lt;br /&gt;Si Bapak haru di balik pintu&lt;br /&gt;menyapa Sang Ibu merayu syahdu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"periuk beradu bara api kayu&lt;br /&gt;entah nasi ataukah batu yang ditunggu?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Si anak tetap saja menunggu&lt;br /&gt;sambil terus mengurut baju&lt;br /&gt;kayu habis tak ada yang baru&lt;br /&gt;Si Bapak pergi tertunduk layu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasib diburu tak malu meminta seribu&lt;br /&gt;berharap tak menjadi candu &lt;br /&gt;tapi harga diri kepalang jatuh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;esok, semua jalan terasa buntu&lt;br /&gt;sebab, hanya liang lahat yang mudah dituju&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"periuk beradu bara api kayu&lt;br /&gt;entah nasi ataukah batu yang ditunggu?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;rindu jaman, rindu makmur&lt;br /&gt;kemiskinan menjamur laiknya parade penganggur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;negeri budak, negeri mayat hidup&lt;br /&gt;tak ada beda yang mati dan yang hidup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sang budayawan melantunkan syair&lt;br /&gt;bukan untuk menyindir tapi wajar terkesan satir&lt;br /&gt;"ayam kelaparan di lumbung padi,&lt;br /&gt;Ikan kehausan di tengah lautan,&lt;br /&gt;manusia kufur di negeri para wali jumhur.&lt;br /&gt;belum sampai mati dituju, tapi&lt;br /&gt;api neraka sudah menjulur."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;legam sudah wajahmu, Ibu!&lt;br /&gt;di akhirat kelak, jangan Kau tambah lagi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-3927023332045238490?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/3927023332045238490/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/24-juni-09-menjelang-pilpres.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/3927023332045238490'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/3927023332045238490'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2010/01/24-juni-09-menjelang-pilpres.html' title='24 Juni 09, menjelang PILPRES'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1Zh2XCSCJI/AAAAAAAAADE/Hu3nUzd5YCM/s72-c/kelaparan-11.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-8863993190602312040</id><published>2009-12-27T17:26:00.000-08:00</published><updated>2010-01-18T05:49:47.181-08:00</updated><title type='text'>laporan Penyusunan PSETK</title><content type='html'>I. Tahapan Penyusunan Gambaran Umum Daerah Irigasi Nagrog&lt;br /&gt; Gambaran umum adalah informasi mengenai daerah yang di jadikan sasaran program WISMP. Gambaran umum ini berisi tentang kondisi geografis, sejarah perkembangan Daerah Irigasi Nagrog, Organisasi GP3A dan P3A, struktur organisasi dan wilayah kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Tahapan Penyusunan Profil Kelembagaan&lt;br /&gt; Tahapan ini adalah tahapan dimana pendamping (TPM) menginventarisir dan mengidentifikasi perkembangan lembaga GP3A dan P3A. cara yang saya lakukan adalah melakukan wawancara dengan para pengurus GP3A dan P3A, pendamping juga melakukan wawancara dengan mantri cai serta para petani yang tergabung atau pun yang tidak tergabung dalam organisasi GP3A dan P3A, proses tersebut dilakukan agar informasi tentang lembaga GP3A dan P3A lebih menyeluruh. &lt;br /&gt;Ada pun hasil dari wawancara tersebut adalah: mengetahui nama lembaga GP3A dan P3A, nama-nama pengurus GP3A dan P3A, keanggotaan GP3A dan P3A, luas wilayah GP3A dan P3A, jumlah anggota berdasarkan kelompok/blok, rencana kerja GP3A dan P3A dan pemberdayaan organisasi serta kinerja organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Tahapan Penyusunan Profil Sosial&lt;br /&gt; Tahapan ini adalah tahapan untuk lebih memahami kondisi sosial masyarakat petani di sekitar Daerah Irigasi (DI) Nagrog. Cara yang saya lakukan adalah dengan menginventarisir dan mengidentifikasi di wilayah dampingan. Selain itu pendaping juga melakukan wawancara dengan individu, kelompok masyarakat serta Para pengurus GP3A dan P3A sebagai narasumbernya. Wawancara dilakukan untuk lebih menggali dan lebih dalam memahami kondisi masyarakat petani di sekitar Daerah Irigasi (DI) Nagrog.&lt;br /&gt;Ada pun hasil dari wawancara tersebut adalah: dapat mengetahui tingkat gotongroyong, hubungan kemasyarakatan, tingkat pendidikan petani, status petani, dan permasalahan sosial yang ada dilokasi Daerah Irigasi Nagrog.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; IV. Tahapan Penyusunan Profil Ekonomi&lt;br /&gt; Penyusunan profil ekonomi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan para pelaku ekonomi, luas dan jenis usaha tani, tingkat pendapatan rumah tangga petani, potensi sumberdaya lokal dan struktur mata pencaharian masyarakat yang ada di sekitar wilayah Daerah Irigasi Nagrog. Cara yang saya lakukan adalah dengan cara menyusuri perkampungan dan melakukan wawancara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. Tahapan Penyusunan Profil Teknis&lt;br /&gt; Profil teknis dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kondisi sarana irigasi dan sejauh mana tingkat partisipasi masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan saluran irigasi. Cara yang saya lakukan adalah dengan cara melakukan penelusuran jaringan dari Hm: 0 sampai ke Hm: 92. dalam penelusuran jaringan tersebut, saya, mantri cai/juru pengairan beserta pengurus GP3A dan P3A melakukan diskusi untuk menentukan titik-titik mana yang akan dibangun dan titik-titik mana yang akan dilakukan gotong-royong serta jenis kegiatan apa yang akan dilakukan dalam rangka OP (operasi dan pemeliharaan) saluran irigasi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-8863993190602312040?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/8863993190602312040/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/12/laporan-penyusunan-psetk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/8863993190602312040'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/8863993190602312040'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/12/laporan-penyusunan-psetk.html' title='laporan Penyusunan PSETK'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-3950555163301404283</id><published>2009-12-26T06:21:00.000-08:00</published><updated>2010-01-18T05:45:18.092-08:00</updated><title type='text'>PSETK 2009</title><content type='html'>BAB I&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1 Latar Belakang&lt;br /&gt;Seiring dengan perkembangan reformasi kebijakan pengelolaan irigasi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang No. 07 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air dan peraturan pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang irigasi antara lain di arahkan untuk memperkuat Lembaga Pengelola Irigasi (LPI). Salah satu Lembaga Pengelola Irigasi (LPI) yang perlu ditingkatkan kemampuannya adalah organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) pada daerah irigasi.&lt;br /&gt;Program WISMP-APL 1 dilaksanakan melalui konsep strategis PPSIP (Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif), di mana para penerima manfaat (para petani pemakai air) tidak hanya bersikap pasif, akan tetapi akan bersikap aktif dan proaktif dengan menjadi mitra dalam melaksanakan berbagai kegiatan pengelolaaan irigasi. Sehingga permasalahan di lapangan betul-betul dapat diselesaikan, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat petani. Dengan berpegang pada kata kunci  program WISMP, yang menitikberatkan kepada pembangunan ekonomi masyarakat petani yang berkelanjutan. Maka, sangat dibutuhkan instrumen pemberdayaan yang sesuai dengan tujuan tersebut.&lt;br /&gt;Instrumen perencanaan dalam konteks kebutuhan program pemberdayaan masyarakat telah banyak dikembangkan. Salah satu instrumen yang cukup tepat untuk digunakan dalam rangka program penguatan dan pengembangan organisasi P3A/GP3A/IP3A adalah dengan menggali Profil Sosio Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK). Sehingga Lembaga Pengelola Irigasi (LPI) dapat melakukan proses perencanaanprogram pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A, tidak hanya dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif yang lebih efektif dan efisien saja, akan tetapi dapat juga melakukan perencanaan dalam membantu mensejahterakan masyarakat petani dengan melakukan upaya peningkatan produktivitas hasil pertanian dan diversifikasi usaha pertanian berbasis potensi lokal.&lt;br /&gt;Salah satu upaya untuk memberdayakan dan peningkatan kemampuan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) ke arah yang lebih baik dalam pengelolaan jaringan irigasi adalah dengan menghadirkan tenaga pendamping masyarakat bagi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Peran pendamping dalam konteks tersebut adalah sebagai fasilitator, katalisator, motivator dan dinamisator dalam meningkatkan kinerja pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), sehingga dapat mendorong dan menumbuh kembangkan semangat petani untuk berdaya dalam pembangunan partisipatif (pengambilan keputusan dan swadaya) pengelolaan irigasi di wilayahnya masing-masing. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.2 Maksud dan Tujuan&lt;br /&gt;Profil Sosio Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) dengan proses penggalian permasalahan/kebutuhan nyata, dilakukan melalui proses pendekatan partisipasi masyarakat petani yang dilakukan secara terpadu dan terencana (Participatory Approach) atau yang lebih dikenal dengan istilah Pemahaman Partisipatif Kondisi Daerah Irigasi (PPKDI) dimaksudkan sebagai media atau instrumen dalam membantu pemahaman Lembaga Pengelola Irigasi (LPI) serta pihak-pihak yang berkompeten dengan permasalahan irigasi, dapat memiliki kemampuan dalam merencanakan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif yang efektif dan efisien.&lt;br /&gt;1. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan Lembaga Pengelola Irigasi (LPI) dan pengguna lainnya dalam mengidentifikasi kebutuhan data, sumber data dan pemahaman terhadap prinsip-prinsip pelaksanaan kegiatan Profil Sosio Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) melalui metode Pemahaman Partisipatif Kondisi Daerah Irigasi (PPKDI).&lt;br /&gt;2. Meningkatkan kemampuan Lembaga Pengelola Irigasi (LPI) dan pengguna lainnya dalam persiapan, pelaksanaan dn tindak lanjut hasil PSETK.&lt;br /&gt;3. Meningkatkan kemampuan Lembaga Pengelola Irigasi (LPI) dan pengguna lainnya dalam merumuskan program kerja permberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A selanjutnya, menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif yang efektif dan efisien serta kesejahteraan anggota organisasi P3A/GP3A/IP3A.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.3 Lingkup Kegiatan&lt;br /&gt;Ruang lingkup kegiatan Profil Sosio Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) dengan metode Pemahaman Partisipatif Kondisi Daerah Irigasi (PPKDI) antara lain mencakup kegiatan sebagai berikut:&lt;br /&gt;• Identifikasi data dan sumber data;&lt;br /&gt;• Peningkatan pemahaman dan kemampuan pengguna metode Pemahaman Partisipatif Kondisi Daerah Irigasi (PPKDI) dalam pelaksanaan kegiatan Profil Sosio Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK);&lt;br /&gt;• Identifikasi kebutuhan dan persiapan kegiatan;&lt;br /&gt;• Pelaksanaan kegiatan Profil Sosio Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) berdasarkan metode Pemahaman Partisipatif Kondisi Daerah Irigasi (PPKDI) dengan pendekatan partisipatif melalui penelusuran jaringan bersama; dan&lt;br /&gt;• Perumusan tindak lanjut hasil kegiatan Profil Sosio Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) sebagai dasar perumusan program kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.4 Tahapan Pelaksanaan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.5 Sistematika Penulisan&lt;br /&gt;Sistematika penulisan Profil Sosio Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) Daerah Irigasi Nagrog tahun 2009, adalah sebagai berikut: &lt;br /&gt;BAB I PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Berisi latar belakang, maksud dan tujuan, lingkup kegiatan dan tahapan pelaksanaan Profil Sosio Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) serta sistematika penulisan.&lt;br /&gt;BAB II GAMBARAN UMUM&lt;br /&gt;Berisi gambaran umum Kecamatan Pasir Kuda, sejarah perkembangan Daerah Irigasi serta wilayah kerja&lt;br /&gt;BAB III PROFIL SOSIAL EKONOMI &lt;br /&gt;Berisi tingkat swadaya masyarakat, hubungan kemasyarakatan, tingkat pendidikan petani, status kepemilikan lahan serta permasalahan sosial ekonomi yang terjadi serta alternatif pemecahannya.&lt;br /&gt;BAB IV PROFIL TEKNIS&lt;br /&gt;Berisi data umum daerah irigasi, air dan kelestarian sumber air, kondisi fisik jaringan, program kerja, pemberdayaan organsisasi P3A/GP3A/IP3A dan permasalahan kelembagaan serta alternatif pemecahannya.&lt;br /&gt;BAB V PROFIL KELEMBAGAAN&lt;br /&gt;Berisi Nama Lembaga, Pengurus Lembaga GP3A/P3A, STRUKTUR ORGANISASI GP3A, Keanggotaan, Luas Wilayah Kerja, Jumlah Anggota Berdasarkan Kelompok/Blok, Rencana Kerja, Pemberdayaan Organisasi P3A/GP3A, Kinerja Organisasi P3A/GP3A. &lt;br /&gt;BAB VII ANALISIS DAN REKOMENDASI&lt;br /&gt;Berisi analisi dan rekomendasi&lt;br /&gt;BAB VIII PENUTUP&lt;br /&gt;LAMPIRAN&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;GAMBARAN UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.1  Gambaran Umum Daerah Irigasi Nagrog&lt;br /&gt;2.1.1 Umum&lt;br /&gt;Kondisi geografis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecamatan Pasir Kuda, mempunyai luas daerah 1.099,362 Ha dengan luas tanah sawah 173,739 Ha dan luas tanah daarat 925,623 Ha. Jumlah penduduk 36.588 orang, laki-laki: 17.883 orang dab perempuan: 18.244 orang. Tanah menurut penggunaannya: perumahan 179.942 Ha dan lain-lain 10.447 Ha. Tanah menurut status: hak milik wakaf: 8.138,38 Ha; Tanah kas Desa: 125,04 Ha; dan Tanah Kehutanan: 1.783,43 Ha. Tingkat kesuburab tanah: Subur 7.034,30 Ha; dan kering 3.014,70 Ha (sumber: data monografi Kecamatan Pasir Kuda dalam tahun 2009)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Total luas Kabupaten Cianjur 350.146 Ha dengan jumlah penduduk berdasarkan BPS Kab. Cianjur tahun 2007 mencapai 2.138.465 jiwa yang terdiri dari 1.106.366 jiwa penduduk laki-laki dan 1.032.099 jiwa untuk penduduk perempuan. Luas tanah sawah 63.299 Ha dan luas tanah darat 286.849 Ha. Kepadatan rata-rata adalah 610 jiwa/km. Kepadatan terbesar berada di Kecamatan Cianjur dengan jumlh 6.484 jiwa/km dan kepadatan terendah berada di Kecamatan Naringgul yaitu 186 jiwa/km. (sumber: BPS, Kab. Cianjur dalam angka 2009)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.2 Sejarah Perkembangan DI Nagrog&lt;br /&gt; Daerah irigasi Nagrog terletak di Kecamatam Pasir Kuda, lokasinya berjarak 90 km dari ibukota Kabupaten Cianjur. Mengairi 942 Ha dan memiliki panjang saluran 9,3 Hm, serta berada di hulu sungai Cilumut.&lt;br /&gt; Saluran irigasi Nagrog mengairi 942 Ha sawah, yang terbentang dari Desa Simpang, Desa Mekarmulya, Desa Kubang, Desa Cilongsong dan Desa Padaluyu yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanggeung.&lt;br /&gt; Jika dilihat dari perspektif sejarah (verbal), sebenarnya Daerah Irigasi Nagrog pada awalnya tidak menjadi perhatian penting pemerintah pada saat itu (Belanda), sebab, mengingat kontur tanah dan berbagai aspek lainnya yang sangat tidak mendukung untuk membangun bendung sekaligus membangun sistem irigasi yang efektif di daerah tersebut.&lt;br /&gt; Pembangunan saluran irigasi Nagrog di latarbelakangi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat setempat pada saat itu, untuk tetap bisa bertahan hidup (survive) dengan kemampuan dan potensi yang ada. Uniknya, ternyata masyarakat setempat sudah mampu beridiri sendiri (mandiri) untuk menyusun rencana samapi ke program aksi untuk melaksanakan seluruh kegiatan dengan tidak mengandalkan pihak-pihak di luar mereka. Maka, pada sekitar tahun 1930-1940 atas prakarsa 4 (empat) orang tokoh masyarakat, yaitu Baing fatah, Baing Ucih (kakek buyut Bp. H. Kosim, pada saat ini menjabat ketua GP3A Sauyunan), Baing Apad dan Baing Fiil. Pembangunan saluran irigasi dapat terlaksana walaupun dengan menggunakan peralatan yang sangat konvensional yaitu Bambu, dengan waktu yang relatif cukup lama. &lt;br /&gt; Dengan kegigihan dan motivasi yang kuat dari kakek buyut mereka. Alhasil, Daerah Irigasi Nagrog menjadi pusat perhatian berbagai pihak, terutama pemerintah yang pada saat itu sedang menggalakkan swasembada beras untuk mendukung ketahanan pangan nasional (tahun 1980-an).&lt;br /&gt;Salah satu bentuk perhatian pemerintah pada saat itu, pada tahun 1989 pemerintah membangunan satu bendung du hulu sungai Cilumut. Akan tetapi, pada tahun1987 sebelum pembangunan bendung dilaksanakan, sempat terjadi ketegangan antara masyarakat pengguna air khusunya dari masyarakat petani yang berada di Daerah Irigasi Cilumut-Pasirkerud (debit air yang berkurang). Pada akhirnya, ketegangan di antara masyarakat petani pemakai air dapat terselesaikan, itu semua tidak terlepas dari kesigapan pemerintah pada saat itu yang diwakili dinasi pengairan selaku mediator.&lt;br /&gt;Daerah irigasi Nagrog dengan segala kekurangan dan kelebihannnya, sangat berbeda dengan daerah irigasi lainnya. Salah satunya dapat dilihat dari ide prakarsa atau gagasan pertama yang mengawalinya ditambah lagi sampai saat ini belum ada pembebasan tanah dari pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.2.1 Irigasi Nagrog&lt;br /&gt;Saluran irigasi Nagrog mengairi 5 Desa, yaitu: Desa Simpang, Desa Mekarmulya, Desa Kubang, Desa Cilongsong dan Desa Padaluyu.&lt;br /&gt;Tabel 1: Luas Sawah Berdasarkan Jenis Pengairannya &lt;br /&gt;No Jenis Pengairan Luas (Ha)&lt;br /&gt;1 Irigasi Teknis 442&lt;br /&gt;2 Irigasi 1/2 Teknis 555&lt;br /&gt;No Jenis Pengairan Luas (Ha)&lt;br /&gt;3 Irigasi Sederhana 3036&lt;br /&gt;4 Irigasi Non Teknis 1244&lt;br /&gt;5 Tadah Hujan 1627&lt;br /&gt;Total 6,904 &lt;br /&gt;Sumber: BPS, Cianjur dalam angka Tahun 2008&lt;br /&gt;Dari tabel jenis pengairan di atas, terdapat luasan 71,50 Ha sawah yang terdiri dari irigasi teknis dengan lokasi di Desa Simpang, serta terdapat luasan 870,50 Ha sawah yang terairi oleh irigasi setengah teknis yang berlokasi di Desa Mekarmulya, Kubang, Cilongsong dan Desa Padaluyu.&lt;br /&gt;Tabel 2: Luas Sawah Berdasarkan Jenis Pengairannya&lt;br /&gt;Musim Tanam Debit (liter/detik) Keterangan&lt;br /&gt;I &gt;1000 Luber di Saluran Induk, rawan longsor (erosi)&lt;br /&gt;II Antara 500-1000 &lt;br /&gt;III &lt;500  &lt;br /&gt;Sumber, Hasil Survey, Responden Juru Pengairan&lt;br /&gt;Tabel 3: Luas Areal yang Terairi Irigasi Nagrog &lt;br /&gt;No Desa Luas (Ha) Keterangan&lt;br /&gt;1 Simpang 72  &lt;br /&gt;2 Mekarmulya 349  &lt;br /&gt;3 Kubang 425  &lt;br /&gt;4 Cilongsong dan Padaluyu 96  &lt;br /&gt;Sumber: Juru Pengairan  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 4: Kondisi Bangunan Irigasi  &lt;br /&gt;No Jenis Bangunan Jumlah Kondisi&lt;br /&gt;1 Bendung 1 Rusak&lt;br /&gt;2 Bendung Sadap 27 60% Rusak&lt;br /&gt;3 Bangunan Bagi Sadap 2  &lt;br /&gt;4 Oncoran 18  &lt;br /&gt;5 Bangunan Got Miring 4 3 baik, 1 Rusak&lt;br /&gt;6 Bangunan Talang  6 Baik&lt;br /&gt;7 Bangunan Ukur 3 Rusak&lt;br /&gt;8 Gorong-gorong Pembawa 8 2 Rusak&lt;br /&gt;9 Bangunan Tertutup 12 2 Rusak&lt;br /&gt;10 Pelimpah/Penguras 2 Rusak Berat&lt;br /&gt;Sumber: Hasil Survey Penelusuran Jaringan Tahun 2009&lt;br /&gt;       Saluran irigasi terletak pada daerah curam (lamping: bahasa sunda), kondisi alam tersebut sangat rawan. Maka, di samping pemeliharaan, pembangunan dan perbaikan gorong-gorong tertutup, lining dan kirmir pun harus segera dilaksanakan untuk mengantisipasi bencana longsor, tanggul jebol dan pohon tumbang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.3 Organisasi GP3A/P3A&lt;br /&gt;Jumlah P3A Mitra Cai terdapat 2 unit P3A dan Satu Gabungan P3A sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. P3A Mitra Cai Saluyu, yaitu penggabungan P3A mitra cai di wilayah kerja Desa Simpang dan Desa Mekarmulya;&lt;br /&gt;b. P3A Mitra Cai Gotongroyong, yaitu penggabungan P3A Mitra Cai yang terdapat pada wilayah Desa Kubang, Desa Cilongsong dan Desa Padaluyu;&lt;br /&gt;c. Kepengurusan GP3A Sauyunan, dipilih berdasarkan perwakilan dari seluruh anggota P3A yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.3.1 Struktur Organisasi&lt;br /&gt;         Pada tanggal 29 juli 2007 telah terjadi pergantian kepengurusan, lokasi pemilihan bertempat di Balai Desa Mekarmulya dengan hasil perubahan posisi sekretaris, bendahara, badan pengawas dan humas. Pergantian dilakukan berdasarkan pertimbangan keaktifan dan kesibukan para pengurus yang diganti. Masa bakti kepengurusan disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi GP#A Sauyunan.&lt;br /&gt;STRUKTUR ORGANISASI GP3A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar 2: struktur organisasi GP3A Sauyunan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.3.2 Luas Wilayah Kerja&lt;br /&gt;Luas wilayah kerja GP3A Sauyunan 942 Ha, terdiri dari:&lt;br /&gt;a. P3A Mitra Cai Saluyu       : 396 Ha (Desa Simpang dan Desa Mekarmulya)&lt;br /&gt;b. P3A Mitra Cai Gotong-royong : 546 Ha (Desa Kubang dan Desa Cilongsong/Padaluyu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;Profil Sosio Ekonomi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.1 Aspek Sosial&lt;br /&gt;3.1.1 Status Petani&lt;br /&gt;Sebagian besar status petani di daerah hulu sungai adalah petani pemilik sekaligus penggarap. Sedangkan untuk bagian tengah dan hilir perimbangan antara pemilik dan penggarap. Komposisinya dapat dilihat dari table di bawah ini:&lt;br /&gt;Table 3.1: Status Petani&lt;br /&gt;No Status Petani Prosentase&lt;br /&gt;1 Pemilik 20&lt;br /&gt;2 Penggarap 20&lt;br /&gt;3 Pemilik Penggarap 50&lt;br /&gt;4 Sewa 10&lt;br /&gt;5 lainnya -&lt;br /&gt;Sumber: Hasil wawancara, responden Ketua GP3A dan Mantri Cai (Juru Pengairan)&lt;br /&gt;3.1.2 Tingkat Pendidikan Petani&lt;br /&gt;Untuk tingkat pendidikan petani rata-rat menyelesaikan pendidikannya pada bangku sekolah dasar (SD) atau dahulunya sekolah rakyat (SR) dan sebagian ada yang sempat melanjutkan ke pesantren-pesantren sebesar 90 %, untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 10 %. Dalam kaitannya dengan usia, struktur usia produktif rumah tangga petani pemakai air kebanyakan di antara usia18-50 tahun sebesar 60 %, sedangkan di atas 50 tahun sekitar 35 %, sisanya adalah usia di bawah 17 tahun.&lt;br /&gt;3.1.3 Gotong-royong/Tingkat Swadaya Masyarakat&lt;br /&gt;Kesadaran petani di DI Nagrog untuk melakukan gotong-royng masih bersifat insidentil akan tetapi ketika kegiatan dilaksanakan partisipasi warga sekitar daerah irigasi begitu baik dan antusias, sebab para petani di daerah irigasi masih memegang nilai-nilai kearifan yang luhur dalam kaitannya dengan proses pemeliharaan saluran. Akan tetapi keluhuran nilai-nilai kearifan itu tidak menjelma dalam bentuk kelompok (consensus), tetapi hanya pada individu-individu petani saja. Akibatnya setiap selesai dilaksanakannya kegiatan gotongroyong tidak dilanjutkan dengan perencanaan gotongroyong untuk  selanjutnya.&lt;br /&gt;3.1.4 Hubungan Kemasyarakatan&lt;br /&gt;Dari fenomena di atas, secara otomatis hubungan kemasyarakatan pun tidak terjalin harmonis apalagi tercipta suasana dinamis di dalam kelompok-kelompok masyarakat yang ada di daerah irigasi Nagrog. &lt;br /&gt;3.1.5 Permasalahan Sosial di Lokasi&lt;br /&gt;Seperti yang telah dipaparkan di atas, bahwa begitu banyak permasalahan yang ada, di antaranya; individu dengan individu masyarakat lainnya, individu masyarakat dengan kelompok masyarakat, kelompok dengan kelompok masyarakat lainnya bahkan tidak jarang kelompok-kelompok masyarakat dengan pemerintahan setempat. Begitu kompleknya permasalahan yang ada di tengah masyarakat, terkadang jika terjadi kesalahan pendekatan akan berdampak yang kurang baik, salah satunya adalah kita tidak diterima lagi di lingkungan tersebut, dan yang paling parah jika sisi sensitifitas dari masyarakat sekitar irigasi nagrog tersentuh, maka mereka tidak segan-segan untuk melakukan pembalasan yang terlihat sangat tidak rasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.2   Aspek Ekonomi&lt;br /&gt;3.2.1 Luas dan Jenis Usaha Tani&lt;br /&gt;Saluran irigasi Nagrog mengairi 4 (empat Desa, yaitu: Desa Simpang, Desa Mekarmulya, Desa Kubang dan Desa Cilongsong yang berbatasan dengan kecamatan Tanggeung. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel di bawah ini:&lt;br /&gt;Tabel 2.2: Luas Arela dan Jenis Usaha Tani&lt;br /&gt;No Desa Luas Areal Jenis Usaha Tani&lt;br /&gt;1 Simpang 72 Padi&lt;br /&gt;2 Mekarmulya 349 Padi&lt;br /&gt;3 Kubang 425 Padi dan Palawija&lt;br /&gt;4 Cilongsong 96 Palawija&lt;br /&gt;Total 942 -&lt;br /&gt;Sumber: Hasil survey, responden Mantri Cai dn GP3A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.2.2 Tingkat Pendapatan Usaha Tani&lt;br /&gt;Petani dengan segala keterbatasannya adalah konsekuensi dari pilihan hidup yang mesti terus dijalani. Hasil yang diperoleh dari jerh payah petani hanya cukup untuk bertahan hidup dan sedikit alokasi biaya untu operasional musim tanam selanjutnya, tetapi tidak jarang juga petani selalu terjerat hutang untuk biaya operasional tanam kepada pihak-pihak yang selalu memanfaatkan kelemahan mereka. Untuk mengetahui tingkat pendapatan usaha tani, dapat dilihat pada lembar lampiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.2.3 Potensi Sumber Daya Lokal dan Peluang Usaha Ekonomi Produktif&lt;br /&gt;Potensi sumber daya yang dimiliki masyarakat sekitar daerah irigasi nagrog sangatlah melimpah. Kondisi tersebut sangat memungkinkan untuk melakukan berbagai pengembangan usaha pertanian. Untuk itu sektor ini sangat menjanjikan jika digunakan sebagai salah satu peluang usaha produktif. Potensi sumber daya lokal dan peluang usaha ekonomi dapat diupayakan dengan system:&lt;br /&gt; Intensifikasi, melakukan peningkatan hasil pertanian dengan tidak menambah jumlah areal tetapi melakukan pemilihan bibit unggul serta proses pemupukan yang baik dan benar.&lt;br /&gt; Ekstensifikasi, melakukan produktifitas hasil pertanian dengan menambah jumlah area, hal ini dimunginkan untuk daerah irigasi Nagrog.&lt;br /&gt; Diversifikasi, melakukan pengembangan usaha pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.2.4 Struktur Mata Pencaharian Petani&lt;br /&gt;Untuk masyarakat yang bergantung kepada hasil pertanian sebanyak 60%, pedagang yang memanfaatkan airi irigasi sekitar 20 %, buruh tani 15 % dan sisanya jasa serta buruh pabrik.&lt;br /&gt;Kekuatan Potensi Lokal Daerah Irigasi Nagrog&lt;br /&gt;1. Sumber daya manusia yang ulet dan pekerja keras.&lt;br /&gt;2. Jika dilihat dari data topografi, di sekitar daerah irigasi Nagrog adalah dataran tinggi/pegunungan dan banyak juga terdapat tanah perkebunan rakyat, sumber daya tersebntu berpotensi untuk dijadikan lahan hutan industri. Daerah hulu yang debit airnya besar.&lt;br /&gt;3. Daerah hulu yang ketersediaan airna melimpah didukun sarana kolam ikan yang sudah ada sangat berpotensi menjadi sentra peternakan ikan.&lt;br /&gt;4. Dll&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelemahan&lt;br /&gt;1. SDM yang tidak terlatih.&lt;br /&gt;2. Pemasaran yang terbatas.&lt;br /&gt;3. Sarana pertanian yang tidak memadai.&lt;br /&gt;4. sulit mengakses dinas yang terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;Profil Teknis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.1 Data Umum&lt;br /&gt;Daerah Irigasi Nagrog terletak di Kecamatan Pasir Kuda. Lokasi Daerah Irigasi Nagrog berjarak 90 km dari Ibukota Kabupaten Cianjur. Debit air irigasi Nagrog mampu mengairi 942 Ha dan memiliki panjang saluran 9,3 km, serta berada di hulu sungai Cilumut.&lt;br /&gt;Tabel 4.1: Luas Sawah Berdasarkan Jenis Pengairannya&lt;br /&gt;No Jenis Pengairan Luas (Ha)&lt;br /&gt;1 Irigasi Teknis 442&lt;br /&gt;2 Irigasi 1/2 Teknis 555&lt;br /&gt;3 Irigasi Sederhana 3036&lt;br /&gt;4 Irigasi Non Teknis 1244&lt;br /&gt;5 Tadah Hujan 1627&lt;br /&gt;Total 6,904&lt;br /&gt;Sumber: BPS, Cianjur dalam angka Tahun 2008&lt;br /&gt;Dari tabel jenis pengairan di atas, terdapat luasan 71,50 Ha sawah yang terdiri dari irigasi teknis dengan lokasi di Desa Simpang, serta terdapat luasan 870,50 Ha sawah yang terairi oleh irigasi setengah teknis yang berlokasi di Desa Mekarmulya, Kubang, Cilongsong dan Desa Padaluyu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 4.2: Luas Sawah Berdasarkan Jenis Pengairannya&lt;br /&gt;Musim Tanam Debit (liter/detik) Keterangan&lt;br /&gt;I &gt;1000 Luber di Saluran Induk, rawan longsor (erosi)&lt;br /&gt;II Antara 500-1000  &lt;br /&gt;III &lt;500  &lt;br /&gt;Sumber, Hasil Survey, Responden Juru Pengairan&lt;br /&gt;4.2 Irigasi Nagrog&lt;br /&gt;Saluran irigasi Nagrog mengairi 5 Desa, yaitu: Desa Simpang, Desa Mekarmulya, Desa Kubang, Desa Cilongsong dan Desa Padaluyu.&lt;br /&gt;Tabel 4.3: Luas Areal yang Terairi Irigasi Nagrog&lt;br /&gt;No Desa Luas (Ha) Keterangan&lt;br /&gt;1 Simpang 72  &lt;br /&gt;2 Mekarmulya 349  &lt;br /&gt;3 Kubang 425  &lt;br /&gt;4 Cilongsong dan Padaluyu 96  &lt;br /&gt;Sumber: Juru Pengairan/mantri cai DI. Nagrog&lt;br /&gt;Tabel 4: Kondisi Bangunan Irigasi&lt;br /&gt;No Jenis Bangunan Jumlah Kondisi&lt;br /&gt;1 Bendung 1 Rusak&lt;br /&gt;2 Bendung Sadap 27 60% Rusak&lt;br /&gt;3 Bangunan Bagi Sadap 2  &lt;br /&gt;4 Oncoran 18  &lt;br /&gt;5 Bangunan Got Miring 4 3 baik, 1 Rusak&lt;br /&gt;6 Bangunan Talang  6 Baik&lt;br /&gt;7 Bangunan Ukur 3 Rusak&lt;br /&gt;8 Gorong-gorong Pembawa 8 2 Rusak&lt;br /&gt;9 Bangunan Tertutup 12 2 Rusak&lt;br /&gt;10 Pelimpah/Penguras 2 Rusak Berat&lt;br /&gt;Sumber: Hasil Survey Penelusuran Jaringan Tahun 2009&lt;br /&gt;         Saluran irigasi terletak pada daerah curam (lamping: bahasa sunda), kondisi alam tersebut sangat rawan. Maka, di samping pemeliharaan, pembangunan dan perbaikan gorong-gorong tertutup, lining dan kirmirpun harus segera dilaksanakan untuk mengantisipasi bencana longsor, tanggul jebol dan pohon tumbang.&lt;br /&gt;1.1 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan (OP)&lt;br /&gt;        Pelaksanaan Operasional Pemeliharaan jaringan irigasi Nagrog dilaksanakan secara berkala, khususnya untuk kegiatan galian lumpur sebagai akibat sedimentasi, Babadan rumput di sekitar tanggul sungai. Sedangkan untuk penanganan Bencana seperti: longsor, pohon tumbang dan tanggul jebol) tidak berkala.&lt;br /&gt;1.2  Sumber Pembiayaan&lt;br /&gt;Sumber dana pelaksanaan OP lebih banyak di danai oleh pihak pemerintah lewat APBD, tetapi tidak sedikit kontribusi lembaga GP3A dengan alokasi dana dari IPAIR juga dapat membantu kegiatan OP. Faktanya, dana IPAIR yang terkumpul selalu habis untuk digunakan sebagai operasional pemeliharaan, dikarenakan bencana alam yang selalu datang terutama di musim penghujan, banyak titik-titik yang rawan longosr mengalam kerusakan dan penyumbatan saluran sebagai akibat dari longsor dan pohon-pohon yang tumbang. Untuk OP di tingkat tersier masih rendah, bisa dikatakan OP ditingkat tersier tidak pernah dilakukan dikarenakan P3A yang bersangkutan secara kelembagaan pun belum mapan apalagi untuk menyusun rencana dan melaksanakan. Faktanya, unit-unit yang ada masih bergantung penuh kepada lembaga P3A.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;PROFIL KELEMBAGAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.1    Nama Lembaga&lt;br /&gt;Kelembagaan yang ada di Daerah Irigasi Nagrog di Kecamatan Pasir Kuda, adalah:&lt;br /&gt;1. GP3A Sauyunan (sudah berbadan hukum)&lt;br /&gt;2. P3A Saluyu (belum berbadan hukum) berlokasi di daerah Hulu, tepatnya di Kampung Cinagrog Desa Mekarmulya berdekatan dengan lokasi Sekretariat GP3A.&lt;br /&gt;3. P3A Gotongroyong (belum berbadan hukum) berlokasi di daerah Hilir.&lt;br /&gt;Pada tahun 2008 sebenarnya P3A gotongroyong dan P3A saluyu direkomendasikan untuk berbadan hukum, dikarenakan terjadi salah persepsi dari pihak GP3A dan Pihak KACADIN sehingga proses badan hukum ke-dua P3A tersebut terhambat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.2    Pengurus Lembaga GP3A/P3A&lt;br /&gt; GP3A Sauyunan sejak tanggal 29 Juli 2007 telah terjadi pergantian kepengurusan yang dilakukan di Balai Desa Mekarmulya dengan hasil perubahan posisi Sekretaris, Bendahara, Bdan Pengawas dan Humas. Pergantian dilakukan berdasarkan petimbangan keaktifan dan kesibukan para pengurus yang diganti.&lt;br /&gt;SUSUNAN PENGURUS GP3A SAUYUNAN&lt;br /&gt;Ketua   : H. Kosim&lt;br /&gt;Wk.Ketua  : Handi&lt;br /&gt;Sekretaris  : Suryana&lt;br /&gt;Bendahara  : Amar&lt;br /&gt;Badan Pengawas : Burhan, Kamal&lt;br /&gt;Seksi Pembangunan : A. Dagwan&lt;br /&gt;Seksi Humas   : Ade Robana, Bana&lt;br /&gt;Anggota   : 1. H. Rojak&lt;br /&gt;       2. Ihin&lt;br /&gt;       3. Odo&lt;br /&gt;        4. Yayat&lt;br /&gt;       5. H. Hilman&lt;br /&gt;       6. Yahya&lt;br /&gt;       7. Holid&lt;br /&gt;Pemilihan pengurus dan anggota GP3A Sauyunan dipilih dari hasil proses demokrasi. Pengurus yang terpilih tersebut adalah sebagai bukti keterwakilan pengurus/anggota dari lembaga P3A dan Blok yang ada di wiliayah Daerah Irigasi Nagrog.&lt;br /&gt;SUSUNAN PENGURUS P3A SALUYU dan Para Ketua Blok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua   : H. Hilman&lt;br /&gt;Wk.Ketua  : H. Rojak&lt;br /&gt;Sekretaris  : Ade &lt;br /&gt;Bendahara  : Suryana&lt;br /&gt;Sek. Pel. Tek  : A. Rustandi&lt;br /&gt; Ketua Blok&lt;br /&gt; 1. Kp. Cinagrg  : H. Hilman&lt;br /&gt; 2. Kp. Rancagoong : Yahya&lt;br /&gt; 3. Kp. Pasir Luhur : Didin&lt;br /&gt; 4. Kp. Sukarame : Suryana&lt;br /&gt; 5. Kp. Cinangka : H. Rojak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUSUNAN PENGURUS P3A GOTONGROYONG HILIR &lt;br /&gt;dan Para Ketua Blok&lt;br /&gt;Ketua     : Yayat&lt;br /&gt;Wk. Ketua    : Amar&lt;br /&gt;Sekretaris    : Janud&lt;br /&gt;Bendahara    : Tajid&lt;br /&gt;Sek.Pel.Tek    : Amud Rosid&lt;br /&gt; Ketua Blok&lt;br /&gt; 1. Kp. Jati   : Ikin&lt;br /&gt; 2. Kp. Panglayungan : Odo&lt;br /&gt; 3. Kp. Pasir Laranga : Amar&lt;br /&gt; 4. Kp. Cigambir  : Yayat&lt;br /&gt;Pemilihan pengurus dan anggota P3A Sauyunan dipilih dari hasil proses demokrasi. Pengurus yang terpilih tersebut adalah sebagai bukti keterwakilan pengurus/anggota Blok yang ada di wiliayah P3A Gotongroyong Hilir.&lt;br /&gt;STRUKTUR ORGANISASI GP3A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar 5.1: Struktur Organisasi GP3A&lt;br /&gt;5.3 Keanggotaan&lt;br /&gt;Lembaga GP3A/P3A adalah sebuah organisasi petani  yang dibentuk berdasarkan dari, oleh dan untuk petani. Hadirnya lembaga tersebut adalah sebuah keniscayaan bagi petani, sebab, petani dan hasil taninya adalah tulang punggung bagi kelangsungan hidup manusia. &lt;br /&gt;Untuk mendukung lembaga tersebut agar tetap  tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Maka, sangat diperlukan sebanyak mungkin anggota petani. Adapun keanggotaan dari lembaga GP3A/P3A adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Unit P3A;&lt;br /&gt;2. Pemilik Sawah;&lt;br /&gt;3. Pemilik Penggarap;&lt;br /&gt;4. Penggarap/penyekap;&lt;br /&gt;5. Pemilik Kolam yang mendapat air irigasi;&lt;br /&gt;6. Badan Usaha yang mengusahakan sawah atau kolam;&lt;br /&gt;7. Pemakai air lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.4 Luas Wilayah Kerja&lt;br /&gt;1. P3A Mitra Cai Saluyu  : 546 Ha;&lt;br /&gt;2. P3A Mitra Cai Gotongroyong : 396 Ha.&lt;br /&gt;5.5 Jumlah Anggota Berdasarkan Kelompok/Blok&lt;br /&gt;Table 2.1: Jumlah Anggota Berdasarkan Kelompok/Blok&lt;br /&gt;Nama P3A Nama Blok Ketua Jumlah Anggota Keterangan&lt;br /&gt;Saluyu Cinagrog H. Hilman 60  &lt;br /&gt; Rancaagoong H. Badru 70 &lt;br /&gt; Pasir Luhur Didin 40 &lt;br /&gt; Sukarame Suryana 70 &lt;br /&gt; Cinangka H. Rozak 60 &lt;br /&gt;Gotong Royong Pasir Larangan Ajid 60 &lt;br /&gt; Bojongtangkil Ikin 70 &lt;br /&gt; Panglayungan Janud 60 &lt;br /&gt; Cigambir Yayat 70 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.6 Rencana Kerja&lt;br /&gt;Rencana kerja GP3A/P3A terbagi 5 (lima) kegiatan utama, yaitu:&lt;br /&gt;1. Pengkatan Kelembagaan;&lt;br /&gt;2. Peningkatan Kemampuan Anggota;&lt;br /&gt;3. Pemeliharaan Jaringan;&lt;br /&gt;4. Pengembangan Usaha;&lt;br /&gt;5. Monitoring Evaluasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.7 Pemberdayaan Organisasi P3A/GP3A&lt;br /&gt;Dalam mensukseskan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A, pendamping tidak terlepas pada empat prinsip pemberdayaan, yaitu: prinsip kesetaraan, partisipasi, kemandirian dan keberlanjutan. Dalam prakteknya, pendamping berusaha memulainya dengan apa yang masyarakat miliki, kemampuan pengetahuan yang ada serta tidak secara sporadis memaksakan masyarakat petani untuk mengejar target untuk mencapai kemajuan yang sangat cepat tanpa memperhitungkan kemampuannya. &lt;br /&gt;Program pemberdayaan yang dapat menstimulasi kemandirian masyarakat adalah program yang sifatnya partisipatif, direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dievaluasi oleh masyarakat. Namun, untuk sampai pada tingkat tersebut perlu waktu dan proses pendampingan yang melibatkan pendamping yang berkomitmen tinggi terhadap pemberdayaan masyarakat.&lt;br /&gt;Pemberdayaan organisasi P3A/GP3A memerlukan strategi yang tepat, karena kesalahan dalam menangkap permasalahan, mengakibatkan kesalahan dalam menentukan cara pemecahannya. Apabila ini terjadi, maka program pemberdayaan tidak berjalan efektif, mubazir dan yang lebih buruk adalah terciptanya masyarakat yang selalu bergantung dari bantuan pemerintah. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5.8 Kinerja Organisasi P3A/GP3A&lt;br /&gt;Daerah irigasi Nagrog adalah daerah yang sering tersentuh proyek. Faktanya, kondisi masyarakat sudah tidak lagi mencerminkan kondisi asli sebagaimana saat mereka belum memperoleh fasilitas dan interaksi dengan pihak luar. Masyarakat petani yang sudah terbiasa dengan proyek bantuan, semakin “siap” dalam menerima kunjungan maupun menyediakan jawaban yang tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya atas pertanyaan yang ditujukan kepada mereka.Bias proyek juga kerap mengakibatkan dilema antara target proyek yang harus selesai dalam jangka waktu tertentu dengan implementasi strategi pemberdayaan yang memerlukan waktu relatif lama.&lt;br /&gt;Pada akhirnya, kondisi tersebut sangat mempengaruhi kinerja organisasi P3A/GP3A, kewajiban anggota pengurus terhadap iuran semakin rendah dan aktivitas anggota pengurus seolah terbius oleh seringnya proyek yang turun, sehingga keaktifan anggota/pengurus diukur oleh seberapa besar materi yang akan mereka dapatkan. Ironis memang, tetapi seperti itulah faktanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;ANALSISI DAN REKOMENDASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.1 Analisis&lt;br /&gt;  Jika dilihat perkembangan organisasi P3A/GP3A dari tahun 2006 sampai dengan 2009, maka akan terlihat perkembangan yang begitu pesat. Kemajuan-kemajuan yang telah dicapai salah satunya adalah petani perkumpulan pemakai air dapat merencanakan, melaksanakan dan mengawasi serta mengevaluasi setiap pelaksanaan kontruksi partisipatif.  Kontribusi petani terhadap pemeliharaan dan pembangunan saluran pun sangat baik, itu terlihat ketika setiap para petani melakukan swadaya bergotong-royong dengan jumlah hampir 500 orang petani, dan itu tidak bisa dilihat ditempat-tempat yang lain. Kemungkinan besar itu hanya ada di perkumpulan petani pemakai air Daerah Irigasi Nagrog. Perkumpulan petani pemakai air pun tidak terlepas dari binaan dan arahan Kacadin wilayah VII, pendamping menyaksikan sendiri, begitu harmonis dan sinergis dalam setiap kegiatan, hampir tidak ditemukan permasalahan-permasalahan yang terjadi. &lt;br /&gt; Sudah menjadi konsekuensi logis, apapun bentuknya setiap kegiatan/program akan selalu ditemukan sisi positif dan sisi negatifnya. Pendamping menangkap ada sedikit kecenderungan perubahan ke arah yang negatif, seperti menurunnya IPAIR dikarenakan terlalu seringnya mendapatkan kontruksi partisipatif, kesenjangan sosial bagi kelompok masyarakat yang tidak diikutsertakan dalam kegiatan kontruksi partisipatif, dan semakin mencoloknya kinerja aparatur ketika ada bantuan konstruksi partisipatif, maka kinerja aparatur sangat intens datang ke lapangan dan berkunjung ke rumah petani. Sisi negatif yang lainnya adalah waktu untuk melakukan pemberdayaan menjadi sempit atau nyaris tidak pernah ada dikarenakan terlalu terfokus pada pelaksanaan kegiatan konstruksi partisipatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.2 Rekomendasi&lt;br /&gt;1. Pelaksanaan kontruksi partispatif diharapkan tidak bersamaan waktunya  dengan kegiatan pemberdayaan penguatan kelembagan P3A/GP3A;&lt;br /&gt;2. Diharapkan tidak adanya penilaian diskriminatif antara P3A dan GP3A dari pihak manapun;&lt;br /&gt;3. Diharapkan semakin banyak pemberdayaan ekonomi keluarga buruh tani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VII&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.1  Kesimpulan&lt;br /&gt;Seperti yang sudah saya jelaskan, bahwa penyusunan PSETK dimaksudkan untuk menyediakan data sebagai informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi teknis dan kelembagaan di suatu daerah irigasi. Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk membantu Lembaga Pengelola Irigasi (LPI) dalam merencanakan program pemberdayaan organisasi P3A/GP3A/IP3A menuju peningkatan pengelolaan irigasi partisipatif, sebagai outputnya organisasi P3A/GP3A/IP3A mampu melakukan efektifitas saluran air, penguatan lembaga yang lebih mandiri, peningkatan produktivitas hasil pertanian serta pengembangan usaha pertanian.&lt;br /&gt;Sebagai orang luar, saya sering terjebak dalam “bias”. Kami mengalami bias apabila memiliki prasangka atau asumsi tertentu yang sedemikian kuat sehingga menjadi sebuah “kebenaran” dalam perspektif saya. Beberapa macam bias yang sering saya alami dan saya temukan ketika berada di lapangan, yaitu:&lt;br /&gt;1. Bias Ruang&lt;br /&gt;Karena berbagai alasan seperti jalanan rusak atau berlumpur, kenyamanan tempat tinggal, biaya transportasi, waktu dan sebagainya, banyak kegiatan pemberdayaan memilih lokasi yang mudah dituju;&lt;br /&gt;2. Bias Proyek&lt;br /&gt;Daerah irigasi Nagrog sering tersentuh oleh proyek. Padahal kondisi masyarakat yang telah tersentuh oleh proyek sering tidak mencerminkan kondisi asli sebagaimana saat mereka belum memperoleh fasilitas dan interaksi dengan orang luar. Masyarakat petani yang sudah terbiasa dengan proyek bantuan, semakin siap menerima kunjungan maupun menyediakan jawaban yang tidak mencerminkan kondisisesungguhnya atas pertanyaan yang diajukan kepada mereka. Bias proyek juga kerap mengakibatkan dilema antara target proyek yang harus selesai dalam jangka waktu tertentu dengan implementasi strategi pemberdayaan yang memerlukan waktu relatif lama.&lt;br /&gt;3. Bias Kepentingan&lt;br /&gt;Tak jarang pendamping dihadapkan pada dua kepentingan yang saling berseberangan, yaitu kepentingan instansi (lembaga yang memberi tugas mendampingi atau memfasilitasi) dan kepentingan masyarakat. Jika terjebak dalam situasi demikian, pendamping sering kali lebih memilih mendahulukan kepentingan lembaga dari pada kepentingan masyarakat.&lt;br /&gt;4. Bias Belas Kasihan&lt;br /&gt;Pendamping juga sering terjebak pada rasa belas kasihan kepada petani tak berdaya. Pendamping cenderung memberikan bantuan secara karikatif (charity) seperti yang dikehendaki masyarakat tanpa memperhatikan kesiapan sang penerima bantuan.&lt;br /&gt;5. Bias Kelompok Sasaran&lt;br /&gt;Kemanakah masyarakat petani miskin ketika pendamping, peninjau, peneliti atau lembaga pemberdayaan masyarakat datang berkunjung? Bagi mereka tidak termasuk rombongan penyambut. Mereka menyembunyikan diri atau asyik bekerja memenuhi kebutuhan. Sementara para penyambut rombongan adalah mereka yang biasanya mempunyai kedudukan, mapan dalam status sosial ekonomi, dan bisa berbahasa Indonesia sehingga kepercayaan dirinya besar. Umumnya kelompok seperti ini yang justru menjadi sasaran pemberdayaan, dengan alasan mudah diajak kompromi dan berkomunikasi. Para peninjau pun tak terlepas dari bias kelompok sasaran dalam bentuk lain. Misalnya, mendahulukan kaum laki-laki daripada perempuan, mendahulukan yang sehat daripada yang sakit, mendahulukan para penerima gagasan baru daripada yang emnolak, atau mendahulukan kelompok yang aktif dan hidup.&lt;br /&gt;6. Bias Musim&lt;br /&gt;Pendamping sering memilih waktu musim kemarau untuk mengumpulkan data. Padahal pada musim kemarau, umumnya panen baru selesai dan pesta baru diselenggarakan. Sedangkan pada musim penghujan, musim dimana pendamping enggan datang, justru lebih menggambarkan keadaan tak berdaya masyarakat petani. Ini terlihat dari kondisi banjir, terputusnya jalur komunikasi dan transportasi, bibit tanaman banyak yang mati dan sebagainya.&lt;br /&gt;7. Bias Diplomatis&lt;br /&gt;Pada proses pendampingan, pendamping lebih banyak mengutamakan perasaan nyaman, tidak menyinggung, sopan santun dan malu-malu daripada mengemukakan pendapat yang sebenarnya.&lt;br /&gt;8. Bias Profesi&lt;br /&gt;Pendamping mengukur dan memahami permasalahan berdasar kriteria yang mereka tetapkan sebagai standar keilmuan yang dimiliki dari pada menangkap kenyataan faktual, sekalipun itu berada di luar keilmuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.2 Saran&lt;br /&gt;Pendamping sangat berharap, semoga penyusunan Profil Sosio Ekonomi Teknis Dan Kelembagan (PSETK) DI Nagrog tahun 2009 ini, dapat memberikan manfaat sekaligus dapat menjadi masukan yang berarti untuk Lembaga Pengelola Irigasi (LPI).&lt;br /&gt;Pendamping sangat berharap kepada semua pihak untuk tetap semangat dan konsisten dalam memberdayakan petani khususnya danmasyarakat pada umumnya, tidak hanya dalam hal kesejahteraannya saja, akan tetapi benar-benar memberdayakan petani dengan menstimulasi semangatnya  dalam menumbuhkan kembali kearifan budaya lokal (indigenous wisdom)&lt;br /&gt;Demikianlah data dan informasi yang dapat kami kumpulkan. Pendamping senantiasa berusaha semaksimal mungkin memberikan data dan fakta di lapangan dengan yang sebenar-benarnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-3950555163301404283?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/3950555163301404283/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/12/psetk-2009.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/3950555163301404283'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/3950555163301404283'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/12/psetk-2009.html' title='PSETK 2009'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-7918672054119896332</id><published>2009-12-01T17:34:00.000-08:00</published><updated>2009-12-01T17:36:45.044-08:00</updated><title type='text'>puisi</title><content type='html'>ketika kehidupan telah menjadi buih&lt;br /&gt;haruskah kata-kata dijadikan senjata&lt;br /&gt;ataukah diam yang harus dipertontonkan&lt;br /&gt;sedangkan segala tindakan telah dianggap gila&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-7918672054119896332?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/7918672054119896332/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/12/puisi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/7918672054119896332'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/7918672054119896332'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/12/puisi.html' title='puisi'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-6213862754520494712</id><published>2009-11-17T16:34:00.000-08:00</published><updated>2010-01-18T05:51:22.753-08:00</updated><title type='text'>RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR      TAHUN  2008 TENTANG IRIGASI</title><content type='html'>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GUBERNUR JAWA BARAT,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang: a. bahwa air sebagai sumber kehidupan masyarakat yang sesuai sifatnya, selalu mengikuti siklus hidrologis yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah, sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah;&lt;br /&gt;                    b. bahwa fungsi irigasi memegang peranan sangat penting dalam meningkatkan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan;&lt;br /&gt;                    c. bahwa   Peraturan  Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2004 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi dengan pembaharuan kebijakan, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, sehingga perlu ditinjau kembali;&lt;br /&gt;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Irigasi;&lt;br /&gt;Mengingat  : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);&lt;br /&gt;2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);&lt;br /&gt;3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);&lt;br /&gt;4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);&lt;br /&gt;5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);&lt;br /&gt;7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);&lt;br /&gt;8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);&lt;br /&gt;9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);&lt;br /&gt;10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4436);&lt;br /&gt;11. Undang-Undang  Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);&lt;br /&gt;12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);&lt;br /&gt;13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);&lt;br /&gt;14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);&lt;br /&gt;15. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 203);&lt;br /&gt;16. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);&lt;br /&gt;18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);&lt;br /&gt;19. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4624);&lt;br /&gt;20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);&lt;br /&gt;21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengaturan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Lembaga Pengelola Irigasi Provinsi dan Kabupaten/Kota;&lt;br /&gt;22. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/HMK.02/2003 tentang Pedoman Penyediaan Dana Pengelolaan Irigasi Kabupaten/Kota;&lt;br /&gt;23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri C);&lt;br /&gt;24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);&lt;br /&gt;25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 16 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19);&lt;br /&gt;26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 21);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan Persetujuan Bersama&lt;br /&gt;DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT&lt;br /&gt;dan&lt;br /&gt;GUBERNUR JAWA BARAT&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG IRIGASI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I &lt;br /&gt;KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:&lt;br /&gt;1. Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.&lt;br /&gt;2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.&lt;br /&gt;3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.&lt;br /&gt;4. Dinas adalah Dinas yang membidangi pengelolaan sumber daya air di Jawa Barat.&lt;br /&gt;5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.&lt;br /&gt;6. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat.&lt;br /&gt;7. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini, air permukaan, air tanah dan air hujan.&lt;br /&gt;8. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah.&lt;br /&gt;9. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi kolam/tambak. &lt;br /&gt;10. Sistem Irigasi adalah satu kesatuan sistem yang meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumberdaya manusia.&lt;br /&gt;11. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.&lt;br /&gt;12. Daerah Irigasi Lintas Kabupaten/Kota adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan yang bangunan dan/atau saluran serta luasannya berada di lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota. &lt;br /&gt;13. Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah dan mutu, sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya. &lt;br /&gt;14. Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian dan penggunaan air irigasi.&lt;br /&gt;15. Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dan/atau sadap dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder sesuai kebutuhan.&lt;br /&gt;16. Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.&lt;br /&gt;17. Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier dan keperluan lainnya. &lt;br /&gt;18. Pembuangan Air Irigasi yang selanjutnya disebut drainase adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.&lt;br /&gt;19. Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, bangunan pelengkap dan daerah sempadan irigasi yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.&lt;br /&gt;20. Jaringan Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk atau primer, saluran pembuangnya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.&lt;br /&gt;21. Jaringan Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran sekunder, saluran pembuangnya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.&lt;br /&gt;22. Jaringan Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.&lt;br /&gt;23. Pertanian adalah budidaya pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan.&lt;br /&gt;24. Petani adalah petani tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan.&lt;br /&gt;25. Perkumpulan Petani Pemakai Air Mitra Cai yang selanjutnya disebut P3A Mitra Cai adalah kelembagaan pengelola irigasi berbadan hukum yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan atau petak tersier atau desa, yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat petani.&lt;br /&gt;26. Gabungan Petani Pemakai Air Mitra Cai  yang selanjutnya disebut GP3A Mitra Cai adalah kelembagaan pengelola irigasi berbadan hukum yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan jaringan irigasi sekunder yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat petani.&lt;br /&gt;27. Induk Petani Pemakai Air Mitra Cai  yang selanjutnya disebut IP3A Mitra Cai adalah kelembagaan pengelola irigasi berbadan hukum yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan jaringan irigasi primer atau satu daerah irigasi yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat petani.&lt;br /&gt;28. Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi  P3A/GP3A/IP3A Mitra Cai  maupun petani lainnya yang belum tergabung dan/atau tidak tergabung dalam organisasi P3A/GP3A/IP3A Mitra Cai. &lt;br /&gt;29. Komisi Irigasi Provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil P3A Mitra Cai tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi di Daerah dan wakil Komisi Irigasi Kabupaten/Kota yang di wilayahnya terdapat jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.&lt;br /&gt;30. Komisi Irigasi Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Kabupaten/Kota, wakil P3A Mitra Cai tingkat daerah irigasi dan wakil pengguna jaringan irigasi di Kabupaten/Kota. &lt;br /&gt;31. Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil P3A/GP3A/IP3A Mitra Cai, wakil pengguna jaringan, dan wakil Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi.&lt;br /&gt;32. Aset Irigasi adalah jaringan irigasi dan pendukung pengelolaannya.&lt;br /&gt;33. Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi, guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi, dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.&lt;br /&gt;34. Pengembangan Jaringan Irigasi adalah kegiatan pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada. &lt;br /&gt;35. Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringannya.&lt;br /&gt;36. Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada, dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.&lt;br /&gt;37. Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;38. Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.&lt;br /&gt;39. Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu berfungsi dengan baik, guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.&lt;br /&gt;40. Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI&lt;br /&gt;Bagian Kesatu&lt;br /&gt;Asas&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;Irigasi dikelola berdasarkan asas partisipatif, berwawasan lingkungan, kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian,  transparansi dan akuntabilitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Bagian Kedua &lt;br /&gt;Maksud dan Tujuan&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;Irigasi dikelola untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Daerah secara efisien dan efektif, terarah dan berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Ketiga&lt;br /&gt;Fungsi &lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;(1) Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. &lt;br /&gt;(2) Pengaturan irigasi dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai irigasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI&lt;br /&gt;Bagian Kesatu&lt;br /&gt;Prinsip&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;(1)   Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif dengan mendorong peran serta petani  baik secara perorangan atau melalui P3A Mitra Cai, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.&lt;br /&gt;(2)   Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya, untuk kebutuhan pokok sehari-hari.&lt;br /&gt;(3)   Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan :&lt;br /&gt;a. mengutamakan pendayagunaan air permukaan; &lt;br /&gt;b. satu sistem irigasi satu kesatuan manajemen  pengembangan dan pengelolaan.&lt;br /&gt;(4)   Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan untuk menjamin keberlanjutan dengan berdasarkan: &lt;br /&gt;a. Keandalan air irigasi, yang diwujudkan melalui kegiatan pembangunan yang memperhatikan aspek-aspek konservasi dan pelestarian guna menjamin keseimbangan keandalan air, berupa pemanfaatan dan pengembangan situ, pembangunan waduk, waduk lapangan, bendung, pompa dan jaringan drainase yang memadai, pengendalian mutu air, serta pemanfaatan kembali air drainase;&lt;br /&gt;b. Keandalan prasarana irigasi, yang diwujudkan melalui kegiatan peningkatan dan pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi. &lt;br /&gt;(5)   Pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif ditetapkan oleh Gubernur.&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;Kelembagaan Pengelolaan Irigasi&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi dengan mengupayakan keterpaduan dan keserasian hubungan, dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi, meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air dan komisi irigasi pada semua tingkatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;Untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam merumuskan kebijakan pengelolaan irigasi, Gubernur membentuk :&lt;br /&gt;a. Komisi Irigasi Provinsi; &lt;br /&gt;b. Komisi Irigasi antar Provinsi, untuk daerah irigasi lintas Provinsi, bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi yang berbatasan;&lt;br /&gt;c. Forum Koordinasi Daerah Irigasi, untuk daerah irigasi multiguna pada satu daerah irigasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Ketiga&lt;br /&gt;Tanggungjawab&lt;br /&gt;Pasal 8 &lt;br /&gt;Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah meliputi :&lt;br /&gt;a. Penetapan kebijakan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Daerah; &lt;br /&gt;b. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota dengan luas sampai dengan 3.000 Ha dan daerah irigasi yang luasnya 1.000 Ha sampai dengan 3.000 Ha yang berada di wilayah satu Kabupaten/Kota, secara efektif, efisien dan tertib;&lt;br /&gt;c. Pemberian rekomendasi teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penggunaan dan pengusahaan air tanah untuk irigasi yang diambil dari cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota;&lt;br /&gt;d. Fasilitasi penyelesaian sengketa antar Kabupaten/Kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;&lt;br /&gt;e. Pemberian bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;&lt;br /&gt;f. Pemberian bantuan kepada petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian; &lt;br /&gt;g. Pemberian izin pembangunan, pemanfaatan, perubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu Kabupaten/Kota dengan luas sampai dengan 1.000 Ha, menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;(2) Peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Desa, menjadi kewenangan Pemerintah Desa. &lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier menjadi tanggung jawab petani, P3A Mitra Cai, GP3A Mitra Cai dan IP3A Mitra Cai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Keempat&lt;br /&gt;Kerjasama &lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan/atau perkumpulan petani pemakai air dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, berdasarkan kesepakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kelima&lt;br /&gt;Tugas Pembantuan&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dapat          ditugaspembantuankan kepada  Pemerintah Kabupaten/Kota atau Desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;PEMBERDAYAAN P3A&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;(1)   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan bantuan teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, meliputi:&lt;br /&gt;a. Penyuluhan dan penyebarluasan teknologi bidang irigasi hasil penelitian dan pengembangan kepada petani;&lt;br /&gt;b. Mendorong petani untuk menerapkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan, sumber daya, dan kearifan lokal;&lt;br /&gt;c. Fasilitasi dan meningkatkan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang irigasi; dan&lt;br /&gt;d. Fasilitasi perlindungan hak penemu dan temuan teknologi dalam bidang irigasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;(2)    Dalam hal terjadi hambatan kelembagaan P3A Mitra Cai yang menyebabkan tidak berfungsinya perkumpulan P3A Mitra Cai sebagai pengelola irigasi, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;PENGELOLAAN AIR IRIGASI&lt;br /&gt;Bagian Kesatu&lt;br /&gt;Pengakuan atas Hak Ulayat&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air, mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak sejenis yang berkaitan dengan penggunaan air dan sumber air untuk irigasi, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt; Hak Guna Air untuk Irigasi, Hak Guna Pakai Air &lt;br /&gt;dan Hak Guna Usaha Air &lt;br /&gt;Paragraf 1&lt;br /&gt;Umum&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paragraf 2&lt;br /&gt;Hak Guna Pakai Air&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;(1) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian rakyat. &lt;br /&gt;(2) Hak guna pakai air memerlukan izin dalam hal :&lt;br /&gt;a. Cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air dan/atau jaringan irigasi yang ada;&lt;br /&gt;b. Ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar atau melebihi kebutuhan air yang ditetapkan oleh Komisi Irigasi yang bersangkutan; &lt;br /&gt;c. Digunakan untuk pertanian rakyat di luar jaringan irigasi yang sudah ada.&lt;br /&gt;(3) Hak guna pakai air untuk irigasi diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Paragraf 3&lt;br /&gt;Hak Guna Usaha Air&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;(1) Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan bagi keperluan pengusahaan di bidang pertanian. &lt;br /&gt;(2) Hak guna usaha air untuk irigasi bagi keperluan pengusahaan di bidang pertanian dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan izin prinsip alokasi air kepada Gubernur atau Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.&lt;br /&gt;(3) Pengembang yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru, atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada, harus mengajukan permohonan izin prinsip alokasi air kepada Gubernur atau Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.&lt;br /&gt;(4) Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan kepada badan usaha, badan sosial atau perseorangan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;(5) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu paling lama         10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Ketiga&lt;br /&gt;Penyediaan Air Irigasi dan Rencana Tata Tanam&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;(1) Penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama dalam penyediaan air, untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak guna pakai air untuk irigasi bagi P3A Mitra Cai, dan direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam.&lt;br /&gt;(2) Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian yang optimal  dengan tetap memperhatikan keperluan lainnya.&lt;br /&gt;(3) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sampai batas tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.&lt;br /&gt;(4) Penyediaan air irigasi dilakukan berdasarkan rencana tata tanam yang disusun oleh Dinas dan Dinas terkait bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan usulan P3A Mitra Cai.&lt;br /&gt;(5) Dalam hal pelaksanaan tanam menyimpang dari rencana tata tanam yang telah ditetapkan, petani yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan air irigasi. &lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;(1) Dalam penyediaan air irigasi, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengupayakan:&lt;br /&gt;a. Optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi atau antar daerah irigasi;&lt;br /&gt;b. Keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi.&lt;br /&gt;(2) Dalam hal terjadi kekeringan pada sumber air dan/atau kondisi tertentu yang mengakibatkan diperlukannya substitusi atau suplesi air irigasi, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota mengupayakan tambahan pasokan air irigasi dari sumber air lainnya atau melakukan penyelesaian pengaturan air irigasi, setelah mempertimbangkan masukan dari Komisi Irigasi. &lt;br /&gt;(3) Dalam hal penyediaan tambahan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya meninjau dan menetapkan kembali rencana penyediaan air irigasi sesuai dengan asas keadilan dan keseimbangan serta mengupayakan agar tanaman tidak terjadi puso.&lt;br /&gt;Bagian Kelima&lt;br /&gt;Drainase&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;(1) Setiap pembangunan jaringan irigasi dilengkapi dengan jaringan drainase, yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan. &lt;br /&gt;(2) Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, P3A Mitra Cai dan masyarakat menjaga dan/atau meningkatkan kelangsungan fungsi drainase.&lt;br /&gt;(3) Masyarakat dapat memfungsikan kembali air drainase untuk keperluan pertanian dengan mendapat izin dari Dinas atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan usulan P3A Mitra Cai, sepanjang tidak mengganggu fungsi drainase.&lt;br /&gt;(4) Air drainase sedapat mungkin diupayakan untuk dipergunakan kembali sesuai dengan kaidah konservasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Keenam&lt;br /&gt;Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung dari Sumber Air&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;(1) Setiap pemakai air yang menggunakan air untuk irigasi di luar daerah irigasi yang telah ditetapkan dengan cara mengambil langsung dari sumber air permukaan, harus mendapat izin dari Gubernur, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dan/atau irigasi desa.&lt;br /&gt;(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan air untuk irigasi dengan cara mengambil langsung dari sumber air permukaan, ditetapkan oleh Gubernur. &lt;br /&gt;(3) Penggunaan air untuk seluruh daerah irigasi dilaksanakan dengan mengutamakan pendayagunaan sumber-sumber air permukaan dan pembatasan penggunaan air tanah yang berasal dari cekungan air tanah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI&lt;br /&gt;Bagian Kesatu&lt;br /&gt;Pengembangan &lt;br /&gt;Paragraf 1&lt;br /&gt;Pembangunan Jaringan Irigasi&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;(1) Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pengelolaan Sumberdaya Air di Wilayah Sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian.&lt;br /&gt;(2) Pembangunan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing.&lt;br /&gt;(3) Pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dan dapat dilakukan oleh P3A Mitra Cai berdasarkan izin dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;(4) Pembangunan jaringan irigasi desa merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa.&lt;br /&gt;(5) Pembangunan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab P3A Mitra Cai yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paragraf 2&lt;br /&gt; Peningkatan Jaringan Irigasi &lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;(1) Peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pengelolaan Sumberdaya Air di Wilayah Sungai dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota serta rencana pembangunan pertanian. &lt;br /&gt;(2) Peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.&lt;br /&gt;(3) Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.&lt;br /&gt;(4) Peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh P3A Mitra Cai berdasarkan izin dari Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.&lt;br /&gt;(5) Peningkatan jaringan irigasi desa merupakan kewenangan  Pemerintah Desa.&lt;br /&gt;(6) Peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab P3A Mitra Cai yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;(1) Perubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau fungsi jaringan irigasi primer dan sekunder dalam rangka peningkatan jaringan irigasi, harus mendapat izin dari Gubernur sesuai kewenangannya.&lt;br /&gt;(2) Perubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau fungsi jaringan irigasi tersier dalam rangka peningkatan jaringan irigasi, harus mendapat persetujuan dari P3A Mitra Cai yang bersangkutan.&lt;br /&gt;(3) Perubahan dan/atau pembongkaran sumur pompa dan bangunan fasilitas irigasi air tanah, harus mendapatkan izin dari Gubernur sesuai kewenangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;Pengelolaan&lt;br /&gt;Paragraf 1&lt;br /&gt;Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;(1) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai kewenangannya masing-masing.&lt;br /&gt;(2) P3A Mitra Cai dapat berperan serta dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder serta melakukan pengawasan.&lt;br /&gt;(3) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab P3A Mitra Cai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;(1) Untuk keperluan pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan irigasi, Dinas sesuai kewenangannya menetapkan waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan P3A Mitra Cai.&lt;br /&gt;(2) Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi beserta bangunan-bangunannya, ditetapkan garis sempadan pada jaringan irigasi untuk pendirian bangunan dan pembuatan pagar.&lt;br /&gt;(3) Untuk mencegah hilangnya air irigasi dan rusaknya jaringan irigasi, Dinas menetapkan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paragraf 2&lt;br /&gt;Rehabilitasi Jaringan Irigasi &lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah memperhatikan pertimbangan Komisi Irigasi, dan harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.&lt;br /&gt;(2) Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing, bertanggung jawab terhadap rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder yang dilaksanakan secara partisipatif.&lt;br /&gt;(3) Rehabilitasi jaringan irigasi desa merupakan kewenangan Pemerintah Desa.&lt;br /&gt;(4) Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggungjawab P3A Mitra Cai.&lt;br /&gt;(5) P3A Mitra Cai bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi yang dibangunnya.&lt;br /&gt;(6) Rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan perubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder, harus mendapat izin dari Gubernur.&lt;br /&gt;(7) Rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan perubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier, harus mendapat persetujuan dari P3A Mitra Cai yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;(1) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, harus dijadualkan dalam rencana tata tanam.&lt;br /&gt;(2) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi yang telah direncanakan, rehabilitasi akibat keadaan darurat atau peningkatan jaringan irigasi, dilakukan paling lama 6 (enam) bulan. &lt;br /&gt;BAB VII&lt;br /&gt;PENGELOLAAN ASET&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;(1) Pengelolaan aset irigasi meliputi inventarisasi, perencanaan, pengelolaan dan evaluasi pengelolaan aset irigasi serta pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi, yang tata caranya ditetapkan oleh Gubernur.&lt;br /&gt;(2) Inventarisasi aset irigasi meliputi inventarisasi jaringan irigasi, fasilitas pendukung pengelolaan irigasi, lembaga pengelola irigasi dan sumberdaya manusia. &lt;br /&gt;(3) Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan P3A Mitra Cai sesuai kewenangan masing-masing, melaksanakan inventarisasi aset irigasi.&lt;br /&gt;(4) Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.&lt;br /&gt;(5) Pemerintah Daerah dan P3A Mitra Cai melaksanakan pengelolaan aset irigasi serta melakukan monitoring dan evaluasi sesuai kewenangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VIII&lt;br /&gt;PEMBIAYAAN&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;(1) Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan P3A Mitra Cai, sesuai kewenangannya. &lt;br /&gt;(2) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membantu Pemerintah Desa dan/atau P3A Mitra Cai dalam pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi. &lt;br /&gt;(3) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan pembiayaan pengelolaan untuk jaringan irigasi pada daerah irigasi tertentu.  &lt;br /&gt;(4) Pembiayaan operasional Komisi Irigasi Provinsi dan Forum Koordinasi Daerah Irigasi Provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.&lt;br /&gt;(5) Pengguna jaringan irigasi turut serta dalam pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IX&lt;br /&gt;KEBERLANJUTAN IRIGASI&lt;br /&gt;Pasal 31&lt;br /&gt;(1) Untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi, Gubernur mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi di Daerah.&lt;br /&gt;(2) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing, secara terpadu menetapkan wilayah potensial irigasi dalam rangka mendukung perwilayahan komoditi pertanian, yang dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;(1) Pengelolaan kualitas air irigasi dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan jaringan irigasi, melalui:&lt;br /&gt;a. penetapan kelas air dan baku mutu air pada jaringan irigasi;&lt;br /&gt;b. pemantauan kualitas air pada jaringan irigasi;&lt;br /&gt;c. pengendalian dan penanggulangan pencemaran air pada jaringan irigasi;&lt;br /&gt;d. perbaikan fungsi lingkungan untuk mengendalikan kualitas air irigasi.&lt;br /&gt;(2) Pembuangan air limbah ke jaringan pembuang atau jaringan irigasi dilakukan dengan izin dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB X&lt;br /&gt;LARANGAN&lt;br /&gt;Pasal 33&lt;br /&gt;(1) Setiap orang dilarang :&lt;br /&gt;a. Menyadap air dari saluran pembawa, selain pada tempat yang telah ditentukan;&lt;br /&gt;b. Menggembalakan dan menambatkan ternak besar pada atau di atas jaringan irigasi;&lt;br /&gt;c. Membuang benda padat dengan atau tanpa alat mekanis yang dapat berakibat menghambat aliran, mengubah sifat air serta merusak bangunan jaringan irigasi, beserta tanah turutannya;&lt;br /&gt;d. Membuat galian atau membuat selokan panjang, saluran dan bangunan-bangunannya di daerah sempadan jaringan irigasi, yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran dan mengganggu stabilitas saluran serta bangunannya;&lt;br /&gt;e. Merusak dan/atau mencabut tanaman pelindung yang ditanam pada tanggul saluran dan pada tanah turutan bangunan-bangunannya;&lt;br /&gt;f. Menanam jenis tanaman tertentu pada tanggul dan/atau tanah turutan bangunan yang dapat merusak tanggul;&lt;br /&gt;g. Menghalangi atau merintangi kelancaran jalannya air irigasi dengan cara apapun;&lt;br /&gt;h. Mendirikan bangunan di dalam daerah sempadan saluran kecuali bangunan yang mendukung peningkatan irigasi;&lt;br /&gt;i. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi drainase;&lt;br /&gt;j. Merusak bangunan, pintu air dan/atau saluran irigasi yang telah dibangun;&lt;br /&gt;k. Menambah dan/atau merubah fungsi pada bangunan fasilitas sumur pompa;&lt;br /&gt;l. Menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruh hak guna air sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, 16 dan 17.&lt;br /&gt;(2) Untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan fungsi irigasi, Dinas dapat mengadakan perubahan dan/atau pembongkaran bangunan-bangunan dalam jaringan irigasi maupun bangunan pelengkapnya, mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan lain yang berada di dalam, di atas maupun melintasi saluran irigasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB XI&lt;br /&gt;PENYIDIKAN&lt;br /&gt;Pasal 34&lt;br /&gt;(1) Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).&lt;br /&gt;(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:&lt;br /&gt;a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;&lt;br /&gt;b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;&lt;br /&gt;c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;&lt;br /&gt;d. melakukan penyitaan benda dan/atau surat;&lt;br /&gt;e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;&lt;br /&gt;f. memanggil seseorang untuk dijadikan tersangka atau saksi;&lt;br /&gt;g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;&lt;br /&gt;h. menghentikan penyidikan  setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya;&lt;br /&gt;i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.&lt;br /&gt;(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, berada di bawah koordinasi penyidik POLRI.&lt;br /&gt;BAB XII&lt;br /&gt;  SANKSI ADMINISTRASI&lt;br /&gt;Pasal 35&lt;br /&gt;(1) Terhadap perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf l, dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.&lt;br /&gt;(2) Selain sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf l dikenakan sanksi penegakan hukum berupa pembongkaran bangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB XIII&lt;br /&gt;KETENTUAN PIDANA&lt;br /&gt;Pasal 36&lt;br /&gt;(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.&lt;br /&gt;(3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana terhadap perusakan jaringan irigasi yang mengakibatkan kerusakan fungsi irigasi, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;(4) Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;(5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB XIV&lt;br /&gt;PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN &lt;br /&gt;Pasal 37&lt;br /&gt;Untuk mengupayakan tercapainya tujuan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap daerah irigasi.&lt;br /&gt;Pasal 38&lt;br /&gt;(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 meliputi kegiatan:&lt;br /&gt;a. pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma, standar, pedoman dan manual;&lt;br /&gt;b. pelaporan;&lt;br /&gt;c. pemberian rekomendasi; dan&lt;br /&gt;d. penertiban. &lt;br /&gt;(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan peran masyarakat, melalui penyampaian laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.&lt;br /&gt;(3) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara terbuka untuk umum. &lt;br /&gt;(4) Pemerintah Daerah di dalam pengendalian pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, harus mendukung keberlanjutan sistem irigasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB XV&lt;br /&gt;KETENTUAN PENUTUP&lt;br /&gt;Pasal 39&lt;br /&gt;Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2004 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.&lt;br /&gt;Pasal 40&lt;br /&gt;Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.&lt;br /&gt;Pasal 41&lt;br /&gt;Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak  berlakunya  Peraturan Daerah  ini, Peraturan  Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah  harus  telah  ditetapkan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 42&lt;br /&gt; Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.&lt;br /&gt;Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;    Ditetapkan di Bandung &lt;br /&gt;             pada tanggal&lt;br /&gt;GUBERNUR JAWA BARAT,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AHMAD HERYAWAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diundangkan di Bandung&lt;br /&gt;pada tanggal          &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt; SEKRETARIS DAERAH PROVINSI &lt;br /&gt;             JAWA BARAT,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            LEX LAKSAMANA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR      SERI&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-6213862754520494712?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/6213862754520494712/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/11/rancangan-peraturan-daerah-provinsi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/6213862754520494712'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/6213862754520494712'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/11/rancangan-peraturan-daerah-provinsi.html' title='RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR      TAHUN  2008 TENTANG IRIGASI'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-1697880371710750906</id><published>2009-11-17T16:27:00.000-08:00</published><updated>2010-01-18T05:54:08.414-08:00</updated><title type='text'>PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PEMBANGUNAN KEIRIGASIAN (Sejak Tahun 1980-an)</title><content type='html'>1. Fokus Pembangunan : Kontruksi             ~ Manajemen&lt;br /&gt;2. Sifat Pembangunan : Top - Down            ~ Bottom Up&lt;br /&gt;3. Pola Partisipasi  : Partial (turut serta) ~ Hollistik (pemberdayaan)&lt;br /&gt;4. Peran Pemerintah  : Provider              ~ Enable&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENGERTIAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LEMBAGA PENDAMPINGAN : &lt;br /&gt; adalah pola perilaku manusia atau suatu badan, interaksi sosial, dan nilai-nilai yang ditujukan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMBERDAYAAN :&lt;br /&gt; adalah upaya untuk memperkuat posisi seseorang atau sekelompok orang, melalui penumbuhan kesadaran dan kemampuan yang bersangkutan untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi dan mencari langkah-langkah untuk mengatasinya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-1697880371710750906?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/1697880371710750906/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/11/perubahan-paradigma-dalam-pembangunan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/1697880371710750906'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/1697880371710750906'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/11/perubahan-paradigma-dalam-pembangunan.html' title='PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PEMBANGUNAN KEIRIGASIAN (Sejak Tahun 1980-an)'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-5345917443996836011</id><published>2009-11-17T16:14:00.000-08:00</published><updated>2010-01-18T05:52:51.893-08:00</updated><title type='text'>Prinsip Dasar Pendampingan dan Pemberdayaan</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DASAWARSA PEMIKIRAN PEMBANGUNAN:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Periode Kolonisasi atau Sejarah 500 tahun (1492 -  1950)&lt;br /&gt;2.Periode Modernisasi atau Tahun 2 Emas (1950-an)&lt;br /&gt;3.Periode Kemerdekaan dan Ketergantungan (1960-an)&lt;br /&gt;4.Periode Menetes ke Bawah (1970-an)&lt;br /&gt;5.Periode Dasawarsa yang hilang (1980-an)&lt;br /&gt;6.Periode Partisipasi Rakyat (1990-an sampai kini)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;PERISTIWA PENTING PADA PERIODE PARTISIPASI RAKYAT&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Munculnya gerakan rakyat (people movement)&lt;br /&gt;2. Resesi Negara Utara&lt;br /&gt;3. Pembangunan Manusia (human development)&lt;br /&gt;4. Pertemuan KTT Bumi di Rio&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERUBAHAN PENTING PADA PERIODE PARTISIPASI&lt;br /&gt;1. Dikenalkan pendekatan holistik yakni pengintegrasian antara:&lt;br /&gt;   . Aksi dengan refleksi&lt;br /&gt;   . Teori dengan praktek&lt;br /&gt;   . Pendidikan dengan pembelajaran&lt;br /&gt;   . Sosial /politik dengan ekonomi&lt;br /&gt;2. Perubahan indikator keberhasilan pembangunan:&lt;br /&gt;   . GNP (Gross National Product)  HDI (Human Development Index)&lt;br /&gt;   . Pertumbuhan Ekonomi  Partisipasi Warganegara&lt;br /&gt;3. Perubahan pendekatan pembangunan:&lt;br /&gt;   . Tergantung Negara Utara  Kemandirian Negara Selatan&lt;br /&gt;   . Bertumpu pada elit (elite centered strategy)  Bertumpu pada rakyat (People Centered Strategy)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-5345917443996836011?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/5345917443996836011/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/11/prinsip-dasar-pendampingan-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5345917443996836011'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/5345917443996836011'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/11/prinsip-dasar-pendampingan-dan.html' title='Prinsip Dasar Pendampingan dan Pemberdayaan'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8401140733155265233.post-7405086290591860913</id><published>2009-11-13T17:24:00.000-08:00</published><updated>2010-01-19T17:49:14.487-08:00</updated><title type='text'>gotong-royong, benteng terakhir kearifan lokal</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1ZhDlyAS5I/AAAAAAAAAC8/2pO5VdH3VYc/s1600-h/p3.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 130px; height: 97px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1ZhDlyAS5I/AAAAAAAAAC8/2pO5VdH3VYc/s200/p3.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5428633115151059858" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Apa pun konteksnya nama gotong-royong selalu dikaitkan dengan aktivitas atau kegiatan yang selalu dilakukan secara bersama-sama. Gotong royong selalu berangkat dari ide dan konsep partisipasi masyarakat kelas bawah. kenapa demikian? sebab, jika kita melihat struktur sosial yang ada dimasyarakat. masyarakat kita sebetulnya telah dari dulu menyadari, bahwa untuk menyelesaikan sebuah ide, gagasan bahkan sebuah konsep harus berangkat dari kesadaran kolektif. sebab, jika mengandalkan individu (hanya sedikit yang kaya~cenderung feodalis) masyarakat niscaya sebuah gagasan untuk kepentingan bersama tidak akan terwujud. Berangkat dari ketidakmampuan masyarakat secara materi, terjalinlah kesadaran individu-individu itu untuk mengumpulkan seluruh kemampuan dan kekuatan yang ada, dengan berprinsip duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Dan, budaya tersebut telah terbentuk sudah sejak lama. Jika melihat dari perspektif sejarah umat manusia, gotong-royong adalah sebuah keniscayaan seluruh umat manusia sebagai bekal untuk bertahan hidup demi kelangsungan hidup dan kehidupan. jika kita yang hanya memonopoli kebenaran tersebut (karakter gotong-royong), sepertinya terlalu ke-PD-an, sebab, kalau pun benar gotong-royong itu hanya milik karakter bangsa kita, kenapa bangsa kita selalu lamban untuk menentukan nasib bangsanya ke depan. Saya tergugah dan takjub, ketika  bangsa jepang yang porak-poranda terkena bom nuklir terdahsyat di dunia, atau bangsa Jerman yang hancur akibat kalah perang, tetapi bangsa-bangsa tersebut mampu bangkit kembali secara serempak. Mereka mampu menunjukkan bahwa bangsa mereka lebih bahu-membahu untuk bangkit dari keterpurukan mental dan peradaban. Tidak sampai sewindu, bangsa jepang dan Jerman mampu berdiri di kaki sendiri. Contoh tersebut mudah-mudahan mampu menginsyafi kita semua yang selalu mengklaim bangsa yang paling arif dalam hal bahu-membahu dalam menentukan konsensus atau pun dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan bersama (gotong-royong). Ke depan janganlah kita terlena dengan kebanggaan semu warisan dongeng gotong-royong semata, tetapi mampu membumi, menyata dalam setiap gerak langkah manusia-manusia Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8401140733155265233-7405086290591860913?l=sundara-freedom.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/feeds/7405086290591860913/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/11/gotong-royong-benteng-terakhir-kearifan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/7405086290591860913'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8401140733155265233/posts/default/7405086290591860913'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sundara-freedom.blogspot.com/2009/11/gotong-royong-benteng-terakhir-kearifan.html' title='gotong-royong, benteng terakhir kearifan lokal'/><author><name>Suganda Martaadipura</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07111682043778312321</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/TPDvZ97C4YI/AAAAAAAAA1Y/i52_eUApZyc/S220/g.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_PNgrRbjtoBk/S1ZhDlyAS5I/AAAAAAAAAC8/2pO5VdH3VYc/s72-c/p3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
